Tahapan Sertifikasi SMK3: dari Persiapan hingga Terbit Sertifikat

Pekerja konstruksi pada salah satu tahapan menuju sertifikasi SMK3

Pekerja konstruksi pada salah satu tahapan menuju sertifikasi SMK3

Bagi perusahaan yang baru pertama kali akan mengurus sertifikasi SMK3, prosesnya bisa terasa membingungkan tanpa gambaran alur yang jelas. Artikel ini merangkum tahapan umum sertifikasi SMK3, dari persiapan internal hingga sertifikat resmi diterbitkan.

Tahap 1: Komitmen dan Kebijakan K3

Segalanya dimulai dari komitmen manajemen puncak — menetapkan kebijakan K3 tertulis, menunjuk penanggung jawab K3, dan membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang disahkan oleh instansi ketenagakerjaan setempat.

Tahap 2: Tinjauan Awal dan Identifikasi Bahaya

Perusahaan melakukan tinjauan kondisi K3 saat ini, mengidentifikasi bahaya di seluruh area kerja, dan menilai tingkat risikonya. Hasil tinjauan ini menjadi dasar penyusunan rencana K3 pada tahap berikutnya.

Tahap 3: Perencanaan dan Penyusunan Dokumen SMK3

Berdasarkan hasil identifikasi bahaya, perusahaan menyusun rencana K3, prosedur kerja aman, prosedur tanggap darurat, serta dokumen pendukung lain yang selaras dengan 12 elemen SMK3.

Tahap 4: Implementasi di Lapangan

Rencana dan prosedur yang sudah disusun diterapkan secara nyata — termasuk pelatihan karyawan, penyediaan APD, pemasangan rambu K3, dan pelaksanaan program-program keselamatan kerja sehari-hari.

Tahap 5: Audit Internal SMK3

Sebelum menghadapi audit eksternal, perusahaan disarankan melakukan audit internal terlebih dahulu untuk menemukan dan memperbaiki kekurangan secara mandiri, sehingga peluang lolos audit eksternal dengan hasil baik jauh lebih tinggi.

Tahap 6: Pengajuan dan Penjadwalan Audit Eksternal

Perusahaan mengajukan permohonan audit ke lembaga audit SMK3 yang ditunjuk pemerintah. Tingkat audit (64, 122, atau 166 kriteria) ditentukan berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko perusahaan.

Tahap 7: Pelaksanaan Audit Eksternal

Auditor independen memeriksa penerapan SMK3 di lapangan berdasarkan 12 elemen dan kriteria yang berlaku, mengumpulkan bukti dokumen, wawancara karyawan, serta observasi langsung di area kerja.

Tahap 8: Tindak Lanjut Temuan Audit

Bila ditemukan ketidaksesuaian (kritikal, mayor, atau minor), perusahaan wajib melakukan tindakan koreksi sesuai batas waktu yang ditetapkan — kritikal paling lambat 1×24 jam, mayor paling lambat satu bulan — sebelum hasil akhir audit diterbitkan.

Tahap 9: Penerbitan Sertifikat

Setelah seluruh tindak lanjut terverifikasi dan tingkat pencapaian memenuhi syarat minimum, sertifikat SMK3 diterbitkan sesuai kategori pencapaian yang diraih perusahaan (baik atau memuaskan).

Tahap 10: Pemeliharaan dan Audit Berkala

Sertifikasi SMK3 bukan pencapaian sekali jadi. Perusahaan perlu memelihara sistem secara berkelanjutan dan menjalani audit ulang secara berkala untuk mempertahankan status sertifikasi.

Berapa Lama Keseluruhan Proses Ini Berlangsung?

Durasi bervariasi tergantung kesiapan awal perusahaan — mulai dari beberapa bulan bagi perusahaan yang sistem K3-nya sudah cukup matang, hingga lebih lama bagi perusahaan yang harus membangun sistem dari nol.

