SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Menurut Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia

 

SMK3

 

SMK3 Dalam era industri modern, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi suatu aspek krusial yang tidak dapat diabaikan. Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia mengakui pentingnya aspek ini dan merumuskan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai suatu panduan bagi perusahaan untuk memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja. Artikel ini akan membahas konsep SMK3 menurut Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia, manfaatnya, serta langkah-langkah implementasinya.

Pengertian SMK3 Menurut Kemenaker

SMK3 adalah suatu sistem yang dirancang untuk mengelola dan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menetapkan SMK3 sebagai suatu keharusan bagi perusahaan untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan meminimalkan risiko kecelakaan serta penyakit yang terkait dengan pekerjaan.

Tujuan dan Manfaat SMK3:

a. Mencegah Kecelakaan dan Penyakit Terkait Kerja:
SMK3 bertujuan utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit yang dapat timbul akibat aktivitas pekerjaan.
b. Meningkatkan Produktivitas dan Kinerja:
Dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, SMK3 dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja pekerja.
c. Kepatuhan Terhadap Regulasi:
Perusahaan yang mengimplementasikan SMK3 dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi keselamatan kerja yang berlaku.
d. Meningkatkan Reputasi Perusahaan:
Adopsi SMK3 dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata karyawan, pelanggan, dan masyarakat umum sebagai perusahaan yang peduli terhadap keselamatan dan kesehatan.
e. Mengurangi Risiko dan Biaya:
SMK3 membantu mengidentifikasi dan mengelola risiko, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit yang dapat menyebabkan biaya tambahan.

Langkah-Langkah Implementasi SMK3:

a. Penetapan Kebijakan K3:
Perusahaan harus merumuskan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan tujuan dan visi perusahaan.
b. Identifikasi Risiko dan Evaluasi K3:
Melakukan identifikasi risiko dan evaluasi potensi bahaya di tempat kerja untuk menentukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
c. Pembentukan Tim K3:
Membentuk tim K3 yang terdiri dari individu yang kompeten dan berpengalaman untuk mengelola dan mengawasi implementasi SMK3.
d. Pelatihan dan Kesadaran:
Melakukan pelatihan kepada seluruh pekerja untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
e. Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja:
Mengembangkan prosedur dan instruksi kerja yang mencakup langkah-langkah keselamatan yang harus diikuti oleh pekerja.
f. Pemantauan dan Pengukuran Kinerja:
Melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja K3 secara berkala untuk mengevaluasi efektivitas SMK3.
g. Penanganan Kecelakaan dan Insiden:
Menetapkan prosedur untuk menangani kecelakaan dan insiden, serta melakukan penyelidikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
h. Audit dan Evaluasi:
Melakukan audit internal dan evaluasi eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap standar K3 dan terus meningkatkan sistem.

Peran Pemerintah dalam Pembinaan SMK3:

a. Pembinaan dan Supervisi:
Pemerintah memberikan pembinaan dan supervisi terhadap implementasi SMK3 di perusahaan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
b. Sanksi dan Penghargaan:
Menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi K3 dan memberikan penghargaan bagi perusahaan yang berhasil menerapkan SMK3 dengan baik.
5. Kesimpulan: Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman dan Sehat
SMK3 menurut Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga suatu kewajiban untuk setiap perusahaan. Dengan mengimplementasikan SMK3, perusahaan dapat menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, meningkatkan produktivitas, serta memastikan kesejahteraan dan keselamatan para pekerja. Sebuah langkah penting menuju pembangunan industri yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat bagi setiap perusahaan. Berikut adalah beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum SMK3 menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 87 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengamanatkan setiap perusahaan untuk menyelenggarakan perlindungan pekerja melalui program K3, termasuk implementasi SMK3.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
Peraturan Pemerintah ini mengatur secara rinci mengenai penerapan SMK3, termasuk langkah-langkah yang harus diambil oleh perusahaan dalam menerapkan dan mengelola K3.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dan memberikan panduan lebih lanjut terkait implementasi SMK3, melibatkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Konstruksi:
Untuk pekerjaan konstruksi, peraturan ini memberikan ketentuan khusus mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, yang harus diterapkan oleh perusahaan konstruksi.
5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Kep.19/MEN/IV/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Operasi:
Memberikan ketentuan mengenai prosedur penerbitan Sertifikat Laik Operasi yang melibatkan persyaratan implementasi SMK3.
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Tenaga Kerja di Bidang Usaha Industri dan Perdagangan:
Meskipun telah mengalami beberapa kali revisi, peraturan ini tetap menjadi acuan utama dalam menyelenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja di sektor industri dan perdagangan.
7. Pedoman Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
Kementerian Ketenagakerjaan juga merilis berbagai pedoman dan panduan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja yang menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan SMK3.
8. Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
SNI ISO 45001:2018 mengacu pada standar internasional untuk SMK3 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen ini.
Catatan Penting:
Peraturan dan kebijakan di bidang K3 dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk selalu mengikuti pembaruan perundang-undangan terkait dan mengkonsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan.
Penting untuk dicatat bahwa keberlanjutan dan keberhasilan implementasi SMK3 di suatu perusahaan sangat tergantung pada kesadaran dan komitmen manajemen serta partisipasi aktif seluruh pekerja. SMK3 adalah bagian integral dari upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Berapa lama proses sertifikasi SMK3 kemenaker

Proses sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dapat bervariasi tergantung pada sejumlah faktor. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi durasi proses sertifikasi SMK3 meliputi kompleksitas organisasi, kesiapan perusahaan, dan efisiensi dalam menyusun dokumen serta implementasi.

