Medical certificate – MLC 2006

Purpose: To ensure that all seafarers are medically fit to perform their duties at sea

1. Seafarers shall not work on a ship unless they are certified as medically fit to perform their duties.
2. Exceptions can only be permitted as prescribed in the Code.

Standard A1.2 – Medical certificate

1. The competent authority shall require that, prior to beginning work on a ship, seafarers hold a valid medical certificate attesting that they are medically fit to perform the duties they are to carry out at sea.

2. In order to ensure that medical certificates genuinely reflect seafarers’ state of health, in light of the duties they are to perform, the competent authority shall, after consultation with the shipowners’ and seafarers’ organizations concerned, and giving due consideration to applicable international guidelines referred to in Part B of this Code, prescribe the nature of the medical examination and certificate.

3. This Standard is without prejudice to the International Convention on Stand- ards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers, 1978, as amended (“STCW”). A medical certificate issued in accordance with the requirements of STCW shall be accepted by the competent authority, for the purpose of Regulation 1.2. A medical certificate meeting the substance of those requirements, in the case of sea- farers not covered by STCW, shall similarly be accepted.

4. The medical certificate shall be issued by a duly qualified medical practi- tioner or, in the case of a certificate solely concerning eyesight, by a person recognized by the competent authority as qualified to issue such a certificate. Practitioners must enjoy full professional independence in exercising their medical judgement in under- taking medical examination procedures.

5. Seafarers that have been refused a certificate or have had a limitation im- posed on their ability to work, in particular with respect to time, field of work or trad- ing area, shall be given the opportunity to have a further examination by another in- dependent medical practitioner or by an independent medical referee.
6. Each medical certificate shall state in particular that:
(a) the hearing and sight of the seafarer concerned, and the colour vision in the case of a seafarer to be employed in capacities where fitness for the work to be per- formed is liable to be affected by defective colour vision, are all satisfactory; and
(b) the seafarer concerned is not suffering from any medical condition likely to be aggravated by service at sea or to render the seafarer unfit for such service or to endanger the health of other persons on board.

7. Unless a shorter period is required by reason of the specific duties to be per- formed by the seafarer concerned or is required under STCW:
(a) a medical certificate shall be valid for a maximum period of two years unless the seafarer is under the age of 18, in which case the maximum period of validity shall be one year;
(b) a certification of colour vision shall be valid for a maximum period of six years.

8. In urgent cases the competent authority may permit a seafarer to work with- out a valid medical certificate until the next port of call where the seafarer can obtain a medical certificate from a qualified medical practitioner, provided that:
(a) the period of such permission does not exceed three months; and
(b) the seafarer concerned is in possession of an expired medical certificate of recent date.

9. If the period of validity of a certificate expires in the course of a voyage, the certificate shall continue in force until the next port of call where the seafarer can obtain a medical certificate from a qualified medical practitioner, provided that the period shall not exceed three months.

10. The medical certificates for seafarers working on ships ordinarily engaged on international voyages must as a minimum be provided in English.

Guideline B1.2 – Medical certificate

Guideline B1.2.1 – International guidelines

1. The competent authority, medical practitioners, examiners, shipowners, sea- farers’ representatives and all other persons concerned with the conduct of medical fit- ness examinations of seafarer candidates and serving seafarers should follow the ILO/ WHO Guidelines for Conducting Pre-sea and Periodic Medical Fitness Examinations for Seafarers, including any subsequent versions, and any other applicable international guidelines published by the International Labour Organization, the International Mari- time Organization or the World Health Organization.

MLC 2006 for Crewing Management

konsultan MLC 2006

Tentukan jika SRPS (Perekrutan Pelaut dan Layanan Penempatan) sedang beroperasi dalam anggota wilayah partai MLC, 2006 atau tidak. Jika ya, tentukan keberadaan dalam referensi wilayah perijinan atau otorisasi atau dokumen-dokumen yang sama yang dibuat oleh lembaga otoritas yang berkompetensi.

SRPS tidak boleh menarik bayaran dari para Pelaut secara langsung atau tidak langsung, secara keseluruhan atau sebagian, untuk segala macam biaya atau pematokan harga bagi rekrutmen para Pelaut atau penempatan bagi tersedianya pekerja-pekerja untuk menjadi Pelaut.

(Tidak termasuk biaya mendapatkan sertifikat kesehatan medis tertulis, buku pelaut nasional dan paspor atau dokumen-dokumen perjalanan pribadi yang sama, tidak termasuk biaya visa yang harus dibuat oleh pemilik kapal).

SRPS haruslah mempublikasikan dengan transparan biaya-biaya yang oleh para Pelaut diharapkan mampu menanggungnya dalam prose rekrutment.

