Biaya Sertifikasi SMK3

Sertifikasi SMK3

Biaya Sertifikasi SMK3

Biaya Sertifikasi SMK3

Sertifikasi smk3, dan menjadi salah satu syarat utama untuk berbagai macam keperluan, baik itu keperluan untuk tende, ataupun merupakan aturan wajib dari pemerintah yang harus diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi kriteria secara undang-undang.

Dalam implementasi sistem manajemen K3, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, terutama terkait dengan biaya sertifikasi SMK3, biaya sertifikasi smk3 ini terdiri dari beberapa komponen. Komponen-komponen smk3 ini adalah sebagai berikut:

Biaya training atau sertifikasi wajib bagi perusahaan yang mau menerapkan SMK3
Ada beberapa training wajib yang diperlukan seperti:

Training pengenalan atau pemahaman smk3

Training ini berisi mengenai pengenalan dasar-dasar SMK3. seperti sejarah SMK 3, Manfaat smk3, bagaimana perusahaan bisa menerapkan smk3 di dalam organisasinya, dll
Training ini dilakukan oleh konsultan sistem manajemen k3, misalnya saja global management Consulting Indonesia atau GMCI.

Kemudian training p3K,

dalam implementasi smk3 di perusahaan tentu saja diperlukan salah seorang atau lebih bagian khusus yang bertanggung jawab terkait dengan pertolongan pertama pada kecelakaan, nah penanggung jawab dari P3K ini wajib mendapatkan pelatihan dari lembaga pelatihan yang sudah ditunjuk oleh kemenaker.

Training pemadam kebakaran, untuk mengimplementasi sistem manajemen K3 Tentu saja Ini adalah hal yang wajib, sehingga bagi tim pemadam kebakaran perusahaan harus mendapatkan pelatihan terkait dengan teknik dan tata cara Bagaimana menghadapi kebakaran, sehingga pada saat terjadinya insiden kebakaran di organisasi tim ini bisa bergerak cepat untuk mengatasi insiden kebakaran yang terjadi.

Kemudian training ahli K3 umum,

salah satu syarat untuk bisa mendapatkan pengesahan Tim P2K3 oleh dinas Ketenagakerjaan setempat, adalah adanya salah satu karyawan yang sudah mendapatkan sertifikasi ahli K3 umum. Nah ahli K3 umum ini harus berada pada posisi sebagai sekretaris p2k3

Training Operator Alat

Selain itu training-training terkait dengan alat-alat yang dimiliki oleh perusahaan terutama bagi operator alat berat tersebut, misalnya SIO untuk crane, forklift dan sebagainya

Biaya konsultasi dan Pembuatan Dokumen SMK3

Kemudian selanjutnya biaya yang diperlukan adalah biaya terkait dengan konsultasi, dan pembuatan dokumen smk3. Pada saat akan sertifikasi SMK3 ini diperlukan dokumentasi atau prosedur-prosedur K3, manual K3, kebijakan K3 sasaran dan target K3, sasaran dan target. terkait dengan K3, instruksi kerja operasional dan yang terkait dengan K3, sistem pelaporan bahaya, investigasi kecelakaan, identifikasi bahaya dan resiko, log out tag out, pelaporan kecelakaan kerja, emergency respond, dll

Tentu saja banyak perusahaan tidak dapat membuat dokumentasi terkait dengan smk3 ini untuk itu diperlukan konsultan sistem manajemen K3 dalam hal ini bisa menghubungi Global management Consulting Indonesia / GMCI, kami dengan senang hati akan membantu anda.

Biaya Sertifikasi SMK3

Salah satu komponen biaya yang lain adalah biaya sertifikasi smk3 kepada lembaga sertifikasi yang sudah ditunjuk oleh Kementerian tenaga kerja.

Biaya sertifikasi masing-masing defekasi bisa berbeda-beda, misalnya saja biaya sertifikasi smk3 Sucofindo, bisa berbeda dengan biaya sertifikasi smk3 DKI mutuagung dan sebagaianya,

Biaya Sertifikasi SMK3 Sucofindo,

Biaya sertifikasi Sucofindo bisa berdasarkan jumlah karyawan atau berdasarkan besar atau kecilnya perusahaan, terkait dengan nama besar sucofindo di dalam proses sertifikasi smk3 ini tentu saja mereka akan memberikan biaya yang cukup lumayan.

Biaya Sertifikasi SMK3 Non Sucofindo,

biaya sertifikasi smk3 dari perusahaan Sucofindo, ada yang menggunakan sistem penghitungan seperti yang dilakukan oleh Sucofindo ataupun ada yang sistem perhitungan yang berbeda, sistem perhitungan ini tergantung dari kebijakan harga dari masing-masing lembaga sertifikasi.