Namun, secara umum, proses sertifikasi SMK3 dapat memakan waktu beberapa bulan hingga setahun. Berikut adalah perkiraan tahapan dan waktu yang mungkin terlibat dalam proses sertifikasi SMK3:

1. Penyusunan Dokumen:
Waktu: 1-2 bulan
Tahapan ini melibatkan penyusunan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan SMK3, seperti kebijakan, prosedur, dan instruksi kerja.
2. Implementasi SMK3:
Waktu: Bergantung pada kompleksitas organisasi
Proses implementasi SMK3 melibatkan penerapan kebijakan dan prosedur K3 dalam operasional perusahaan. Waktu yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung pada ukuran dan kompleksitas organisasi.
3. Audit Internal:
Waktu: 1-2 bulan
Setelah implementasi, perusahaan biasanya melakukan audit internal untuk memastikan bahwa SMK3 berfungsi seperti yang diharapkan.
4. Pelatihan:
Waktu: Tergantung pada skala perusahaan
Pelatihan pekerja dan manajemen mengenai SMK3 dan praktik-praktik K3 yang harus diikuti.
5. Pemantauan dan Peningkatan Berkelanjutan:
Waktu: Terus menerus
Setelah implementasi, perusahaan harus terus memantau dan meningkatkan SMK3 sesuai kebutuhan.
6. Pemilihan Lembaga Sertifikasi:
Waktu: Beberapa minggu
Proses pemilihan lembaga sertifikasi yang akan melakukan audit eksternal.
7. Audit Eksternal:
Waktu: 1-2 bulan
Lembaga sertifikasi akan melakukan audit eksternal untuk menilai kesesuaian perusahaan terhadap standar SMK3.
8. Penerbitan Sertifikat:
Waktu: Beberapa minggu setelah audit eksternal

Jika perusahaan memenuhi persyaratan, lembaga sertifikasi akan mengeluarkan sertifikat SMK3.

Catatan Penting:
Waktu yang disebutkan di atas bersifat perkiraan dan dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor unik dari setiap perusahaan.
Komitmen manajemen, partisipasi aktif dari seluruh anggota organisasi, dan ketersediaan sumber daya yang memadai dapat mempercepat proses sertifikasi.
Perusahaan disarankan untuk bekerja sama dengan konsultan K3 yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan mendalam tentang persyaratan SMK3 untuk memperlancar proses sertifikasi.

ISO 45001 Standar Internasional K3

ISO 45001:2018

Apa itu ISO 45001:2018

ISO 45001:2018

 

ISO 45001 adalah standar internasional global untuk kesehatan dan keselamatan kerja, dikeluarkan untuk melindungi karyawan dan pengunjung dari kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan. Sertifikasi ISO 45001:2018 ini dikembangkan oleh Internasional Organisasi (ISO) untuk dapat mengurangi faktor faktor yang dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi karyawan dan bisnis. Standarnya adalah hasil dari upaya besar oleh komite ahli manajemen kesehatan dan keselamatan yang melihat secara dekat sejumlah pendekatan lain untuk manajemen sistem — termasuk ISO 9001 dan ISO 14001.

Terutama diarahkan ke manajemen senior, ISO 45001 memiliki tujuan akhir untuk membantu bisnis menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi karyawan mereka dan semua orang yang mengunjungi tempat kerja. Tujuan ini dapat dicapai dengan mengendalikan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan cedera, penyakit, dan — dalam situasi ekstrem — bahkan kematian. Akibatnya, ISO 45001 berkaitan dengan mitigasi faktor apa pun yang berbahaya atau yang menimbulkan bahaya bagi kesejahteraan fisik dan/atau mental pekerja.

Sayangnya, ribuan pekerja kehilangan nyawa mereka setiap hari karena kondisi tempat kerja yang merugikan yang sebenarnya dapat dicegah. Faktanya, menurut ISO dan Organisasi Buruh Internasional — atau ILO — lebih dari 2,7 juta kematian terjadi secara global karena kecelakaan kerja. Dan selain itu ada 374 juta cedera non-fatal setiap tahun, yang mengakibatkan 4 hari atau lebih absen dari pekerjaan.

