Contoh Surat Pengajuan Tim P2K3 Perusahaan
Contoh Surat Pengajuan Tim P2K3 Perusahaan
Dengan Hormat, |
Sehubungan dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah RI No 50 tahun 2012 dan menindaklanjuti Undang-undang No 1 tahun 1970 dan Permanker No PER-04/MEN/1987 maka bersama ini kami mangajukan permohonan pengesahan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan kami. Strukturorganisasi P2K3 terlampir.
Demikian yang dapatkami sampaikan.
Terimakasihatasperhatiandankerjasamanya
Hormat kami,
Nama :___________
DirekturUtama
Surat Keputusan
Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja (P2K3) PT XXXXX
- Nomor : ……/SK-P2K3/VII/2016
M E N I M B A N G
- Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan kesehatan Kerja
- Peraturan pemerintahan RI No 50 tahun 2012, maka dalam rangka memenuhi persayaratan standar tersebut dipandang perlu untuk menetapakan Struktur Organisasi P2K3
- Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Beserta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja ( Ahli K3 ).
M E M U T U S K A N
- Mengangkat saudara yang tercantum di dalam surat keputusan ini sebagai P2K3 di PT _______________
- Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan dilakukan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
- Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan.
Keanggotaan P2K3
- KETUA : ______________________
- WAKIL KETUA : ______________________
- SEKRETARIS : ______________________
- WAKIL SEKERTARIS : ______________________
- ANGGOTA :
Tugas P2K3
KETUA
- Memimpin rapat atau menunjuk anggota lain sebagai pimpinan rapat,
- Menentukan policy/langkah terhadap program K3,
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program -program K3 baik internal/eksternal,
- Memonitor & mengevaluasi kinerja P2K3,
SEKRETARIS
- Membuat undangan dan notulensi rapat,
- Mengelola administrasi surat/dokumen P2K3,
- Membantu/memberi saran dan bantuan kepada semua departemen anggota demi suksesnya program K3,
- Membantu ketua dalam memantau pelaksanaan program dan menentukan tindakan perbaikan
ANGGOTA
- Melaksanakan program-program K3 yang telah ditetapkan sebelumnya,
- Melaporkan kepada ketua atas pelaksanaan program-program K3,
Tugas P2K3 (Sesuai Permenaker PER-04/MEN/1987 Pasal 4)
Memberi saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3
Fungsi P2K3 (Sesuai Permenaker PER-04/MEN/1987 Pasal 4)
- Menghimpun dan mengolah data K3
- Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
- Bahaya ditempat kerja
- Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
- Alat Pelindung Diri
- sikap dan cara kerja aman
- Membantu pengusaha atau pengurus dalam :
- Mengevaluasi cara kerja, proses & lingkungan kerja
- Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
- Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3
- Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
- Mengevaluasi penyebab kecelakaan & penyakit akibat kerja serta langkah perbaikannya
- Mengadakan penyuluhan dalam bidang K3, higene & ergonomic
- Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja
- Menyelenggarakan administrasi K3
- Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka meningkatkan:
- Keselamatan Kerja
- Kesehatan Kerja
- Higene Perusahaan
- Ergonomi
Kegiatan P2K3
- Mengadakan pertemuan/rapat rutin P2K3
- Menyusun program kerja P2K3
- Mengidentifikasi masalah-masalah K3 di tempat kerja
- Melaksanakan kegiatan identifikasi bahaya seperti inspeksi, audit, monitoring,dll.
- Mengadakan kegiatan penyuluhan/pelatihan K3 kepada tenaga kerja
- Memberikan rekomendasi tindakan perbaikan
- Membuat laporan hasil kegiatan P2K3 kepada pihak internal atau eksternal perusahaan
- Membahas hasil kegiatan/kinerja pelaksanaan program-program K3
Rapat-Rapat P2K3 (sesuai Kepmenaker No.155/MEN/1984 Pasal 6)
dilaksanakan 1 (satu) kali tiap satu bulan dengan dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
Laporan P2K3 (Menurut Permenaker PER-04/MEN/1987 Pasal 12)
Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat
Jakarta, _________________
Nama :________________
Direktur Utama
untuk training, konsultasi , Sertifikasi SMK3
dapat menghubungi kami di HP/WA 0812 10 9 10 329 email :budi_wibowo_bb@yahoo.com