Ingin Pendampingan di Setiap Tahapan?

Dari penyusunan dokumen hingga persiapan menghadapi audit eksternal, diskusikan kebutuhan pendampingan sertifikasi SMK3 perusahaan Anda dengan konsultan di sertifikat-iso.com.

Catatan: artikel ini disusun berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 dan publikasi terkait per September 2026. Untuk kepastian resmi, selalu rujuk dokumen PP No. 50 Tahun 2012 dan lembaga audit SMK3 yang berwenang.

Sertifikasi SMK3 Kemenaker – Kewajiban bagi Perusahaan dengan Karyawan Minimal 100 Orang atau Berisiko Tinggi

Pekerja pabrik dengan alat pelindung diri - simbol SMK3 Kemenaker

Sertifikasi SMK3 Kemenaker

Tidak semua perusahaan di Indonesia sekadar “boleh” menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) — ada perusahaan yang wajib secara hukum menerapkannya. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang menjadi dasar regulasi SMK3 di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Siapa yang Wajib Menerapkan SMK3?

Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan wajib menerapkan SMK3 apabila memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

  • Mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 orang, atau
  • Memiliki tingkat risiko tinggi — yaitu potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja yang bisa berujung pada kematian (misalnya sektor konstruksi, pertambangan, dan manufaktur dengan bahan berbahaya).

Artinya, perusahaan kecil sekalipun tetap wajib menerapkan SMK3 apabila operasionalnya tergolong berisiko tinggi, terlepas dari jumlah karyawannya.

Apa Saja yang Wajib Dilakukan Perusahaan?

1. Menyusun Kebijakan K3 Tertulis

Perusahaan wajib menyusun kebijakan K3 tertulis yang menunjukkan komitmen manajemen puncak terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengomunikasikannya ke seluruh karyawan.

2. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko

Perusahaan harus mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja serta menilai tingkat risikonya, sebagai dasar penyusunan program pengendalian.

3. Audit SMK3 Berkala

Perusahaan wajib menjalani audit SMK3 secara berkala oleh lembaga audit yang ditunjuk pemerintah, untuk memastikan kesesuaian penerapan SMK3 dengan standar yang berlaku.

4. Pelatihan K3 bagi Karyawan

Karyawan wajib mendapatkan pelatihan mengenai pentingnya keselamatan kerja, sesuai dengan risiko pekerjaan masing-masing.

Sanksi Jika Tidak Menerapkan SMK3

Perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 namun tidak melakukannya dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penghentian operasional (pembekuan kegiatan usaha). Selain risiko hukum, ketiadaan SMK3 juga meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang berdampak langsung pada produktivitas dan reputasi perusahaan.

Tahapan Sertifikasi SMK3

  1. Persiapan dan gap analysis — menilai kesiapan perusahaan terhadap persyaratan SMK3.
  2. Penyusunan dokumen SMK3 — kebijakan, prosedur, dan program K3.
  3. Implementasi — penerapan seluruh prosedur K3 di lapangan, termasuk pelatihan karyawan.
  4. Audit internal — memastikan kesiapan sebelum audit eksternal.
  5. Audit sertifikasi oleh lembaga audit SMK3 yang ditunjuk pemerintah.
  6. Penerbitan sertifikat SMK3 setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Kenapa Perusahaan Sebaiknya Tidak Menunda?

Selain menghindari sanksi hukum, sertifikasi SMK3 juga menjadi syarat administratif dalam banyak tender proyek pemerintah maupun swasta, khususnya di sektor konstruksi dan industri berisiko tinggi. Menerapkan SMK3 lebih awal juga membantu perusahaan membangun budaya keselamatan kerja yang matang sebelum insiden terjadi — jauh lebih murah dibanding menanggung akibat kecelakaan kerja.

Butuh Bantuan Konsultan Sertifikasi SMK3?