Menurut banyak pakar kesehatan dan keselamatan — termasuk para profesional yang bekerja di komite ISO — ISO 45001 merupakan terobosan penting. Untuk pertama kalinya secara internasional, bisnis dari semua ukuran sekarang dapat mengakses satu kerangka kerja yang menawarkan mereka jalur yang jelas untuk mengembangkan langkah-langkah kesehatan dan keselamatan kerja yang lebih baik dan lebih kuat.

ISO 45001 telah mengalami peningkatan 97,3% dalam sertifikat di seluruh dunia pada tahun 2020, menunjukkan pertumbuhan dan pentingnya sertifikasi terakreditasi UKAS belakangan ini. Statistik langsung dari Survei ISO terbaru.

ISO 45001 banyak diinformasikan oleh OHSAS 18001 — bukan revisi sederhana atau pembaruan singkat. Baca terus untuk melihat apa yang perlu dilakukan organisasi dari semua jenis dan ukuran untuk mempertahankan kepatuhan dan mencapai sertifikasi ISO 45001.

Manfaat Penerapan ISO 45001

Seperti yang mungkin Anda ketahui, ISO 45001 adalah standar global baru untuk kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi memahami apakah investasi tersebut layak untuk bisnis ANDA adalah langkah penting berikutnya. Skenario impian adalah bahwa investasi Anda dalam sertifikasi ISO 45001 menyempurnakan cara Anda bekerja, menjadikan tempat kerja Anda lebih bahagia dan lebih aman, dan sertifikasi menjadikan Anda prospek yang lebih menarik bagi klien dan karyawan.

Untuk membantu Anda menilai apa yang benar-benar akan berdampak pada bisnis Anda dan membantu Anda membuat keputusan apakah ISO 45001 adalah investasi yang berharga, inilah manfaat fantastis yang bisa Anda dapatkan dari ISO 45001.

Apa manfaat ISO 45001?

1. Posisikan bisnis Anda sebagai pemimpin industri
Dengan menerapkan standar kesehatan dan keselamatan kerja terbaru, organisasi Anda akan terlihat sebagai kategori bisnis elit, dan diakui secara internasional. Ini adalah tingkat keunggulan yang diakui di seluruh dunia dan akan membantu membedakan Anda dari pesaing Anda.

2. Meningkatkan kepercayaan
Dengan menunjukkan bahwa Anda secara aktif memfasilitasi peningkatan berkelanjutan dari moral, keselamatan, dan kinerja karyawan Anda, ini akan memungkinkan orang untuk mempercayai Anda dan membuat Anda bertanggung jawab secara sosial atas kesejahteraan staf Anda. Menjadi transparan dan mempromosikan upaya tanggung jawab sosial perusahaan Anda dapat berdampak besar pada bagaimana publik, karyawan masa depan Anda, dan calon klien memandang bisnis Anda.

3. Konsistensi berarti efisiensi
ISO 45001 menciptakan organisasi yang dibangun berdasarkan praktik terbaik. Ini kemudian dicerminkan di seluruh perusahaan dan menetapkan standar untuk mengelola risiko. Memiliki standar yang kuat dan konsisten berarti bahwa organisasi lebih efisien secara menyeluruh.

4. Menurunkan premi asuransi
Dengan hanya menerapkan ISO 45001, ini menyediakan platform untuk menarik premi asuransi yang lebih rendah karena membuktikan bahwa organisasi melakukan uji tuntas yang kuat dalam mengelola dan melindungi karyawan mereka.

5. Meningkatkan keselamatan individu serta organisasi
ISO 45001 telah diantisipasi secara luas oleh komunitas bisnis global karena membahas risiko kesehatan dan keselamatan pribadi bagi individu dari setiap proses atau penggunaan mesin dalam suatu organisasi. Ini berkaitan dengan kesehatan mental dan keamanan fisik mereka di tempat kerja Anda.

6. Meningkatkan pengawasan manajerial
ISO khusus ini memastikan tanggung jawab dan kepemilikan terletak pada personel manajemen keselamatan atau manajemen tingkat atas. Dengan melibatkan pimpinan puncak dan proses yang dikomunikasikan dengan jelas untuk mengidentifikasi bahaya, kesehatan dan keselamatan kerja karyawan terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.

7. Risiko pencegahan dan penilaian bahaya
Menerapkan ISO 45001 membantu organisasi Anda mencegah risiko daripada bereaksi terhadapnya begitu terdeteksi oleh orang lain. Sistem audit internal menyediakan ‘sistem peringatan dini’ untuk membantu Anda menemukan potensi ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.

8. Meningkatkan laba atas investasi (ROI)
Ada berbagai cara ISO 45001 akan memberikan ROI untuk organisasi Anda. Dengan menerapkan ISO 45001, efisiensi staf Anda meningkat, sementara cedera di tempat kerja berkurang. Ini berarti tingkat produktivitas Anda dapat ditingkatkan secara signifikan secara menyeluruh. Peningkatan produktivitas dan keselamatan karyawan secara umum ini dapat berdampak positif pada premi asuransi untuk organisasi Anda. Produk sampingan dari hal ini adalah klaim asuransi terkait pekerjaan berkurang dan semakin meningkatkan biaya asuransi untuk bisnis.

