Title 4 MLC 2006: Perlindungan Kesehatan, Perawatan Medis & Jaminan Sosial Pelaut
Bekerja di laut membawa risiko kesehatan tersendiri — jauh dari fasilitas medis, terpapar kondisi cuaca ekstrem, dan pekerjaan fisik yang berat. Title 4 MLC 2006 memastikan pelaut tidak dibiarkan menghadapi risiko ini tanpa perlindungan memadai.
Regulation 4.1: Perawatan Medis di Kapal dan di Darat
Pelaut berhak atas perlindungan kesehatan segera dan memadai selama bekerja di kapal. Kapal harus dilengkapi obat-obatan, peralatan medis, dan panduan medis yang sesuai ukuran dan rute pelayaran, dengan minimal satu awak yang terlatih memberikan pertolongan pertama dan perawatan medis dasar. Untuk kapal dengan jumlah awak dan rute tertentu, dokter kapal (ship’s doctor) wajib disediakan. Pelaut yang sakit atau cedera juga berhak mendapat akses perawatan medis di pelabuhan singgah tanpa memandang kebangsaan mereka.
Regulation 4.2: Tanggung Jawab Pemilik Kapal
Pemilik kapal bertanggung jawab menanggung biaya pelaut yang sakit atau cedera saat bekerja, termasuk perawatan medis, akomodasi, makanan selama masa perawatan, dan upah selama pelaut tidak mampu bekerja — hingga pelaut sembuh atau kondisinya dinyatakan permanen. Tanggung jawab ini juga mencakup kompensasi atas kematian atau kecacatan jangka panjang akibat cedera, penyakit, atau risiko yang timbul dari pekerjaan di kapal, yang harus didukung jaminan finansial yang memadai (asuransi P&I atau bentuk jaminan lain) sejak amandemen 2014.
Regulation 4.3: Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Pencegahan Kecelakaan
Kapal harus memiliki kebijakan dan program keselamatan dan kesehatan kerja (occupational safety and health/OSH) yang mempertimbangkan risiko khusus lingkungan kerja maritim, termasuk pelatihan keselamatan, pelaporan dan investigasi kecelakaan kerja, serta komite keselamatan kapal untuk kapal dengan jumlah awak tertentu.
Regulation 4.4: Akses ke Fasilitas Kesejahteraan di Darat
Negara anggota wajib memastikan fasilitas kesejahteraan pelaut (seafarers’ welfare facilities) tersedia dan dapat diakses di pelabuhan-pelabuhannya, seperti pusat kesejahteraan pelaut, fasilitas rekreasi, dan layanan dukungan lain bagi pelaut yang singgah.
Regulation 4.5: Jaminan Sosial
Negara anggota bertanggung jawab memastikan pelaut yang menjadi penduduknya, dan tanggungan mereka, memiliki akses ke perlindungan jaminan sosial (kesehatan, tunjangan sakit, pensiun) yang tidak kalah menguntungkan dibanding pekerja darat, dengan mempertimbangkan kerja sama bilateral atau multilateral untuk pelaut yang bekerja lintas negara.
Kesalahan Umum dalam Penerapan Title 4
- Obat-obatan dan peralatan medis di kapal sudah kedaluwarsa atau tidak sesuai panduan medis yang berlaku.
- Jaminan finansial atas klaim kematian/kecacatan pelaut tidak memadai atau tidak diperbarui sesuai amandemen 2014.
- Insiden kecelakaan kerja tidak dilaporkan dan diinvestigasi secara sistematis, sehingga pola risiko berulang tidak teridentifikasi.
Langkah Praktis Menerapkan Title 4
- Audit kelengkapan dan masa berlaku obat-obatan/peralatan medis di kapal secara berkala.
- Pastikan jaminan finansial atas klaim kematian/kecacatan sudah sesuai persyaratan terbaru.
- Bangun sistem pelaporan dan investigasi kecelakaan kerja yang konsisten di seluruh armada.
- Pastikan pelaut memahami hak jaminan sosial yang berlaku bagi mereka.
Lanjutkan ke Title 5 MLC 2006: Kepatuhan, DMLC, Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim & Port State Control.
Butuh Bantuan Memastikan Perlindungan Kesehatan Pelaut Sesuai MLC?
Tim Konsultan ISO – sertifikat-iso.com siap membantu perusahaan pelayaran Anda memastikan kepatuhan Title 4 MLC 2006, termasuk kecukupan jaminan finansial dan fasilitas medis kapal.
Catatan: artikel ini disusun berdasarkan Maritime Labour Convention 2006 dari ILO serta berbagai publikasi industri maritim terkait. Untuk kepastian ketentuan resmi, selalu rujuk dokumen konvensi asli dari ILO.