Tim Konsultan ISO – sertifikat-iso.com siap membantu perusahaan Anda mempersiapkan sertifikasi SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012, mulai dari gap analysis, penyusunan dokumen, pelatihan karyawan, hingga pendampingan audit oleh lembaga yang ditunjuk Kemenaker.

Catatan: artikel ini merupakan ringkasan umum dari PP No. 50 Tahun 2012. Untuk kepastian hukum dan penerapan di perusahaan Anda, selalu rujuk teks resmi peraturan dan konsultasikan dengan pihak berwenang atau konsultan K3 tersertifikasi.

SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pekerja dengan helm keselamatan di lokasi kerja

SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Menurut Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia

 

SMK3

 

SMK3 Dalam era industri modern, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi suatu aspek krusial yang tidak dapat diabaikan. Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia mengakui pentingnya aspek ini dan merumuskan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai suatu panduan bagi perusahaan untuk memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja. Artikel ini akan membahas konsep SMK3 menurut Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia, manfaatnya, serta langkah-langkah implementasinya.

Pengertian SMK3 Menurut Kemenaker

SMK3 adalah suatu sistem yang dirancang untuk mengelola dan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menetapkan SMK3 sebagai suatu keharusan bagi perusahaan untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan meminimalkan risiko kecelakaan serta penyakit yang terkait dengan pekerjaan.

Tujuan dan Manfaat SMK3:

a. Mencegah Kecelakaan dan Penyakit Terkait Kerja:
SMK3 bertujuan utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit yang dapat timbul akibat aktivitas pekerjaan.
b. Meningkatkan Produktivitas dan Kinerja:
Dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, SMK3 dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja pekerja.
c. Kepatuhan Terhadap Regulasi:
Perusahaan yang mengimplementasikan SMK3 dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi keselamatan kerja yang berlaku.
d. Meningkatkan Reputasi Perusahaan:
Adopsi SMK3 dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata karyawan, pelanggan, dan masyarakat umum sebagai perusahaan yang peduli terhadap keselamatan dan kesehatan.
e. Mengurangi Risiko dan Biaya:
SMK3 membantu mengidentifikasi dan mengelola risiko, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit yang dapat menyebabkan biaya tambahan.

Langkah-Langkah Implementasi SMK3:

a. Penetapan Kebijakan K3:
Perusahaan harus merumuskan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan tujuan dan visi perusahaan.
b. Identifikasi Risiko dan Evaluasi K3:
Melakukan identifikasi risiko dan evaluasi potensi bahaya di tempat kerja untuk menentukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
c. Pembentukan Tim K3:
Membentuk tim K3 yang terdiri dari individu yang kompeten dan berpengalaman untuk mengelola dan mengawasi implementasi SMK3.
d. Pelatihan dan Kesadaran:
Melakukan pelatihan kepada seluruh pekerja untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
e. Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja:
Mengembangkan prosedur dan instruksi kerja yang mencakup langkah-langkah keselamatan yang harus diikuti oleh pekerja.
f. Pemantauan dan Pengukuran Kinerja:
Melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja K3 secara berkala untuk mengevaluasi efektivitas SMK3.
g. Penanganan Kecelakaan dan Insiden:
Menetapkan prosedur untuk menangani kecelakaan dan insiden, serta melakukan penyelidikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
h. Audit dan Evaluasi:
Melakukan audit internal dan evaluasi eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap standar K3 dan terus meningkatkan sistem.