9. Fokus pekerjaan
Fokusnya terutama pada kesejahteraan fisik dan mental karyawan di tempat kerja yang bertentangan dengan manajemen kualitas sistem tempat kerja dan alat yang digunakan. Ini adalah faktor penting yang harus dikenali ketika ingin menerapkan ISO 45001 ke dalam organisasi Anda, karena ini meningkatkan moral staf, yang memiliki dampak signifikan pada tingkat pergantian dan retensi staf.

10. Berurusan dengan risiko dan peluang
Pada dasarnya, ini berkaitan dengan risiko dan peluang sedangkan OHSAS 18001 dan standar sebelumnya terutama menangani risiko yang disajikan oleh suatu organisasi.

Ada segudang manfaat untuk menerapkan ISO 45001 ke dalam proses bisnis Anda. Pada akhirnya, ini adalah sistem manajemen fantastis yang bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan dan keselamatan di tempat kerja yang menempatkan perlindungan kesehatan karyawan di garis depan semua proses dan perencanaan. Untuk mengetahui lebih banyak tentang ISO 45001

OHSAS 18001

OHSAS 18001:2007 adalah sertifikasi tingkat perusahaan berdasarkan standar yang dikembangkan oleh sekelompok badan standar nasional, lembaga pemerintah dan asosiasi industri berjudul “Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Persyaratan”. Standar tersebut menetapkan persyaratan untuk dan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pengendalian risiko K3 dan meningkatkan kinerja K3. Standar ini bertujuan untuk memberikan kesadaran dan pengendalian yang lebih baik kepada organisasi tentang bahaya dan risiko di tempat kerja.
Sertifikasi ini sesuai untuk setiap organisasi yang ingin membangun sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.
Organisasi memiliki opsi untuk menyatakan sendiri kepatuhan terhadap OHSAS 18001 atau melalui audit pendaftaran pihak ketiga. Audit pendaftaran akan dilakukan pada awalnya oleh badan sertifikasi untuk menentukan apakah organisasi tersebut sesuai dengan standar. Audit pengawasan tahunan atau terjadwal secara teratur akan dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan yang berkelanjutan.

ISO TERBARU DARI SISTEM MANAJEMEN K3 INTERNATIONAL

ISO 45001 adalah standar internasional untuk kesehatan dan keselamatan di tempat kerja yang dikembangkan oleh komite standar nasional dan internasional yang independen dari pemerintah.

Diperkenalkan pada Maret 2018, menggantikan standar saat ini (BS OHSAS 18001) yang akan ditarik. Organisasi Bisnis hanya mempunyai waktu tiga tahun untuk berpindah dari standar lama ke standar baru.

Anda tidak diwajibkan oleh hukum untuk menerapkan ISO 45001 atau standar manajemen serupa lainnya, tetapi mereka dapat membantu menyediakan kerangka kerja terstruktur untuk memastikan tempat kerja yang aman dan sehat.

ISO K3

ISO K3 secara Internasional menggunakan ISO 45001:2015 sebagai salah satu standard terkait keselamatan dan Kesehatan kerja yang berada dibawah naungan ISO. ISO 45001:2018 ini telah diterapkan di perusahaan perusahaan UMKM, Skala Nasional maupun Internasional. Standard ini disyaratkan untuk berbagai keperluan seperti : Pemenuhan permintaan pelanggan, persyaratan Tender, Persyaratan asuransi, Persyaratan Pengurusan legalitas Perusahaan dan lain lain.

PERBEDAAN HSE DAN K3

K3 adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan semua kegiatan yang dilakukan guna menjamin, melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan/ tenaga kerja melalui usaha dan upaya dalam pencegahan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja (PP 50 Tahun 2012).
HSE Health and Safety Environment adalah gabungan dari K3 dan Lingkungan artinya bahwa selain membahas masalah K3 juga membahas hal hal yang terkait isu lingkungan Hidup.

PENGERTIAN SMK3

Sistem Manajemen K3 (SMK3) berdasarkan pada PER.50/2012 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan bagian sistem manajemen organisasi secara keseluruhan yang meliputi organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung-jawab, implementasi/ pelaksanaan, prosedur prosedur K3/ Dokumentasi, proses & sumber-daya yang diperlukan bagi 1.pengembangan, 2.penerapan, 3.pencapaian, 4.pengkajian dan pemeliharaan kebijakan, Keselamatan dan kesehatan kerja untuk pengendalian risiko yang terkait dg dengan kegiatan kerja untuk terciptanya tempat kerja yang aman, ,efisien dan produktif.

