Dari FKAP ke Fungsi Anti Penyuapan: Peran, Independensi, dan Dampaknya di ISO 37001:2025

Di banyak perusahaan, BUMN, dan instansi pemerintah di Indonesia, istilah FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan) sudah sangat akrab. Unit inilah yang menjadi motor penggerak SMAP sejak penerapan ISO 37001:2016. Dengan terbitnya ISO 37001:2025, istilah tersebut berubah — dan perubahan ini lebih dari sekadar ganti nama.
Apa yang Berubah?
ISO 37001:2025 mengganti seluruh penyebutan “anti-bribery compliance function” menjadi “anti-bribery function”. Bersamaan dengan itu, konsep fungsi ini diklarifikasi: tanggung jawabnya diuraikan lebih jelas, dan penekanan pada independensi operasional, kewenangan, serta kecukupan sumber dayanya diperkuat.
Di lapangan, sejumlah instansi di Indonesia mulai menggunakan sebutan FAP (Fungsi Anti Penyuapan) seiring transisi ke SNI ISO 37001:2025.
Mengapa Kata “Kepatuhan” Dihapus?
Penghapusan kata “compliance” membantu membedakan fungsi ini dari fungsi kepatuhan umum (compliance function) yang biasanya menangani kepatuhan terhadap seluruh regulasi. Dengan nama baru, fokusnya menjadi lebih spesifik pada pengawasan sistem manajemen anti penyuapan, dan lebih mudah diterapkan pada berbagai bentuk struktur organisasi — baik berupa unit khusus, tim lintas fungsi, maupun individu yang ditunjuk pada organisasi kecil.
Tanggung Jawab Inti Fungsi Anti Penyuapan
- Mengawasi perancangan dan penerapan SMAP.
- Memberikan saran dan panduan kepada personel tentang SMAP dan isu penyuapan.
- Memastikan SMAP sesuai dengan persyaratan ISO 37001.
- Melaporkan kinerja SMAP kepada badan pengatur dan manajemen puncak.
- Mendukung pengembangan budaya anti penyuapan sebagaimana diminta klausul 5.1.3 yang baru.
Independensi: Titik yang Paling Sering Dipertanyakan Auditor
Fungsi Anti Penyuapan harus mampu bekerja tanpa tekanan dari pihak yang justru diawasinya. Beberapa praktik yang menunjukkan independensi:
- Akses langsung ke badan pengatur (dewan komisaris/dewas/komite audit) tanpa harus melalui manajemen lini.
- Pemisahan dari fungsi berisiko tinggi — misalnya personel FAP tidak merangkap sebagai pejabat pengadaan.
- Penetapan formal melalui SK atau surat penunjukan yang menjelaskan wewenang, termasuk akses ke dokumen dan informasi.
- Anggaran dan sumber daya yang memadai dan tercatat.
- Perlindungan dari pemberhentian sepihak karena menjalankan tugas pengawasan.
Kompetensi yang Dibutuhkan
Personel Fungsi Anti Penyuapan perlu memahami ISO 37001:2025, penilaian risiko penyuapan, uji tuntas mitra bisnis, pengelolaan konflik kepentingan, dan teknik investigasi dasar. Rekaman kompetensi — sertifikat pelatihan, pengalaman, dan evaluasi — akan diperiksa auditor.
Dokumen yang Perlu Disesuaikan
- SK atau surat penunjukan FKAP → perbarui nama dan uraian tugas.
- Struktur organisasi SMAP dan uraian jabatan.
- Manual/pedoman SMAP dan seluruh prosedur yang menyebut FKAP.
- Formulir, laporan berkala, dan materi pelatihan.
- Kebijakan anti penyuapan yang menyebut peran fungsi ini.
Tips: gunakan fitur pencarian dokumen untuk menemukan semua kemunculan “FKAP” atau “Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan” agar tidak ada yang terlewat.
Langkah Penyesuaian yang Disarankan
- Tinjau ulang penetapan fungsi dan pastikan independensinya memadai.
- Terbitkan SK baru dengan nomenklatur ISO 37001:2025.
- Perbarui seluruh dokumen dan komunikasikan perubahan ke personel.
- Tingkatkan kompetensi anggota fungsi melalui pelatihan transisi.
- Pastikan laporan Fungsi Anti Penyuapan masuk ke agenda tinjauan manajemen dan badan pengatur.
Butuh Bantuan Menata Fungsi Anti Penyuapan sesuai ISO 37001:2025?
Tim Konsultan ISO – sertifikat-iso.com siap membantu meninjau struktur dan independensi Fungsi Anti Penyuapan, menyusun SK dan uraian tugas baru, serta melatih anggota fungsi agar siap menjalankan perannya dan menghadapi audit transisi.
Catatan: artikel ini disusun berdasarkan publikasi lembaga sertifikasi mengenai ISO 37001:2025. Untuk kepastian resmi, selalu rujuk teks ISO 37001:2025/SNI ISO 37001:2025 dari BSN.



