MINIMUM REQUIREMENTS FOR SEAFARERS – MLC 2006

Regulation 1.1 – Minimum age

Purpose: To ensure that no under-age persons work on a ship

1. No person below the minimum age shall be employed or engaged or work on a ship.

2. The minimum age at the time of the initial entry into force of this Convention is 16 years.

3. A higher minimum age shall be required in the circumstances set out in the
Code.

Standard A1.1 – Minimum age

1. The employment, engagement or work on board a ship of any person under the age of 16 shall be prohibited.

2. Night work of seafarers under the age of 18 shall be prohibited. For the pur- poses of this Standard, “night” shall be defined in accordance with national law and practice. It shall cover a period of at least nine hours starting no later than midnight and ending no earlier than 5 a.m.

3. An exception to strict compliance with the night work restriction may be made by the competent authority when:
(a) the effective training of the seafarers concerned, in accordance with established programmes and schedules, would be impaired; or
(b) the specific nature of the duty or a recognized training programme requires that the seafarers covered by the exception perform duties at night and the authority determines, after consultation with the shipowners’ and seafarers’ organizations concerned, that the work will not be detrimental to their health or well-being.

4. The employment, engagement or work of seafarers under the age of 18 shall be prohibited where the work is likely to jeopardize their health or safety. The types of such work shall be determined by national laws or regulations or by the competent authority, after consultation with the shipowners’ and seafarers’ organizations con- cerned, in accordance with relevant international standards.

Guideline B1.1 – Minimum age

1. When regulating working and living conditions, Members should give special attention to the needs of young persons under the age of 18.

MLC 2006 for Crewing Management

konsultan MLC 2006

Tentukan jika SRPS (Perekrutan Pelaut dan Layanan Penempatan) sedang beroperasi dalam anggota wilayah partai MLC, 2006 atau tidak. Jika ya, tentukan keberadaan dalam referensi wilayah perijinan atau otorisasi atau dokumen-dokumen yang sama yang dibuat oleh lembaga otoritas yang berkompetensi.

SRPS tidak boleh menarik bayaran dari para Pelaut secara langsung atau tidak langsung, secara keseluruhan atau sebagian, untuk segala macam biaya atau pematokan harga bagi rekrutmen para Pelaut atau penempatan bagi tersedianya pekerja-pekerja untuk menjadi Pelaut.

(Tidak termasuk biaya mendapatkan sertifikat kesehatan medis tertulis, buku pelaut nasional dan paspor atau dokumen-dokumen perjalanan pribadi yang sama, tidak termasuk biaya visa yang harus dibuat oleh pemilik kapal).

SRPS haruslah mempublikasikan dengan transparan biaya-biaya yang oleh para Pelaut diharapkan mampu menanggungnya dalam prose rekrutment.

SRPS harus mempertahankan sistem pendaftaran yang  mutakhir bagi seluruh tenaga kerja Pelaut yang direkrut dan ditempatkan dan menjaga hak-hak pribadi serta harus melindunginya kerahasiaannya, memenuhi dan melengkapi catatan-catatan para Pelaut tersebut tapi tidak terbatas pada :

  1. Kualifikasi para tenaga kerja Pelaut,
  2. Catatan Kepegawaian,
  3. Data pribadi yang relevan dengan pekerjaan,
  4. Data medis  yang relevan dengan pekerjaan

SRPS harus mempertahankan sistem pendaftaran yang mutakhir dari setiap kapal yang mepersiapkan tenaga-tenaga kerja Pelaut

Harus ada daftar kontak yang mutakhir secara terinci (telpon kantor, handphone, telpon setelah jam kerja) untuk pertanggungjawaban staf operasi SRPS

Harus ada prosedur-prosedur di tempat guna memastikan bahwa para tenaga kerja tersebut tidak tereksploitasi oleh SRPS atau oleh bagian Personalia dalam hubungannya dengan penawaran ikatan kerja pada kapal-kapal atau perusahaan-perusahaan tertentu