 

STANDARISASI KESELAMATAN KERJA

Standarisasi K3 di perusahaan sangat diperlukan, karena hal ini dapat berpengaruh dalam mencapai tujuan-tujuan organisasi, terkait dengan sistem manajemen K3 di perusahaan, standarisasi keselamatan kerja ini bisa diupayakan dengan:

1. Membangun dan mengimplementasikan sistem manajemen K3 atau smk3
2. Membuat komitmen atau kesepakatan bersama bahwa smk3 ini akan dijalankan diseluruh tempat dimana organisasi ini beroperasi
3. Menyusun dan menjalankan prosedur-prosedur terkait dengan K3
4. Training dan sosialisasi K3 di seluruh perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan dan di organisasi tersebut
5. Evaluasi dengan monitoring dan internal audit safety
6. Sertifikasi sistem manajemen K3 oleh lembaga baik nasional maupun internasional

 

STRUKTUR ORGANISASI K3 DI PERUSAHAAN

Struktur organisasi K3 di perusahaan Terutama ada 2

1. Tim K3 atau Safety Tim atau bisa juga tim P2K3

Anggotanya terdiri dari

Ketua : Top Management
Sekretaris : Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemenaker
Para Anggota: Perwakilan masing masing Departemen

2. Tim Emergency Respond atau Tanggap darurat

Anggotanya terdiri dari

Ketua
Anggota Bid Evakuasi
Anggota Bid Damkar
Anggota Bid P3K
Anggota Bid Dokumentasi & Publikasi

dll

 

Training Konusltasi Sertifikasi ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018, SMK3 hub kami HP/WA 0812 10 9 10 329…

Biaya Sertifikasi SMK3

Sertifikasi SMK3

Biaya Sertifikasi SMK3

Biaya Sertifikasi SMK3

Sertifikasi smk3, dan menjadi salah satu syarat utama untuk berbagai macam keperluan, baik itu keperluan untuk tende, ataupun merupakan aturan wajib dari pemerintah yang harus diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi kriteria secara undang-undang.

Dalam implementasi sistem manajemen K3, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, terutama terkait dengan biaya sertifikasi SMK3, biaya sertifikasi smk3 ini terdiri dari beberapa komponen. Komponen-komponen smk3 ini adalah sebagai berikut:

Biaya training atau sertifikasi wajib bagi perusahaan yang mau menerapkan SMK3
Ada beberapa training wajib yang diperlukan seperti:

Training pengenalan atau pemahaman smk3

Training ini berisi mengenai pengenalan dasar-dasar SMK3. seperti sejarah SMK 3, Manfaat smk3, bagaimana perusahaan bisa menerapkan smk3 di dalam organisasinya, dll
Training ini dilakukan oleh konsultan sistem manajemen k3, misalnya saja global management Consulting Indonesia atau GMCI.

Kemudian training p3K,

dalam implementasi smk3 di perusahaan tentu saja diperlukan salah seorang atau lebih bagian khusus yang bertanggung jawab terkait dengan pertolongan pertama pada kecelakaan, nah penanggung jawab dari P3K ini wajib mendapatkan pelatihan dari lembaga pelatihan yang sudah ditunjuk oleh kemenaker.

Training pemadam kebakaran, untuk mengimplementasi sistem manajemen K3 Tentu saja Ini adalah hal yang wajib, sehingga bagi tim pemadam kebakaran perusahaan harus mendapatkan pelatihan terkait dengan teknik dan tata cara Bagaimana menghadapi kebakaran, sehingga pada saat terjadinya insiden kebakaran di organisasi tim ini bisa bergerak cepat untuk mengatasi insiden kebakaran yang terjadi.

Kemudian training ahli K3 umum,

salah satu syarat untuk bisa mendapatkan pengesahan Tim P2K3 oleh dinas Ketenagakerjaan setempat, adalah adanya salah satu karyawan yang sudah mendapatkan sertifikasi ahli K3 umum. Nah ahli K3 umum ini harus berada pada posisi sebagai sekretaris p2k3

Training Operator Alat

Selain itu training-training terkait dengan alat-alat yang dimiliki oleh perusahaan terutama bagi operator alat berat tersebut, misalnya SIO untuk crane, forklift dan sebagainya

Biaya konsultasi dan Pembuatan Dokumen SMK3

Kemudian selanjutnya biaya yang diperlukan adalah biaya terkait dengan konsultasi, dan pembuatan dokumen smk3. Pada saat akan sertifikasi SMK3 ini diperlukan dokumentasi atau prosedur-prosedur K3, manual K3, kebijakan K3 sasaran dan target K3, sasaran dan target. terkait dengan K3, instruksi kerja operasional dan yang terkait dengan K3, sistem pelaporan bahaya, investigasi kecelakaan, identifikasi bahaya dan resiko, log out tag out, pelaporan kecelakaan kerja, emergency respond, dll

Tentu saja banyak perusahaan tidak dapat membuat dokumentasi terkait dengan smk3 ini untuk itu diperlukan konsultan sistem manajemen K3 dalam hal ini bisa menghubungi Global management Consulting Indonesia / GMCI, kami dengan senang hati akan membantu anda.