Peran Pemerintah dalam Pembinaan SMK3:

a. Pembinaan dan Supervisi:
Pemerintah memberikan pembinaan dan supervisi terhadap implementasi SMK3 di perusahaan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
b. Sanksi dan Penghargaan:
Menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi K3 dan memberikan penghargaan bagi perusahaan yang berhasil menerapkan SMK3 dengan baik.
5. Kesimpulan: Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman dan Sehat
SMK3 menurut Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga suatu kewajiban untuk setiap perusahaan. Dengan mengimplementasikan SMK3, perusahaan dapat menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, meningkatkan produktivitas, serta memastikan kesejahteraan dan keselamatan para pekerja. Sebuah langkah penting menuju pembangunan industri yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat bagi setiap perusahaan. Berikut adalah beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum SMK3 menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 87 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengamanatkan setiap perusahaan untuk menyelenggarakan perlindungan pekerja melalui program K3, termasuk implementasi SMK3.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
Peraturan Pemerintah ini mengatur secara rinci mengenai penerapan SMK3, termasuk langkah-langkah yang harus diambil oleh perusahaan dalam menerapkan dan mengelola K3.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dan memberikan panduan lebih lanjut terkait implementasi SMK3, melibatkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Konstruksi:
Untuk pekerjaan konstruksi, peraturan ini memberikan ketentuan khusus mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, yang harus diterapkan oleh perusahaan konstruksi.
5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Kep.19/MEN/IV/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Operasi:
Memberikan ketentuan mengenai prosedur penerbitan Sertifikat Laik Operasi yang melibatkan persyaratan implementasi SMK3.
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Tenaga Kerja di Bidang Usaha Industri dan Perdagangan:
Meskipun telah mengalami beberapa kali revisi, peraturan ini tetap menjadi acuan utama dalam menyelenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja di sektor industri dan perdagangan.
7. Pedoman Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
Kementerian Ketenagakerjaan juga merilis berbagai pedoman dan panduan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja yang menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan SMK3.
8. Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
SNI ISO 45001:2018 mengacu pada standar internasional untuk SMK3 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen ini.
Catatan Penting:
Peraturan dan kebijakan di bidang K3 dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk selalu mengikuti pembaruan perundang-undangan terkait dan mengkonsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan.
Penting untuk dicatat bahwa keberlanjutan dan keberhasilan implementasi SMK3 di suatu perusahaan sangat tergantung pada kesadaran dan komitmen manajemen serta partisipasi aktif seluruh pekerja. SMK3 adalah bagian integral dari upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Berapa lama proses sertifikasi SMK3 kemenaker

Proses sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dapat bervariasi tergantung pada sejumlah faktor. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi durasi proses sertifikasi SMK3 meliputi kompleksitas organisasi, kesiapan perusahaan, dan efisiensi dalam menyusun dokumen serta implementasi.

Namun, secara umum, proses sertifikasi SMK3 dapat memakan waktu beberapa bulan hingga setahun. Berikut adalah perkiraan tahapan dan waktu yang mungkin terlibat dalam proses sertifikasi SMK3:

1. Penyusunan Dokumen:
Waktu: 1-2 bulan
Tahapan ini melibatkan penyusunan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan SMK3, seperti kebijakan, prosedur, dan instruksi kerja.
2. Implementasi SMK3:
Waktu: Bergantung pada kompleksitas organisasi
Proses implementasi SMK3 melibatkan penerapan kebijakan dan prosedur K3 dalam operasional perusahaan. Waktu yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung pada ukuran dan kompleksitas organisasi.
3. Audit Internal:
Waktu: 1-2 bulan
Setelah implementasi, perusahaan biasanya melakukan audit internal untuk memastikan bahwa SMK3 berfungsi seperti yang diharapkan.
4. Pelatihan:
Waktu: Tergantung pada skala perusahaan
Pelatihan pekerja dan manajemen mengenai SMK3 dan praktik-praktik K3 yang harus diikuti.
5. Pemantauan dan Peningkatan Berkelanjutan:
Waktu: Terus menerus
Setelah implementasi, perusahaan harus terus memantau dan meningkatkan SMK3 sesuai kebutuhan.
6. Pemilihan Lembaga Sertifikasi:
Waktu: Beberapa minggu
Proses pemilihan lembaga sertifikasi yang akan melakukan audit eksternal.
7. Audit Eksternal:
Waktu: 1-2 bulan
Lembaga sertifikasi akan melakukan audit eksternal untuk menilai kesesuaian perusahaan terhadap standar SMK3.
8. Penerbitan Sertifikat:
Waktu: Beberapa minggu setelah audit eksternal

Jika perusahaan memenuhi persyaratan, lembaga sertifikasi akan mengeluarkan sertifikat SMK3.

