MLC 2006 for Crewing Management

konsultan MLC 2006

Tentukan jika SRPS (Perekrutan Pelaut dan Layanan Penempatan) sedang beroperasi dalam anggota wilayah partai MLC, 2006 atau tidak. Jika ya, tentukan keberadaan dalam referensi wilayah perijinan atau otorisasi atau dokumen-dokumen yang sama yang dibuat oleh lembaga otoritas yang berkompetensi.

SRPS tidak boleh menarik bayaran dari para Pelaut secara langsung atau tidak langsung, secara keseluruhan atau sebagian, untuk segala macam biaya atau pematokan harga bagi rekrutmen para Pelaut atau penempatan bagi tersedianya pekerja-pekerja untuk menjadi Pelaut.

(Tidak termasuk biaya mendapatkan sertifikat kesehatan medis tertulis, buku pelaut nasional dan paspor atau dokumen-dokumen perjalanan pribadi yang sama, tidak termasuk biaya visa yang harus dibuat oleh pemilik kapal).

SRPS haruslah mempublikasikan dengan transparan biaya-biaya yang oleh para Pelaut diharapkan mampu menanggungnya dalam prose rekrutment.

SRPS harus mempertahankan sistem pendaftaran yang  mutakhir bagi seluruh tenaga kerja Pelaut yang direkrut dan ditempatkan dan menjaga hak-hak pribadi serta harus melindunginya kerahasiaannya, memenuhi dan melengkapi catatan-catatan para Pelaut tersebut tapi tidak terbatas pada :

  1. Kualifikasi para tenaga kerja Pelaut,
  2. Catatan Kepegawaian,
  3. Data pribadi yang relevan dengan pekerjaan,
  4. Data medis  yang relevan dengan pekerjaan

SRPS harus mempertahankan sistem pendaftaran yang mutakhir dari setiap kapal yang mepersiapkan tenaga-tenaga kerja Pelaut

Harus ada daftar kontak yang mutakhir secara terinci (telpon kantor, handphone, telpon setelah jam kerja) untuk pertanggungjawaban staf operasi SRPS

Harus ada prosedur-prosedur di tempat guna memastikan bahwa para tenaga kerja tersebut tidak tereksploitasi oleh SRPS atau oleh bagian Personalia dalam hubungannya dengan penawaran ikatan kerja pada kapal-kapal atau perusahaan-perusahaan tertentu

SRPS harus memiliki perlindungan asuransi atau memiliki peraturan yang sesuai untuk menggantikan atau mengkompensasikan para pekerja laut tersebut terhadap kerugian moneter yang mungkin terjadi sebagai akibat dari kesalahan di pihak SRPS dan pemilik kapal yang bersangkutan, untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Persetujuan Ketenagakerjaan Pelaut

SRPS harus memiliki prosedur untuk memastikan selama itu dapat diterapkan bahwa pemilik kapal mempunyai niat untuk melindungi para tenaga kerja lautnya dari terdamparnya mereka di pelabuhan asing

SRPS harus memiliki prosedur yang berhubungan dengan kasus-kasus ketidakmampuan dan ketidakdisiplinan konsisten dengan hukum nasional dan perjanjian-perjanjian kesepakatan bersama

SRPS tidak boleh memakai cara-cara, mekanisme-mekanisme atau daftar-daftar yang dimaksudkan untuk mencegah atau untuk mempersulit para pelaut tersebut untuk mendapat pekerjaan dimana mereka punya kemampuan untuk itu (daftar hitam)

SRPS harus meyakinkan bahwa permintaan-permintaan untuk saran atau informasi-informasi lain yang diminta oleh keluarga pelaut diberikan secara tepat dan penuh simpati dan tidak dipungut biaya

SRPS harus meyakinkan bahwa permintaan-permintaan untuk saran atau informasi-informasi lain yang diminta oleh keluarga pelaut diberikan secara tepat dan penuh simpati dan tidak dipungut biaya

Dalam konteks SRPS yang dilaksanakan oleh organisasi pelaut dalam wilayah teritorial anggota wilayah untuk menyediakan tenaga-tenaga kerja laut yang nasionalis untuk mengibarkan benderanya, kondisi-kondisi akan diperjelas sebagai berikut :

  1. Terdapat satu perjanjian kerjasama antara SRPS dan Pemilik Kapal atau organisasi lain yang bertindak  atas nama Pemilik Kapal
  2. Baik organisasi pelaut maupun pemilik kapal, keduanya didasarkan pada teritorial anggota
  3. Anggota tersebut memiliki hukum nasional atau peraturan-peraturan atau prosedur-prosedur untuk otorisasi ataupun untuk mendaftar Perjanjian Kerjasama Perijinan Pengoperasian SRPS

SRPS harus memiliki prosedure yang menguatkan bahwa para pekerja laut diinformasikan tentang kemungkinan terjadinya masalah penandatanganan sebuah kapal yang mengibarkan bendera dari satu wilayah yang belum menyetujui MLC 2006

Stafnya bertanggung jawab pada supervisi SRPS bagi kru-kru kapal dengan tanggung jawab untuk keselamatan navigasi kapal dan pelaksanaan pencegahan polusi, harus mempunyai pelatihan-pelatihan yang cukup termasuk pengalaman pelayanan yang disetujui dan memiliki pengetahuan yang relevan terhadap industri maritim, termasuk alat-alat untuk pelatihan maritim internasional yang relevan, sertifikasi dan standar-standar pekerjaan

SRPS harus memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang berusia di bawah 16 tahun atau di bawah usia minimum seperti yang dispesifikasikan oleh bendera kapal wilayah (yang akan dipekerjakan atau bekerja di kapal). Usia minimum polis haruslah dalam garis usia polis perusahaan.

SRPS harus memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang berusia di bawah 18 tahun yang akan dipekerjakan atau bekerja sebagai juru masak kapal.

SRPS harus memastikan bahwa sertifikat medis yang berlaku, harus ada sebelum para pelaut itu mulai bekerja di kapal.

Sertifikat kesehatannya harus berlaku (Pelaut-pelaut tersebut berusia di bawah 18 tahun – 1 tahun; kalau tidak 2 tahun). Tidak buta warna – 6 tahun (hanya bagi mereka yang membutuhkan sertifikat Pelaut visi warna sesuai dengan STCW)

2 comments

  • ALEXANDER AGUNG ARMADA

    Perkenalkan nama saya Alexander Agung Armada. Saya adalah ex Pelaut sejak tahun 1994. Saat ini saya mulai bekerja diPerusahaan kakak saya untuk mengelola jasa Crewing. Kakak saya yg bernama Maria Mariyanti selaku Komisaris Utama & pemegang SIUP atas PT. Yaspis Narwastu Djalan yang berkedudukan di Bogor, Jawa Barat tengah membuat TDP SIUP untuk pendirian Jasa Tenaga Kerja Pelaut. Saya sendiri telah memiliki beberapa koneksi di luar negeri untuk menyediakan crew pelaut Indonesia, namun mereka meminta satu persyaratan yaitu MLC 2006 for Crewing Management. Pertanyaannya,
    1. Bagaimanakah cara memperoleh MLC 2006 for Crewing Management tersebut?
    2. Apakah syarat2 serta biaya yang harus disediakan?
    3. Bagai mana menghubungi anda untuk pengurusan Certificate of MLC 2006 for Crewing Management tersebut?

    Hormat Saya & Terima Kasih Banyak;

    ALEXANDER AGUNG ARMADA

  • Dimas R S

    apakah ada jadwal untuk diklat MLC lagi?

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.