Sebenarnya untuk sertifikasi smk3 ini, anda tidak perlu bingung memilih lembaga sertifikasi, pada akhirnya nanti lembaga sertifikasi tidak akan dicantumkan di dalam sertifikat smk3 yang dikeluarkan oleh kemenaker, jadi anda bebas memilih apakah anda akan menggunakan lembaga sertifikasi smk3 Sucofindo, Lembaga sertifikasi SMK3 BKI, Mutu Agung, MSI, dll.

Biaya Infrastruktur dan Pengadaan APD, Kotak P3K, APAR, dll

Yang tak kalah pentingnya adalah dan harus di perhitungkan juga biaya pengadaan infrastruktur untuk lebih mendukung sistem manajemen K3 yang dijalankan di perusahaan, misalnya saja pembuatan pagar pembatas, pegangan tangga, dan lain-lain. Serta biaya pengadaan pembelian aPAR, seperti helm, sepatu safety, dll. Juga sign atau simbol simbol k3.

 

demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai biaya sertifikasi smk3, semoga bermanfaat untuk training dan konsultasi terkait dengan K3, dapat menghubungi kami Global management Consulting Indonesia

HP/WA 081210910329
email : budi_wibowo_bb@yahoo.com

Sertifikat SMK3 Kontraktor dan Manufacture

Sertifikat SMK3 Kontraktor

Sertifikat SMK3 Kontraktor dan Manufacture

Pengertian SMK3

Sertifikat SMK3 sertifikat Sistim Manajemen K3 yang dikeluarkan oleh Depanker melalui Lembaga Audit SMK3, Sertifikat SMK3 sekarang ini sudah menjadi salah satu persyaratan wajib yang diminta sebagai salah satu persyaratan tender maupun kerja sama usaha.sertifikat SMK3 ini adalah pengakuan kepada organisasi atau perusahaan bahwa mereka sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.

Tujuan Sertifikasi SMK3 Kontraktor dan Manufacture

1. Mengurangi atau menghilangkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja
2. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi perusahaan dengan optimalisasi jam kerja apabila tidak terjadi kecelakaan.
3. Mengurangi Biaya akibat kecelakaan kerja
4. Menjamin keselamatan Karyawan perusahaan
5. Mencegah kebakaran atau hal lain yang tidak diinginkan
6. Memenuhi peraturan perundangan
7. Membuka peluang pasar baru bagi organisasi

Lembaga Audit SMK3

Ada beberapa Lembaga Audit SMK3 diantaranya adalah, sucofindo, BKI, SMI, Alkon , dsb.., mereka adalah Lembaga Audit SMK3 yang independen yang ditunjuk oleh Depnaker.
Implementasi SMK3 di dalam perusahaan manufacture atau kontraktor
1. Pembentukan Tim Implementer di dalam organisasi
2. Training Pengenalan SMK3
3. Training Pembuatan Dokumen SMK3
4. Pengesahan Dokumen SMK3
5. Implementasi Dokumen SMK3
6. Internal Audit SMK3
7. Manajemen Review SMK3

Peraturan perundangan terkait SMK3

Disamping langkah langkah di atas organisasi juga harus memenuhi peraturan perundangan terkait dengan SMK3 di perusahaannya, misalnya
1. Mempunyai Tim P2K3 yang sekretarisnya adalah Ahli K3
2. Mengikuti pelatihan P3K, Emergency Drill, Fire Fighting, Hygine, dsb
3. Mempunyai perijinan yg lengkap untuk alat berat/ angkut termasuk SIO
4. Menyediakan APD yang lengkap
5. Dll
Peraturan Mengenai kewajiban SMK3 bagi OrganisasiPasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 menyatakan bahwa : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang tetapi mempunyai potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3. Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan , minyak dan gas bumi, dll

Proses Sertifikasi SMK3 kontraktor dan Manufacture

organisasi mengajukan surat permohonan sertifikasi SMK3 kepada Dirjen pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi Rl (Apabila sudah siap untuk di lakukan audit SMK3) Jl.Jend.Gatot subroto No.51 Jakarta.
 Surat di Cc (tembusan) kepada Disnaker setempat tempat perusahaan berlokasi.
 Surat juga di Cc (tembusan) kepada Lembaga Audit SMK3,

Lembaga Audit SMK3 akan memberikan surat jawaban mengenai penjadwalan pelaksanaan audit SMK3 sebagai dasar jawaban atas permintaan dari perusahaan.
Organisasi yang mengajukan SMK3 diharuskan sudah menerapan SMK3 Minimal 3 bulan