Biaya Sertifikasi SMK3

Salah satu komponen biaya yang lain adalah biaya sertifikasi smk3 kepada lembaga sertifikasi yang sudah ditunjuk oleh Kementerian tenaga kerja.

Biaya sertifikasi masing-masing defekasi bisa berbeda-beda, misalnya saja biaya sertifikasi smk3 Sucofindo, bisa berbeda dengan biaya sertifikasi smk3 DKI mutuagung dan sebagaianya,

Biaya Sertifikasi SMK3 Sucofindo,

Biaya sertifikasi Sucofindo bisa berdasarkan jumlah karyawan atau berdasarkan besar atau kecilnya perusahaan, terkait dengan nama besar sucofindo di dalam proses sertifikasi smk3 ini tentu saja mereka akan memberikan biaya yang cukup lumayan.

Biaya Sertifikasi SMK3 Non Sucofindo,

biaya sertifikasi smk3 dari perusahaan Sucofindo, ada yang menggunakan sistem penghitungan seperti yang dilakukan oleh Sucofindo ataupun ada yang sistem perhitungan yang berbeda, sistem perhitungan ini tergantung dari kebijakan harga dari masing-masing lembaga sertifikasi.

Sebenarnya untuk sertifikasi smk3 ini, anda tidak perlu bingung memilih lembaga sertifikasi, pada akhirnya nanti lembaga sertifikasi tidak akan dicantumkan di dalam sertifikat smk3 yang dikeluarkan oleh kemenaker, jadi anda bebas memilih apakah anda akan menggunakan lembaga sertifikasi smk3 Sucofindo, Lembaga sertifikasi SMK3 BKI, Mutu Agung, MSI, dll.

Biaya Infrastruktur dan Pengadaan APD, Kotak P3K, APAR, dll

Yang tak kalah pentingnya adalah dan harus di perhitungkan juga biaya pengadaan infrastruktur untuk lebih mendukung sistem manajemen K3 yang dijalankan di perusahaan, misalnya saja pembuatan pagar pembatas, pegangan tangga, dan lain-lain. Serta biaya pengadaan pembelian aPAR, seperti helm, sepatu safety, dll. Juga sign atau simbol simbol k3.

 

demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai biaya sertifikasi smk3, semoga bermanfaat untuk training dan konsultasi terkait dengan K3, dapat menghubungi kami Global management Consulting Indonesia

HP/WA 081210910329
email : budi_wibowo_bb@yahoo.com

Sertifikat SMK3 Kontraktor dan Manufacture

Sertifikat SMK3 Kontraktor

Sertifikat SMK3 Kontraktor dan Manufacture

Pengertian SMK3

Sertifikat SMK3 sertifikat Sistim Manajemen K3 yang dikeluarkan oleh Depanker melalui Lembaga Audit SMK3, Sertifikat SMK3 sekarang ini sudah menjadi salah satu persyaratan wajib yang diminta sebagai salah satu persyaratan tender maupun kerja sama usaha.sertifikat SMK3 ini adalah pengakuan kepada organisasi atau perusahaan bahwa mereka sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.

Tujuan Sertifikasi SMK3 Kontraktor dan Manufacture

1. Mengurangi atau menghilangkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja
2. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi perusahaan dengan optimalisasi jam kerja apabila tidak terjadi kecelakaan.
3. Mengurangi Biaya akibat kecelakaan kerja
4. Menjamin keselamatan Karyawan perusahaan
5. Mencegah kebakaran atau hal lain yang tidak diinginkan
6. Memenuhi peraturan perundangan
7. Membuka peluang pasar baru bagi organisasi

Lembaga Audit SMK3

Ada beberapa Lembaga Audit SMK3 diantaranya adalah, sucofindo, BKI, SMI, Alkon , dsb.., mereka adalah Lembaga Audit SMK3 yang independen yang ditunjuk oleh Depnaker.
Implementasi SMK3 di dalam perusahaan manufacture atau kontraktor
1. Pembentukan Tim Implementer di dalam organisasi
2. Training Pengenalan SMK3
3. Training Pembuatan Dokumen SMK3
4. Pengesahan Dokumen SMK3
5. Implementasi Dokumen SMK3
6. Internal Audit SMK3
7. Manajemen Review SMK3

Peraturan perundangan terkait SMK3

Disamping langkah langkah di atas organisasi juga harus memenuhi peraturan perundangan terkait dengan SMK3 di perusahaannya, misalnya
1. Mempunyai Tim P2K3 yang sekretarisnya adalah Ahli K3
2. Mengikuti pelatihan P3K, Emergency Drill, Fire Fighting, Hygine, dsb
3. Mempunyai perijinan yg lengkap untuk alat berat/ angkut termasuk SIO
4. Menyediakan APD yang lengkap
5. Dll
Peraturan Mengenai kewajiban SMK3 bagi OrganisasiPasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 menyatakan bahwa : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang tetapi mempunyai potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3. Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan , minyak dan gas bumi, dll