Catatan Penting:
Waktu yang disebutkan di atas bersifat perkiraan dan dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor unik dari setiap perusahaan.
Komitmen manajemen, partisipasi aktif dari seluruh anggota organisasi, dan ketersediaan sumber daya yang memadai dapat mempercepat proses sertifikasi.
Perusahaan disarankan untuk bekerja sama dengan konsultan K3 yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan mendalam tentang persyaratan SMK3 untuk memperlancar proses sertifikasi.

LEADERSHIP ISO 9001:2015

Checklist sistem manajemen mutu

Leadership ISO 9001 2015

Klausul 5 – LEADERSHIP ISO 9001:2015

Ayat 5.1 – Kepemimpinan dan komitmen

Ayat 5.1.1 – Umum

LEADERSHIP ISO 9001: 2015 mengharuskan manajemen puncak untuk lebih “langsung” berhubungan dengan SMM mereka.
Untuk klausal yang mengandung kata “memastikan” yang digunakan dalam sub-klausul 5.1.1, manajemen puncak masih dapat menugaskan tugas ini kepada orang lain untuk diselesaikan.
Apabila kata-kata “mempromosikan”, “mengambil”, “menarik” atau “mendukung” muncul, kegiatan ini tidak dapat didelegasikan dan harus dilakukan oleh manajemen puncak sendiri.
Manajemen puncak harus:
• memiliki akuntabilitas untuk efektivitas sistem manajemen mutu organisasi mereka;
• memastikan bahwa kebijakan mutu dan sasaran mutu organisasi mereka konsisten dengan arahan strategis organisasi secara keseluruhan dan konteks di mana organisasi beroperasi;
• bekerja bersama orang-orang mereka dalam organisasi untuk memastikan bahwa sasaran kualitas tercapai;
• memastikan bahwa kebijakan mutu dikomunikasikan, dipahami, dan diterapkan di seluruh organisasi;
• memastikan bahwa sistem manajemen mutu mencapai hasil yang dimaksudkan;
• mengarahkan orang untuk berkontribusi pada pengoperasian sistem yang efektif;
• mendorong perbaikan dan inovasi berkelanjutan dan mengembangkan kepemimpinan di manajer mereka.
Manajemen puncak diperlukan untuk memastikan bahwa:
• persyaratan yang ditetapkan dalam ISO 9001: 2015 terpenuhi;
• Proses QMS memberikan hasil yang diinginkan;
• melaporkan pengoperasian SMM dan mengidentifikasi setiap peluang untuk peningkatan yang sedang terjadi;
• fokus pelanggan dipromosikan di seluruh organisasi;
• setiap kali perubahan pada QMS direncanakan dan diimplementasikan, integritas sistem dipertahankan.

Ayat 5.1.2 – Fokus pada pelanggan

• Mengetahui hukum dan mengetahui harapan pelanggan dan mewujudkannya;
• Memahami ketidaksesuaian Produk/ Jasa anda
• Memastikan pelanggan senang.

Ayat 5.2 – Kebijakan

Ayat 5.2.1 – Menetapkan Kebijakan Mutu

Kebijakan Mutu harus mencakup hal hal sbb:
• Mematuhi Peraturan perundangan dan Persyaratan Lainnya
• berkomitmen untuk melakukannya dengan cara yang benar (misalnya sesuai dengan standar dan praktik terbaik);
• berkomitmen untuk Peningkatan terus menerus .

