Title 2 MLC 2006: Kondisi Kerja, Perjanjian Kerja Laut & Repatriasi

Kapal kontainer besar berlayar di malam hari dengan lampu menyala sebagai simbol kondisi kerja pelaut MLC 2006

Kapal kontainer besar berlayar di malam hari dengan lampu menyala sebagai simbol kondisi kerja pelaut MLC 2006

Setelah memenuhi syarat masuk pada Title 1, MLC 2006 melalui Title 2 mengatur bagaimana seharusnya hubungan kerja pelaut dijalankan sehari-hari — dari kontrak, upah, jam kerja, hingga hak pulang ke rumah.

Regulation 2.1: Perjanjian Kerja Laut (Seafarers’ Employment Agreement)

Setiap pelaut wajib memiliki perjanjian kerja laut yang ditandatangani baik oleh pelaut maupun pemilik kapal atau perwakilannya, memuat ketentuan yang jelas mengenai kondisi kerja. Pelaut harus diberi kesempatan meninjau dan meminta nasihat mengenai isi perjanjian sebelum menandatanganinya, serta memiliki salinan asli perjanjian tersebut.

Regulation 2.2: Upah

Pelaut harus dibayar penuh dan tepat waktu sesuai perjanjian kerja, minimal setiap bulan. Pelaut juga berhak mengirimkan sebagian atau seluruh pendapatannya kepada keluarga atau pihak lain melalui mekanisme yang mudah, cepat, dan aman.

Regulation 2.3: Jam Kerja dan Jam Istirahat

Ini adalah salah satu ketentuan paling krusial untuk keselamatan pelayaran. MLC 2006 menetapkan batas maksimum jam kerja (14 jam dalam periode 24 jam, atau 72 jam dalam periode 7 hari) atau minimum jam istirahat (10 jam dalam periode 24 jam, atau 77 jam dalam periode 7 hari) — negara anggota dapat memilih salah satu pendekatan pengaturan. Jam istirahat tidak boleh dibagi lebih dari dua periode, salah satunya minimal 6 jam berturut-turut, dengan interval antar periode istirahat tidak lebih dari 14 jam.

Regulation 2.4: Hak atas Cuti (Entitlement to Leave)

Pelaut berhak atas cuti tahunan berbayar, dihitung berdasarkan minimum 2,5 hari kalender per bulan kerja. Cuti darat (shore leave) juga harus difasilitasi demi kesehatan dan kesejahteraan pelaut, sepanjang tidak mengganggu operasional kapal.

Regulation 2.5: Repatriasi

Pelaut berhak dipulangkan tanpa biaya pribadi dalam keadaan tertentu — berakhirnya kontrak kerja, sakit atau cedera yang memerlukan perawatan di tempat lain, kapal karam, atau pemilik kapal tidak mampu lagi memenuhi kewajiban hukum/kontraktualnya. Pemilik kapal menanggung seluruh biaya repatriasi, termasuk transportasi, akomodasi, dan makanan selama proses berlangsung, serta bagasi pelaut hingga batas yang ditentukan.

Regulation 2.6 & 2.7: Kompensasi dan Tingkat Pengawakan

Pelaut berhak atas kompensasi bila kapal hilang atau tenggelam. Kapal juga wajib diawaki dengan jumlah dan kualifikasi awak yang memadai (manning level) untuk operasional yang aman, efisien, dan sesuai keamanan kapal, dengan mempertimbangkan pencegahan kelelahan awak.

Kesalahan Umum dalam Penerapan Title 2

  • Rekaman jam kerja dan istirahat dimanipulasi agar terlihat sesuai ketentuan padahal kondisi aktual berbeda.
  • Proses repatriasi tertunda karena sengketa biaya antara pemilik kapal dan manning agency.
  • Perjanjian kerja laut ditandatangani tergesa-gesa tanpa kesempatan pelaut membaca dan memahami isinya.

Langkah Praktis Menerapkan Title 2

  1. Susun perjanjian kerja laut yang jelas dan berikan waktu cukup bagi pelaut untuk meninjaunya.
  2. Catat jam kerja dan istirahat secara jujur dan real-time, bukan direkonstruksi belakangan.
  3. Siapkan dana dan prosedur repatriasi yang jelas dan tidak bergantung pada sengketa komersial.
  4. Pastikan tingkat pengawakan kapal memadai untuk mencegah kelelahan awak.

Lanjutkan ke Title 3 MLC 2006: Akomodasi, Rekreasi, Makanan & Katering di Kapal.

Butuh Bantuan Menyusun Kepatuhan Kondisi Kerja Pelaut?

Tim Konsultan ISO – sertifikat-iso.com siap membantu perusahaan pelayaran Anda menyusun perjanjian kerja laut dan sistem pencatatan jam kerja sesuai Title 2 MLC 2006.

Catatan: artikel ini disusun berdasarkan Maritime Labour Convention 2006 dari ILO serta berbagai publikasi industri maritim terkait. Untuk kepastian ketentuan resmi, selalu rujuk dokumen konvensi asli dari ILO.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.