Dokumen SMK3 yang akan diaudit Oleh Lembaga Audit SMK3

Pedoman SMK3, Prosedur, lnstruksi Kerja, Formulir.
perusahaan hanya menambahkan Matrik Integrasi Sistem Manajemen antara OHSAS dan PP No. 50 Tahun 2012 Jika perusahaan telah menerapkan OHSAS 18001:2007,

Jika pada saat Audit Akhir SMK3 ditemukan Ketidaksesuaian (Temuan) berupa MAJOR maka perusahaan dinyatakan TIDAK LULUS dan uang yang sudah disetorkan ke Lembaga Audit SMK3 Independen dinyatakan hangus.
sertifikat diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Rl untuk masa berlaku 3 tahun.

 

demikian sedikit penjelasan mengenai Sertifikat SMK3 kontraktor atau manufacture, semoga bermanfaat, Training, Konsultasi dan sertifikasi SMK3 silahkan hubungi kami

HP/WA/SMS : 0812 10 9 10 329    email :budi_wibowo_bb@yahoo.com

KOSA KATA SMK3 / Sistem Manajemen

kosa kata SMK3

KOSA KATA SMK3  / Sistem Manajemen K3

  1. Kecelakaan : Kejadian yang tidak diinginkan dapat menimbulkan cidera, sakit, luka, kerusakan atau kehilangan.
  2. Audit : Pengujian sistematis untuk menentukan apakah kegiatan dan hasil yang bersangkutan sesuai dengan pengaturan yang telah direncanakan dan apakah pengaturan ini diterapkan secara efektif dan sesuai dengan pencapaian kebijakan dan sasaran organisasi.
  3. Peningkatan berkelanjutan : Proses untuk peningkatan sistem manajemen K3 untuk mencapai perbaikan kinerja secara keseluruhan dari kesehatan dan keselamatan kerja, searah dengan kebijakan K3 organisasi
  1. Bahaya : Keadaan atau situasi yang berpotensi menimbulkan kerugian seperti luka, sakit, kerusakan harta-benda, kerusakan lingkungan kerja, atau gabungan dari keadaan-keadaan
  2. Identifikasi bahaya : Proses mengenali bahaya-bahaya yang ada dan menetapkan sifat-sifatnya.
  3. Kejadian / Insiden : Peristiwa yang menyebabkan kecelakaan atau yang dapat mengarah pada kecelakaan
  4. Pihak yang berkepentingan : Kelompok atau perorangan yang memperhatikan atau menerima dampak dari kinerja  K3 perusahaan.
  5. Ketidak sesuaian : Segala penyimpangan dari standar kerja, tuntunan, prosedur, peraturan, kinerja sistem manajemen, dll, yang dapat secara langsung atau tidak langsung menyebabkan luka atau sakit, kerusakan harta/benda, kerusakan lingkungan kerja atau gabungan dari semuanya.
  6. Sasaran : Target dibidang kinerja K3 yang ditetapkan oleh perusahan untuk dicapai.
  7. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) : Proses untuk meningkatkan sistem manajemen K3, untuk memperoleh peningkatan keseluruhan dari peri kerja K3, searah dengan kebijakan K3 perusahaan.
  8. Sistem manajemen SMK3 : Bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang memudahkan pengelolaan dari resiko-resiko K3 yang terkait dengan kegiatan perusahaan. Hal ini mencakup struktur organisasi, rencana kegiatan, tanggung jawab, turunan, prosedur, proses dan dan sumber daya untuk pengembangan, penerapan, pencapaian dan peninjauan
  9. Perusahaan : Perusahaan yang Mengimplementasikan SMK3
  10. Kinerja : Hasil yang dapat diukur dari sistem manajemen SMK3 yang berhubungan dengan pengendalian organisasi terhadap resiko K3, didasarkan pada kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan.
  11. Resiko : Gabungan dari kemungkinan dan konsekuensi dari bahaya yang telah ditentukan bila terjadi.
  12. Penilaian resiko : Proses mengukur besaran resiko secara menyeluruh dan memutuskan apakah resiko dapat diterima atau tidak.
  13. Keselamatan : Bebas dari resiko atau bahaya yang tidak dapat diterima
  14. Resiko yang dapat diterima : Resiko yang telah dikurangi sampai tingkatan yang dapat diterima oleh organisasi dalam upaya pemenuhan terhadap ketentuan hukum maupun kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan.

demikian beberapa  kosa kata SMK3, Semoga bermanfaat….

untuk ada yang memerlukan Training, Konsultasi, Sertifikasi SMK3, silahkan menghubungi kami di

HP/WA/SMS : 0812 10 9 10 329

email : budi_wibowo_bb@yahoo.com