Internal Audit SMK3 Berdasarkan PP No 50 Tahun 2012 (Sertifikasi Kemenaker)

Internal Audit SMK3

Internal Audit SMK3 Berdasarkan PP No 50 Tahun 2012 (Sertifikasi Kemenaker)

Internal Audit SMK3 saat ini sudah menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh organisasi yang mengimplementasikan SMk3 di dalam perusahaannya.

Internal Audit SMK3

Bisnis telah berubah secara significant  sejak revisi besar terakhir pada tahun 1999 untuk Standar Internasional mengenai Sistem Manajemen K3 , Oleh karena itu, standar lokal telah direevisi  dari peraturan lama  PERMENAKER No. 5/200 1996 menjadi PP No. 50 / 2012. Kedua pedoman tersebut Lokal dan internasional telah mengubah cara kita bekerja pada saat melakukan Audit Internal Sistem Manajemen K3/ SMK3

Satu hal yang tetap konstan, untuk menjadi sukses dalam dunia  bisnis harus kita harus selalu beradaptasi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dan keselamatan yang berkembang baik yang disesuaikan dengan standar lokal maupun internasional.

Di Indonesia, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) adalah standar pengelolaan K3 yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1996 untuk semua perusahaan yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia. Dan pada 12 April 2012 di Jakarta yang membawahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP adalah peraturan pelaksanaan Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam PP No. 50 Tahun 2012, Perusahaan  harus menerapkan semua SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan setidaknya 100 pekerja atau perusahaan yang memiliki tingkat kecelakaan potensial yang tinggi karena karakteristik proses kerja.

Internal Audit SMK3

Salah satu persyaratan Wajib dalam implementasi SMK3 dalam perusahaan atau Organisasi adalah Internal Audit SMK3, Tentu Saja Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan teknik yang mumpuni dalam menjalankan Audit Internal SMK3 di dalam Organisasi.

Syarat Utama dalam Melaksanakan  Audit Internal SMK3 adalah Pelatihan Internal Audit SMK3 yang tentu saja mendapatkan sertifikasi dari Kemenaker.

Tujuan Pelatihan Internal Audit SMK3

Peserta mampu memahami Jenis Audit & Tujuan Internal Audit
Peserta mampu membuat program Audit SMK3
Peserta mampu memahami tugas dan tanggung Jawab Audit SMK3
Peserta Mampu melakukan Internal Audit SMK3
Peserta Mampu melakukan membuat Laporan Internal Audit SMK3
Peserta Mampu melakukan Tindak Lanjut Internal Audit SMK3

Agenda Pelatihan Internal Audit SMK3 (PP No. 50/2012 – Persyaratan )

• Pengenalan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
• Hukum dan Peraturan yang mencakup Kesehatan dan Keselamatan Kerja
• Dasar  Dasar SMK3
• Kriteria Audit dan Elemen Audit SMK3
• Mekanisme dan alur kerja pelaksanaan audit internal berbasis SMK3
• Peran dan Tanggung Jawab Auditor Internal SMK3
• Badan Sertifikasi SMK3
• Instrumen Audit SMK3
• Penyegaran Prinsip Audit Internal
• Perencanaan dan Persiapan Audit
• Melakukan Audit
• Audit Report

Jenis Pelatihan/ Training

In House Training Peserta Minimal 10 Orang , Investasi Rp. 4.300.000/ Orang Tidak Termasuk Pajak.

Bagi anda organisasi Atau Perusahaan yang akan menjalankan Pelatihan Internal Audit SMK3, Silahkan Menghubungi kami di HP/WA 0812 10 9 10 329

email : budi_wibowo_bb@yahoo.com