Title 5 MLC 2006: Kepatuhan, DMLC, Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim & Port State Control
Empat Title sebelumnya mengatur substansi hak dan kondisi kerja pelaut. Title 5 MLC 2006 menjawab pertanyaan praktis paling penting bagi perusahaan pelayaran: bagaimana kepatuhan ini dibuktikan dan ditegakkan di lapangan?
Regulation 5.1: Tanggung Jawab Negara Bendera (Flag State Responsibilities)
Negara bendera bertanggung jawab memastikan kapal berbendera negaranya memenuhi persyaratan MLC 2006 melalui sistem sertifikasi, inspeksi, dan penegakan yang efektif. Ini mencakup penunjukan lembaga yang berwenang (dapat berupa otoritas pemerintah atau organisasi yang diakui/recognized organization) untuk melakukan inspeksi dan sertifikasi atas nama negara bendera.
Maritime Labour Certificate (MLC Certificate)
Kapal dengan gross tonnage 500 ke atas yang berlayar internasional wajib memiliki Maritime Labour Certificate yang menyatakan kondisi kerja dan kehidupan pelaut di kapal telah diinspeksi dan memenuhi persyaratan hukum nasional yang menerapkan MLC 2006. Sertifikat ini:
- Berlaku maksimal 5 tahun, dengan inspeksi antara (intermediate inspection) wajib dilakukan antara tahun kedua dan ketiga masa berlaku.
- Kapal baru atau berganti bendera dapat menerima sertifikat sementara (interim certificate) yang berlaku maksimal 6 bulan sambil menunggu inspeksi penuh.
- Wajib ditampilkan di lokasi yang mudah dilihat awak kapal di atas kapal.
Declaration of Maritime Labour Compliance (DMLC)
DMLC adalah dokumen pendamping wajib Maritime Labour Certificate, terdiri dari dua bagian:
- DMLC Part I — disusun oleh negara bendera, mencantumkan 14 area persyaratan MLC yang wajib diinspeksi beserta rujukan ketentuan hukum nasional yang relevan.
- DMLC Part II — disusun oleh pemilik kapal, menjelaskan langkah-langkah konkret yang diterapkan untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap persyaratan nasional tersebut di antara periode inspeksi.
Kedua dokumen ini menjadi rujukan utama auditor dan inspektur saat memeriksa kepatuhan kapal.
Regulation 5.2: Tanggung Jawab Negara Pelabuhan (Port State Control)
Setiap negara anggota berhak melakukan inspeksi terhadap kapal asing yang singgah di pelabuhannya untuk memverifikasi kepatuhan terhadap MLC 2006, meski kapal tersebut berbendera negara yang belum meratifikasi konvensi (melalui prinsip “no more favourable treatment”). Inspektur Port State Control berwenang:
- Memeriksa Maritime Labour Certificate dan DMLC sebagai bukti awal kepatuhan.
- Melakukan inspeksi lebih mendalam bila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, termasuk mewawancarai awak kapal.
- Menahan kapal (detention) bila ditemukan kondisi yang membahayakan keselamatan, kesehatan, atau keamanan pelaut, hingga kekurangan tersebut diperbaiki.
Mekanisme Keluhan di Kapal (On-Board Complaint Procedures)
MLC 2006 mewajibkan setiap kapal memiliki prosedur keluhan di atas kapal yang memungkinkan pelaut melaporkan dugaan pelanggaran persyaratan konvensi secara adil, efektif, dan cepat — termasuk hak mengajukan keluhan langsung kepada nakhoda, pemilik kapal, atau otoritas eksternal (termasuk negara bendera) bila keluhan di kapal tidak diselesaikan secara memadai.
Kesalahan Umum dalam Penerapan Title 5
- DMLC Part II hanya berisi pernyataan umum tanpa langkah konkret yang benar-benar dapat diverifikasi auditor.
- Sertifikat MLC dibiarkan mendekati kedaluwarsa tanpa perencanaan audit pembaruan yang memadai.
- Prosedur keluhan di kapal ada di atas kertas namun awak kapal tidak mengetahui atau tidak percaya menggunakannya.
Langkah Praktis Menerapkan Title 5
- Susun DMLC Part II yang konkret dan dapat diverifikasi, bukan sekadar menyalin ketentuan hukum.
- Rencanakan jadwal inspeksi dan pembaruan sertifikat jauh sebelum masa berlaku habis.
- Sosialisasikan prosedur keluhan di kapal kepada seluruh awak dan pastikan mekanismenya benar-benar berfungsi.
- Siapkan kapal menghadapi inspeksi Port State Control kapan pun, bukan hanya menjelang jadwal yang diketahui.
Dengan ini, seluruh lima Title MLC 2006 telah dibahas. Lanjutkan ke Tahapan Sertifikasi MLC 2006 bagi Kapal dan Perusahaan Pelayaran di Indonesia.
Butuh Bantuan Menyusun DMLC dan Kesiapan Inspeksi PSC?
Tim Konsultan ISO – sertifikat-iso.com siap membantu perusahaan pelayaran Anda menyusun DMLC Part II dan mempersiapkan kapal menghadapi inspeksi Port State Control.
Catatan: artikel ini disusun berdasarkan Maritime Labour Convention 2006 dari ILO serta berbagai publikasi industri maritim terkait. Untuk kepastian ketentuan resmi, selalu rujuk dokumen konvensi asli dari ILO.