SRPS harus mempertahankan sistem pendaftaran yang  mutakhir bagi seluruh tenaga kerja Pelaut yang direkrut dan ditempatkan dan menjaga hak-hak pribadi serta harus melindunginya kerahasiaannya, memenuhi dan melengkapi catatan-catatan para Pelaut tersebut tapi tidak terbatas pada :

  1. Kualifikasi para tenaga kerja Pelaut,
  2. Catatan Kepegawaian,
  3. Data pribadi yang relevan dengan pekerjaan,
  4. Data medis  yang relevan dengan pekerjaan

SRPS harus mempertahankan sistem pendaftaran yang mutakhir dari setiap kapal yang mepersiapkan tenaga-tenaga kerja Pelaut

Harus ada daftar kontak yang mutakhir secara terinci (telpon kantor, handphone, telpon setelah jam kerja) untuk pertanggungjawaban staf operasi SRPS

Harus ada prosedur-prosedur di tempat guna memastikan bahwa para tenaga kerja tersebut tidak tereksploitasi oleh SRPS atau oleh bagian Personalia dalam hubungannya dengan penawaran ikatan kerja pada kapal-kapal atau perusahaan-perusahaan tertentu

SRPS harus memiliki perlindungan asuransi atau memiliki peraturan yang sesuai untuk menggantikan atau mengkompensasikan para pekerja laut tersebut terhadap kerugian moneter yang mungkin terjadi sebagai akibat dari kesalahan di pihak SRPS dan pemilik kapal yang bersangkutan, untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Persetujuan Ketenagakerjaan Pelaut

SRPS harus memiliki prosedur untuk memastikan selama itu dapat diterapkan bahwa pemilik kapal mempunyai niat untuk melindungi para tenaga kerja lautnya dari terdamparnya mereka di pelabuhan asing

SRPS harus memiliki prosedur yang berhubungan dengan kasus-kasus ketidakmampuan dan ketidakdisiplinan konsisten dengan hukum nasional dan perjanjian-perjanjian kesepakatan bersama

SRPS tidak boleh memakai cara-cara, mekanisme-mekanisme atau daftar-daftar yang dimaksudkan untuk mencegah atau untuk mempersulit para pelaut tersebut untuk mendapat pekerjaan dimana mereka punya kemampuan untuk itu (daftar hitam)

SRPS harus meyakinkan bahwa permintaan-permintaan untuk saran atau informasi-informasi lain yang diminta oleh keluarga pelaut diberikan secara tepat dan penuh simpati dan tidak dipungut biaya

SRPS harus meyakinkan bahwa permintaan-permintaan untuk saran atau informasi-informasi lain yang diminta oleh keluarga pelaut diberikan secara tepat dan penuh simpati dan tidak dipungut biaya

Dalam konteks SRPS yang dilaksanakan oleh organisasi pelaut dalam wilayah teritorial anggota wilayah untuk menyediakan tenaga-tenaga kerja laut yang nasionalis untuk mengibarkan benderanya, kondisi-kondisi akan diperjelas sebagai berikut :

  1. Terdapat satu perjanjian kerjasama antara SRPS dan Pemilik Kapal atau organisasi lain yang bertindak  atas nama Pemilik Kapal
  2. Baik organisasi pelaut maupun pemilik kapal, keduanya didasarkan pada teritorial anggota
  3. Anggota tersebut memiliki hukum nasional atau peraturan-peraturan atau prosedur-prosedur untuk otorisasi ataupun untuk mendaftar Perjanjian Kerjasama Perijinan Pengoperasian SRPS

SRPS harus memiliki prosedure yang menguatkan bahwa para pekerja laut diinformasikan tentang kemungkinan terjadinya masalah penandatanganan sebuah kapal yang mengibarkan bendera dari satu wilayah yang belum menyetujui MLC 2006

Stafnya bertanggung jawab pada supervisi SRPS bagi kru-kru kapal dengan tanggung jawab untuk keselamatan navigasi kapal dan pelaksanaan pencegahan polusi, harus mempunyai pelatihan-pelatihan yang cukup termasuk pengalaman pelayanan yang disetujui dan memiliki pengetahuan yang relevan terhadap industri maritim, termasuk alat-alat untuk pelatihan maritim internasional yang relevan, sertifikasi dan standar-standar pekerjaan

SRPS harus memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang berusia di bawah 16 tahun atau di bawah usia minimum seperti yang dispesifikasikan oleh bendera kapal wilayah (yang akan dipekerjakan atau bekerja di kapal). Usia minimum polis haruslah dalam garis usia polis perusahaan.

SRPS harus memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang berusia di bawah 18 tahun yang akan dipekerjakan atau bekerja sebagai juru masak kapal.

SRPS harus memastikan bahwa sertifikat medis yang berlaku, harus ada sebelum para pelaut itu mulai bekerja di kapal.

Sertifikat kesehatannya harus berlaku (Pelaut-pelaut tersebut berusia di bawah 18 tahun – 1 tahun; kalau tidak 2 tahun). Tidak buta warna – 6 tahun (hanya bagi mereka yang membutuhkan sertifikat Pelaut visi warna sesuai dengan STCW)