P2K3: Tugas, Struktur, dan Kewajiban Pembentukannya di Perusahaan

Anggota P2K3 melakukan inspeksi keselamatan kerja di lokasi

Anggota P2K3 melakukan inspeksi keselamatan kerja di lokasi

Salah satu bukti nyata komitmen manajemen terhadap keselamatan kerja — yang juga diperiksa dalam audit SMK3 pada elemen pembangunan dan pemeliharaan komitmen — adalah keberadaan P2K3, atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Bagi perusahaan yang wajib menerapkan SMK3, pembentukan P2K3 bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Apa Itu P2K3?

P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang bertugas mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif antara pengusaha/pengurus dan pekerja dalam menerapkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Keanggotaannya bersifat perwakilan — melibatkan unsur pengusaha maupun pekerja — sehingga penerapan K3 tidak berjalan sepihak dari manajemen saja.

Siapa yang Wajib Membentuk P2K3?

Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah tertentu atau memiliki tingkat risiko bahaya tertentu diwajibkan membentuk P2K3, sejalan dengan kewajiban penerapan SMK3 secara umum bagi perusahaan dengan minimal 100 karyawan atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Pembentukan P2K3 kemudian harus disahkan oleh instansi ketenagakerjaan setempat.

Struktur Umum P2K3

  • Ketua — umumnya dijabat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk, menunjukkan keterlibatan langsung manajemen puncak.
  • Sekretaris — biasanya dijabat oleh Ahli K3 Umum yang telah memiliki sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Anggota — perwakilan dari berbagai unit kerja, termasuk perwakilan pekerja, untuk memastikan isu K3 di lapangan tersampaikan langsung ke dalam forum P2K3.

Tugas dan Fungsi P2K3

  1. Memberi saran dan pertimbangan kepada pengusaha/pengurus terkait masalah K3, baik diminta maupun tidak.
  2. Menghimpun dan mengolah data terkait K3 di tempat kerja, seperti data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  3. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada tenaga kerja mengenai berbagai faktor bahaya di tempat kerja serta cara penanggulangannya.
  4. Membantu pengusaha/pengurus dalam menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka meningkatkan K3.
  5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program K3 secara berkala, termasuk hasil inspeksi dan tindak lanjutnya.

Kaitan P2K3 dengan Sertifikasi SMK3

Keberadaan dan keaktifan P2K3 — termasuk bukti rapat rutin, notulen, dan tindak lanjut rekomendasi — menjadi salah satu bukti dokumen yang diperiksa auditor pada elemen komitmen. P2K3 yang hanya ada di atas kertas tanpa aktivitas nyata justru berpotensi menjadi temuan tersendiri saat audit.

Butuh Pendampingan Membentuk atau Mengaktifkan P2K3?

Dari penyusunan struktur, surat pembentukan, hingga program kerja P2K3 yang sesuai kebutuhan audit SMK3, diskusikan dengan konsultan di sertifikat-iso.com.

Catatan: artikel ini disusun berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 dan publikasi terkait per September 2026. Untuk kepastian resmi, selalu rujuk dokumen PP No. 50 Tahun 2012 dan peraturan ketenagakerjaan terkait pembentukan P2K3.

Contoh Surat Pengajuan Tim P2K3 Perusahaan

Contoh Surat Pembentukan P2K3

Contoh Surat Pengajuan Tim P2K3 Perusahaan

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah RI No 50 tahun 2012 dan menindaklanjuti Undang-undang No 1 tahun 1970 dan Permanker No PER-04/MEN/1987 maka bersama ini kami mangajukan permohonan pengesahan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan kami. Strukturorganisasi P2K3 terlampir.

 

Demikian yang dapatkami sampaikan.