SRPS harus memiliki perlindungan asuransi atau memiliki peraturan yang sesuai untuk menggantikan atau mengkompensasikan para pekerja laut tersebut terhadap kerugian moneter yang mungkin terjadi sebagai akibat dari kesalahan di pihak SRPS dan pemilik kapal yang bersangkutan, untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Persetujuan Ketenagakerjaan Pelaut

SRPS harus memiliki prosedur untuk memastikan selama itu dapat diterapkan bahwa pemilik kapal mempunyai niat untuk melindungi para tenaga kerja lautnya dari terdamparnya mereka di pelabuhan asing

SRPS harus memiliki prosedur yang berhubungan dengan kasus-kasus ketidakmampuan dan ketidakdisiplinan konsisten dengan hukum nasional dan perjanjian-perjanjian kesepakatan bersama

SRPS tidak boleh memakai cara-cara, mekanisme-mekanisme atau daftar-daftar yang dimaksudkan untuk mencegah atau untuk mempersulit para pelaut tersebut untuk mendapat pekerjaan dimana mereka punya kemampuan untuk itu (daftar hitam)

SRPS harus meyakinkan bahwa permintaan-permintaan untuk saran atau informasi-informasi lain yang diminta oleh keluarga pelaut diberikan secara tepat dan penuh simpati dan tidak dipungut biaya

SRPS harus meyakinkan bahwa permintaan-permintaan untuk saran atau informasi-informasi lain yang diminta oleh keluarga pelaut diberikan secara tepat dan penuh simpati dan tidak dipungut biaya

Dalam konteks SRPS yang dilaksanakan oleh organisasi pelaut dalam wilayah teritorial anggota wilayah untuk menyediakan tenaga-tenaga kerja laut yang nasionalis untuk mengibarkan benderanya, kondisi-kondisi akan diperjelas sebagai berikut :

  1. Terdapat satu perjanjian kerjasama antara SRPS dan Pemilik Kapal atau organisasi lain yang bertindak  atas nama Pemilik Kapal
  2. Baik organisasi pelaut maupun pemilik kapal, keduanya didasarkan pada teritorial anggota
  3. Anggota tersebut memiliki hukum nasional atau peraturan-peraturan atau prosedur-prosedur untuk otorisasi ataupun untuk mendaftar Perjanjian Kerjasama Perijinan Pengoperasian SRPS

SRPS harus memiliki prosedure yang menguatkan bahwa para pekerja laut diinformasikan tentang kemungkinan terjadinya masalah penandatanganan sebuah kapal yang mengibarkan bendera dari satu wilayah yang belum menyetujui MLC 2006

Stafnya bertanggung jawab pada supervisi SRPS bagi kru-kru kapal dengan tanggung jawab untuk keselamatan navigasi kapal dan pelaksanaan pencegahan polusi, harus mempunyai pelatihan-pelatihan yang cukup termasuk pengalaman pelayanan yang disetujui dan memiliki pengetahuan yang relevan terhadap industri maritim, termasuk alat-alat untuk pelatihan maritim internasional yang relevan, sertifikasi dan standar-standar pekerjaan

SRPS harus memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang berusia di bawah 16 tahun atau di bawah usia minimum seperti yang dispesifikasikan oleh bendera kapal wilayah (yang akan dipekerjakan atau bekerja di kapal). Usia minimum polis haruslah dalam garis usia polis perusahaan.

SRPS harus memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang berusia di bawah 18 tahun yang akan dipekerjakan atau bekerja sebagai juru masak kapal.

SRPS harus memastikan bahwa sertifikat medis yang berlaku, harus ada sebelum para pelaut itu mulai bekerja di kapal.

Sertifikat kesehatannya harus berlaku (Pelaut-pelaut tersebut berusia di bawah 18 tahun – 1 tahun; kalau tidak 2 tahun). Tidak buta warna – 6 tahun (hanya bagi mereka yang membutuhkan sertifikat Pelaut visi warna sesuai dengan STCW)