Proses Sertifikasi SMK3 kontraktor dan Manufacture

organisasi mengajukan surat permohonan sertifikasi SMK3 kepada Dirjen pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi Rl (Apabila sudah siap untuk di lakukan audit SMK3) Jl.Jend.Gatot subroto No.51 Jakarta.
 Surat di Cc (tembusan) kepada Disnaker setempat tempat perusahaan berlokasi.
 Surat juga di Cc (tembusan) kepada Lembaga Audit SMK3,

Lembaga Audit SMK3 akan memberikan surat jawaban mengenai penjadwalan pelaksanaan audit SMK3 sebagai dasar jawaban atas permintaan dari perusahaan.
Organisasi yang mengajukan SMK3 diharuskan sudah menerapan SMK3 Minimal 3 bulan

Dokumen SMK3 yang akan diaudit Oleh Lembaga Audit SMK3

Pedoman SMK3, Prosedur, lnstruksi Kerja, Formulir.
perusahaan hanya menambahkan Matrik Integrasi Sistem Manajemen antara OHSAS dan PP No. 50 Tahun 2012 Jika perusahaan telah menerapkan OHSAS 18001:2007,

Jika pada saat Audit Akhir SMK3 ditemukan Ketidaksesuaian (Temuan) berupa MAJOR maka perusahaan dinyatakan TIDAK LULUS dan uang yang sudah disetorkan ke Lembaga Audit SMK3 Independen dinyatakan hangus.
sertifikat diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Rl untuk masa berlaku 3 tahun.

 

demikian sedikit penjelasan mengenai Sertifikat SMK3 kontraktor atau manufacture, semoga bermanfaat, Training, Konsultasi dan sertifikasi SMK3 silahkan hubungi kami

HP/WA/SMS : 0812 10 9 10 329    email :budi_wibowo_bb@yahoo.com

Tanggung Jawab dan wewenang SMK3

Tanggung jawab dan wewenang SMK3

Tanggung Jawab dan wewenang SMK3

Direktur

  • Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem manajemen K3 telah berjalan dengan baik dengan memberikan komitmen dan menetapkan kebijakan termasuk memberikan sumber daya yang diperlukan.
  • Melakukan tinjauan manajemen secara berkala untuk melihat kinerja pelaksanaan SMK3 serta memberikan arahan dan peningkatan yang diperlukan secara berkesinambungan

Management Representative  

  • Memastikan proses yang diperlukan untuk Sistem Manajemen K3 ditetapkan, diterapkan dan dipelihara.
  • Melaporkan kepada Direktur Utama / Top Management mengenai kinerja Sistem Manajemen K3L dan peluang untuk perbaikan.
  • Memastikan kesadaran dari seluruh karyawan mengenai pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan.
  • Bertanggungjawab terhadap pemecahan masalah / kendala dalam pembangunan dan penerapan Sistem Manajemen K3 di semua unit kerja.
  • Memastikan penggunaan Standar Kerja/ Acuan Kerja terkini untuk masing-masing unit kerja.
  • Mewakili perusahaan untuk masalah Sistem Manajemen K3 terutama kepada Pihak Luar.
  • Merencanakan dan melaksanakan serta memantau Program Audit Internal serta Tinjauan Manajemen.
  • Mengontrol dokumen, seperti menerbitkan, perubahan, distribusi, penomoran dan pemusnahan.
  • Memelihara dokumen, seperti master dokumen Manual K3, Prosedur, K3 Plan, Form, Catatan K3, Laporan Audit dan hasil Rapat Sistem Manajemen K3.
  • Sebagai penghubung perusahaan dengan pihak luar yang berhubungan dengan Sistem Manajemen K3.

Manager

  • Bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan dari seluruh pekerja, tamu dan masyarakat ketika berada di bidang kerjanya.
  • Bertanggung jawab menyediakan sumber daya untuk penerapan sistem manajemen K3 di lingkungannya masing-masing
  • Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peraturan perundangan dibidang K3 yang berlaku bagi perusahaan telah dipenuhi
  • Berwenang untuk menentukan suatu kegiatan dapat diteruskan atau harus dihentikan berdasarkan penilaian resiko
  • Berwenang untuk mengeluarkan Laporan ketidak sesuaian
  • Berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakan-tindakan yang dapat membahayakan K3
  • Berwenang untuk memberlakukan keadaan dalam darurat ( emergency )

Manager K3 (HSE):

  • Bertanggung jawab terjaganya dokumentasi sistem manajemen K3
  • Menerima tanggung jawab untuk memastikan sistem diterapkan diseluruh bagian/fungsi
  • Bertanggung jawab untuk memastikan sistem berjalan efektif dan tetap sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan
  • Bertanggung jawab mendapatkan informasi peraturan yang terbaru
  • Bertanggung jawab untuk mengaudit sistem dan melaporkan kepada managing director
  • Bertanggung jawab untuk melaksanakan komunikasi dengan eksternal
  • Bertanggung jawab mengevaluasi bahaya-bahaya dari proses yang ada atau yang baru dan untuk menekan resiko-resikonya
  • Bertanggung jawab menetapkan dan mengembangkan rencana tanggap darurat
  • Berwenang untuk mengeluarkan laporan kecelakaan, laporan ketidak sesuaian dan tindakan perbaikan

