Title 1 MLC 2006: Persyaratan Minimum Pelaut untuk Bekerja di Kapal
Sebelum seseorang boleh melangkahkan kaki bekerja di atas kapal, MLC 2006 menetapkan sejumlah persyaratan dasar yang wajib dipenuhi. Title 1 mengatur gerbang masuk ini — memastikan hanya pelaut yang memenuhi syarat usia, kesehatan, pelatihan, dan jalur perekrutan yang sah yang boleh bekerja di laut.
Regulation 1.1: Usia Minimum
Tidak seorang pun di bawah usia minimum boleh dipekerjakan atau bekerja di kapal. Usia minimum yang ditetapkan MLC 2006 adalah 16 tahun, dengan ketentuan usia lebih tinggi (18 tahun) diberlakukan untuk pekerjaan yang berpotensi membahayakan kesehatan atau keselamatan pelaut muda, termasuk pekerjaan malam hari tertentu kecuali untuk keperluan pelatihan yang diatur secara khusus.
Regulation 1.2: Sertifikat Medis (Medical Certificate)
Pelaut tidak boleh bekerja di kapal kecuali telah dinyatakan sehat secara medis untuk menjalankan tugasnya. Sertifikat medis harus diterbitkan oleh praktisi medis yang berkualifikasi dan berlaku maksimal dua tahun (satu tahun untuk pelaut di bawah 18 tahun), mencakup penilaian penglihatan, pendengaran, dan kondisi kesehatan umum yang relevan dengan tugas di laut.
Regulation 1.3: Pelatihan dan Kualifikasi
Pelaut tidak boleh bekerja di kapal kecuali telah dilatih atau disertifikasi kompeten untuk melaksanakan tugasnya, sejalan dengan Konvensi STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers). Ini mencakup pelatihan keselamatan dasar, kompetensi teknis sesuai jabatan, dan pelatihan penyegaran berkala.
Regulation 1.4: Perekrutan dan Penempatan
Bagi pelaut yang direkrut melalui jasa perekrutan dan penempatan (recruitment and placement service/manning agency), MLC 2006 menetapkan bahwa:
- Layanan perekrutan dan penempatan harus beroperasi sesuai standar yang ditetapkan, termasuk lisensi atau sertifikasi yang sah dari otoritas berwenang.
- Pelaut tidak boleh dikenakan biaya, baik langsung maupun tidak langsung, secara keseluruhan atau sebagian, untuk mendapatkan pekerjaan — kecuali biaya tertentu yang secara eksplisit dikecualikan (misalnya biaya sertifikat medis nasional atau paspor).
- Layanan perekrutan wajib memelihara daftar pelaut yang direkrut dan memastikan pelaut memahami hak dan kewajiban dalam kontrak kerja sebelum atau selama proses perekrutan.
- Perusahaan wajib memastikan pelaut yang direkrut memiliki kualifikasi yang sesuai dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sah.
Kaitan dengan Praktik Manning Agency di Indonesia
Bagi perusahaan perekrutan dan penempatan pelaut (manning agency) di Indonesia yang menyalurkan pelaut ke kapal berbendera asing, kepatuhan terhadap Regulation 1.4 sangat krusial — termasuk larangan tegas memungut biaya penempatan dari pelaut, yang di beberapa kasus masih menjadi praktik tidak sesuai ketentuan di lapangan.
Kesalahan Umum dalam Penerapan Title 1
- Sertifikat medis pelaut sudah kedaluwarsa namun tetap diizinkan bekerja karena ketatnya jadwal pelayaran.
- Manning agency memungut biaya penempatan dari pelaut secara tersembunyi melalui potongan gaji awal.
- Dokumen pelatihan dan sertifikasi kompetensi pelaut tidak diverifikasi keasliannya secara menyeluruh sebelum penempatan.
Langkah Praktis Menerapkan Title 1
- Verifikasi usia dan sertifikat medis setiap calon awak kapal sebelum penempatan.
- Pastikan seluruh sertifikasi kompetensi pelaut valid dan sesuai persyaratan STCW.
- Audit praktik manning agency mitra untuk memastikan tidak ada pemungutan biaya penempatan dari pelaut.
- Dokumentasikan seluruh proses verifikasi sebagai bukti kepatuhan saat inspeksi.
Lanjutkan ke Title 2 MLC 2006: Kondisi Kerja, Perjanjian Kerja Laut & Repatriasi.
Butuh Bantuan Memastikan Kepatuhan Persyaratan Minimum Pelaut?
Tim Konsultan ISO – sertifikat-iso.com siap membantu perusahaan pelayaran dan manning agency Anda memastikan kepatuhan Title 1 MLC 2006.
Catatan: artikel ini disusun berdasarkan Maritime Labour Convention 2006 dari ILO serta berbagai publikasi industri maritim terkait. Untuk kepastian ketentuan resmi, selalu rujuk dokumen konvensi asli dari ILO.


