Sertifikat SMK3 Kontraktor dan Manufacture

Sertifikat SMK3 Kontraktor

Sertifikat SMK3 Kontraktor dan Manufacture

Pengertian SMK3

Sertifikat SMK3 sertifikat Sistim Manajemen K3 yang dikeluarkan oleh Depanker melalui Lembaga Audit SMK3, Sertifikat SMK3 sekarang ini sudah menjadi salah satu persyaratan wajib yang diminta sebagai salah satu persyaratan tender maupun kerja sama usaha.sertifikat SMK3 ini adalah pengakuan kepada organisasi atau perusahaan bahwa mereka sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.

Tujuan Sertifikasi SMK3 Kontraktor dan Manufacture

1. Mengurangi atau menghilangkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja
2. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi perusahaan dengan optimalisasi jam kerja apabila tidak terjadi kecelakaan.
3. Mengurangi Biaya akibat kecelakaan kerja
4. Menjamin keselamatan Karyawan perusahaan
5. Mencegah kebakaran atau hal lain yang tidak diinginkan
6. Memenuhi peraturan perundangan
7. Membuka peluang pasar baru bagi organisasi

Lembaga Audit SMK3

Ada beberapa Lembaga Audit SMK3 diantaranya adalah, sucofindo, BKI, SMI, Alkon , dsb.., mereka adalah Lembaga Audit SMK3 yang independen yang ditunjuk oleh Depnaker.
Implementasi SMK3 di dalam perusahaan manufacture atau kontraktor
1. Pembentukan Tim Implementer di dalam organisasi
2. Training Pengenalan SMK3
3. Training Pembuatan Dokumen SMK3
4. Pengesahan Dokumen SMK3
5. Implementasi Dokumen SMK3
6. Internal Audit SMK3
7. Manajemen Review SMK3

Peraturan perundangan terkait SMK3

Disamping langkah langkah di atas organisasi juga harus memenuhi peraturan perundangan terkait dengan SMK3 di perusahaannya, misalnya
1. Mempunyai Tim P2K3 yang sekretarisnya adalah Ahli K3
2. Mengikuti pelatihan P3K, Emergency Drill, Fire Fighting, Hygine, dsb
3. Mempunyai perijinan yg lengkap untuk alat berat/ angkut termasuk SIO
4. Menyediakan APD yang lengkap
5. Dll
Peraturan Mengenai kewajiban SMK3 bagi OrganisasiPasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 menyatakan bahwa : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang tetapi mempunyai potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3. Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan , minyak dan gas bumi, dll

Proses Sertifikasi SMK3 kontraktor dan Manufacture

organisasi mengajukan surat permohonan sertifikasi SMK3 kepada Dirjen pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi Rl (Apabila sudah siap untuk di lakukan audit SMK3) Jl.Jend.Gatot subroto No.51 Jakarta.
 Surat di Cc (tembusan) kepada Disnaker setempat tempat perusahaan berlokasi.
 Surat juga di Cc (tembusan) kepada Lembaga Audit SMK3,

Lembaga Audit SMK3 akan memberikan surat jawaban mengenai penjadwalan pelaksanaan audit SMK3 sebagai dasar jawaban atas permintaan dari perusahaan.
Organisasi yang mengajukan SMK3 diharuskan sudah menerapan SMK3 Minimal 3 bulan

Dokumen SMK3 yang akan diaudit Oleh Lembaga Audit SMK3

Pedoman SMK3, Prosedur, lnstruksi Kerja, Formulir.
perusahaan hanya menambahkan Matrik Integrasi Sistem Manajemen antara OHSAS dan PP No. 50 Tahun 2012 Jika perusahaan telah menerapkan OHSAS 18001:2007,

Jika pada saat Audit Akhir SMK3 ditemukan Ketidaksesuaian (Temuan) berupa MAJOR maka perusahaan dinyatakan TIDAK LULUS dan uang yang sudah disetorkan ke Lembaga Audit SMK3 Independen dinyatakan hangus.
sertifikat diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Rl untuk masa berlaku 3 tahun.

 

demikian sedikit penjelasan mengenai Sertifikat SMK3 kontraktor atau manufacture, semoga bermanfaat, Training, Konsultasi dan sertifikasi SMK3 silahkan hubungi kami

HP/WA/SMS : 0812 10 9 10 329    email :budi_wibowo_bb@yahoo.com