 

Terimakasihatasperhatiandankerjasamanya

 

Hormat kami,

 

 

Nama :___________

DirekturUtama

 

Surat Keputusan

Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja (P2K3) PT XXXXX

 

  • Nomor : ……/SK-P2K3/VII/2016

 

M E N I M B A N G

  1. Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan kesehatan Kerja
  2. Peraturan pemerintahan RI No 50 tahun 2012, maka dalam rangka memenuhi persayaratan standar tersebut dipandang perlu untuk menetapakan Struktur Organisasi P2K3
  3. Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Beserta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja ( Ahli K3 ).

 

M E M U T U S K A N

  1. Mengangkat saudara yang tercantum di dalam surat keputusan ini sebagai P2K3 di PT _______________
  2. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan dilakukan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
  3. Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan.

 

Keanggotaan P2K3

 

  • KETUA                                 : ______________________
  • WAKIL KETUA                    : ______________________
  • SEKRETARIS                     : ______________________
  • WAKIL SEKERTARIS         : ______________________
  • ANGGOTA                          :

 

 

Tugas P2K3

 

KETUA

  • Memimpin rapat atau menunjuk anggota lain sebagai pimpinan rapat,
  • Menentukan policy/langkah terhadap program K3,
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program -program K3 baik internal/eksternal,
  • Memonitor & mengevaluasi kinerja P2K3,

 

SEKRETARIS

  • Membuat undangan dan notulensi rapat,
  • Mengelola administrasi surat/dokumen P2K3,
  • Membantu/memberi saran dan bantuan kepada semua departemen anggota demi suksesnya program K3,
  • Membantu ketua dalam memantau pelaksanaan program dan menentukan tindakan perbaikan

 

ANGGOTA

  • Melaksanakan program-program K3 yang telah ditetapkan sebelumnya,
  • Melaporkan kepada ketua atas pelaksanaan program-program K3,

 

Tugas P2K3 (Sesuai Permenaker PER-04/MEN/1987 Pasal 4)

 

Memberi saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3

 

Fungsi P2K3 (Sesuai Permenaker PER-04/MEN/1987 Pasal 4)

 

  1. Menghimpun dan mengolah data K3

 

  1. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
  • Bahaya ditempat kerja
  • Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
  • Alat Pelindung Diri
  • sikap dan cara kerja aman

 

  1. Membantu pengusaha atau pengurus dalam :
  • Mengevaluasi cara kerja, proses & lingkungan kerja
  • Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
  • Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3
  • Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
  • Mengevaluasi penyebab kecelakaan & penyakit akibat kerja serta langkah perbaikannya
  • Mengadakan penyuluhan dalam bidang K3, higene & ergonomic
  • Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja
  • Menyelenggarakan administrasi K3

 

  1. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka meningkatkan:
    • Keselamatan Kerja
    • Kesehatan Kerja
    • Higene Perusahaan
    • Ergonomi

 

 

Kegiatan  P2K3

  • Mengadakan pertemuan/rapat rutin P2K3
  • Menyusun program kerja P2K3
  • Mengidentifikasi masalah-masalah K3 di tempat kerja
  • Melaksanakan kegiatan identifikasi bahaya seperti inspeksi, audit, monitoring,dll.
  • Mengadakan kegiatan penyuluhan/pelatihan K3 kepada tenaga kerja
  • Memberikan rekomendasi tindakan perbaikan
  • Membuat laporan hasil kegiatan P2K3 kepada pihak internal atau eksternal perusahaan
  • Membahas hasil kegiatan/kinerja pelaksanaan program-program K3

 

Rapat-Rapat P2K3 (sesuai  Kepmenaker No.155/MEN/1984 Pasal 6)

dilaksanakan 1 (satu) kali tiap satu bulan dengan dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Anggota.

 

Laporan P2K3 (Menurut Permenaker PER-04/MEN/1987 Pasal 12)

Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat

 

Jakarta, _________________

 

 

 

Nama :________________

Direktur Utama

 

untuk training, konsultasi , Sertifikasi SMK3

dapat menghubungi kami di HP/WA 0812 10 9 10 329  email :budi_wibowo_bb@yahoo.com