Seluruh Supervisor :

  • Bertanggung jawab untuk memastikan penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerjanya dan memastikan bahwa seluruh resiko yang ada di areanya telah diidentifikasi, terdokumentasi, direkam dan dikendalikan
  • Memastikan bahwa program peningkatan K3 di area kerja mereka telah dijalankan dengan baik
  • Membina dan memastikan bahwa pekerja bawahannya termasuk pihak ketiga telah memahami dan mematuhi semua ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.

Seluruh Karyawan:

  • Bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen K3 setiap saat di dalam menjalankan pekerjaannya masing-masing.
  • Bertanggung jawab melaporkan kecelakaan atau insiden atau tindakan yang dapat mengarah pada insiden (unsafe condition) kepada atasannya dan merekamnya dalam buku kecelakaan dan insiden
  • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan keselamatan dan cara kerja aman yang berlaku untuk pekerjaannya masing-masing, termasuk penggunaan alat keselamatan yang sesuai.

KOSA KATA SMK3 / Sistem Manajemen

kosa kata SMK3

KOSA KATA SMK3  / Sistem Manajemen K3

  1. Kecelakaan : Kejadian yang tidak diinginkan dapat menimbulkan cidera, sakit, luka, kerusakan atau kehilangan.
  2. Audit : Pengujian sistematis untuk menentukan apakah kegiatan dan hasil yang bersangkutan sesuai dengan pengaturan yang telah direncanakan dan apakah pengaturan ini diterapkan secara efektif dan sesuai dengan pencapaian kebijakan dan sasaran organisasi.
  3. Peningkatan berkelanjutan : Proses untuk peningkatan sistem manajemen K3 untuk mencapai perbaikan kinerja secara keseluruhan dari kesehatan dan keselamatan kerja, searah dengan kebijakan K3 organisasi
  1. Bahaya : Keadaan atau situasi yang berpotensi menimbulkan kerugian seperti luka, sakit, kerusakan harta-benda, kerusakan lingkungan kerja, atau gabungan dari keadaan-keadaan
  2. Identifikasi bahaya : Proses mengenali bahaya-bahaya yang ada dan menetapkan sifat-sifatnya.
  3. Kejadian / Insiden : Peristiwa yang menyebabkan kecelakaan atau yang dapat mengarah pada kecelakaan
  4. Pihak yang berkepentingan : Kelompok atau perorangan yang memperhatikan atau menerima dampak dari kinerja  K3 perusahaan.
  5. Ketidak sesuaian : Segala penyimpangan dari standar kerja, tuntunan, prosedur, peraturan, kinerja sistem manajemen, dll, yang dapat secara langsung atau tidak langsung menyebabkan luka atau sakit, kerusakan harta/benda, kerusakan lingkungan kerja atau gabungan dari semuanya.
  6. Sasaran : Target dibidang kinerja K3 yang ditetapkan oleh perusahan untuk dicapai.
  7. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) : Proses untuk meningkatkan sistem manajemen K3, untuk memperoleh peningkatan keseluruhan dari peri kerja K3, searah dengan kebijakan K3 perusahaan.
  8. Sistem manajemen SMK3 : Bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang memudahkan pengelolaan dari resiko-resiko K3 yang terkait dengan kegiatan perusahaan. Hal ini mencakup struktur organisasi, rencana kegiatan, tanggung jawab, turunan, prosedur, proses dan dan sumber daya untuk pengembangan, penerapan, pencapaian dan peninjauan
  9. Perusahaan : Perusahaan yang Mengimplementasikan SMK3
  10. Kinerja : Hasil yang dapat diukur dari sistem manajemen SMK3 yang berhubungan dengan pengendalian organisasi terhadap resiko K3, didasarkan pada kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan.
  11. Resiko : Gabungan dari kemungkinan dan konsekuensi dari bahaya yang telah ditentukan bila terjadi.
  12. Penilaian resiko : Proses mengukur besaran resiko secara menyeluruh dan memutuskan apakah resiko dapat diterima atau tidak.
  13. Keselamatan : Bebas dari resiko atau bahaya yang tidak dapat diterima
  14. Resiko yang dapat diterima : Resiko yang telah dikurangi sampai tingkatan yang dapat diterima oleh organisasi dalam upaya pemenuhan terhadap ketentuan hukum maupun kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan.

demikian beberapa  kosa kata SMK3, Semoga bermanfaat….

untuk ada yang memerlukan Training, Konsultasi, Sertifikasi SMK3, silahkan menghubungi kami di

HP/WA/SMS : 0812 10 9 10 329

email : budi_wibowo_bb@yahoo.com