Ayat 5.2.2 – Sosialisasi Kebijakan Mutu

Beritahu semua orang tentang itu.
• Memastikan itu dalam bentuk tertulis.
• Memastikan orang-orang mengetahuinya dan memahaminya.
• Memberikannya kepada orang-orang yang memiliki Kepentingan dalam bisnis Anda (mis. Klien / pemasok / produsen / staf).
• Menerbitkannya di situs web Anda

Ayat 5.3 – Peran, tanggung jawab, dan wewenang organisasi

• Mengalokasikan tanggung jawab di seluruh organisasi untuk mempertahankan sistem manajemen.
• Memastikan apa yang seharusnya terjadi sedang terjadi.
• Hasil dari proses bisnis dan bagaimana prosesnya dapat ditingkatkan.
• Mengingat pelanggan setiap saat.
• Mengingat untuk memperbarui sistem ketika Anda mengubah cara kerja atau proses yang dimaksudkan diubah.

Sertifikat SMK3 Kontraktor dan Manufacture

Pekerja dengan helm keselamatan di lokasi kerja

Sertifikat SMK3 Kontraktor

Sertifikat SMK3 Kontraktor dan Manufacture

Pengertian SMK3

Sertifikat SMK3 sertifikat Sistim Manajemen K3 yang dikeluarkan oleh Depanker melalui Lembaga Audit SMK3, Sertifikat SMK3 sekarang ini sudah menjadi salah satu persyaratan wajib yang diminta sebagai salah satu persyaratan tender maupun kerja sama usaha.sertifikat SMK3 ini adalah pengakuan kepada organisasi atau perusahaan bahwa mereka sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.

Tujuan Sertifikasi SMK3 Kontraktor dan Manufacture

1. Mengurangi atau menghilangkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja
2. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi perusahaan dengan optimalisasi jam kerja apabila tidak terjadi kecelakaan.
3. Mengurangi Biaya akibat kecelakaan kerja
4. Menjamin keselamatan Karyawan perusahaan
5. Mencegah kebakaran atau hal lain yang tidak diinginkan
6. Memenuhi peraturan perundangan
7. Membuka peluang pasar baru bagi organisasi

Lembaga Audit SMK3

Ada beberapa Lembaga Audit SMK3 diantaranya adalah, sucofindo, BKI, SMI, Alkon , dsb.., mereka adalah Lembaga Audit SMK3 yang independen yang ditunjuk oleh Depnaker.
Implementasi SMK3 di dalam perusahaan manufacture atau kontraktor
1. Pembentukan Tim Implementer di dalam organisasi
2. Training Pengenalan SMK3
3. Training Pembuatan Dokumen SMK3
4. Pengesahan Dokumen SMK3
5. Implementasi Dokumen SMK3
6. Internal Audit SMK3
7. Manajemen Review SMK3

Peraturan perundangan terkait SMK3

Disamping langkah langkah di atas organisasi juga harus memenuhi peraturan perundangan terkait dengan SMK3 di perusahaannya, misalnya
1. Mempunyai Tim P2K3 yang sekretarisnya adalah Ahli K3
2. Mengikuti pelatihan P3K, Emergency Drill, Fire Fighting, Hygine, dsb
3. Mempunyai perijinan yg lengkap untuk alat berat/ angkut termasuk SIO
4. Menyediakan APD yang lengkap
5. Dll
Peraturan Mengenai kewajiban SMK3 bagi OrganisasiPasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 menyatakan bahwa : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang tetapi mempunyai potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3. Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan , minyak dan gas bumi, dll

Proses Sertifikasi SMK3 kontraktor dan Manufacture

organisasi mengajukan surat permohonan sertifikasi SMK3 kepada Dirjen pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi Rl (Apabila sudah siap untuk di lakukan audit SMK3) Jl.Jend.Gatot subroto No.51 Jakarta.
 Surat di Cc (tembusan) kepada Disnaker setempat tempat perusahaan berlokasi.
 Surat juga di Cc (tembusan) kepada Lembaga Audit SMK3,

Lembaga Audit SMK3 akan memberikan surat jawaban mengenai penjadwalan pelaksanaan audit SMK3 sebagai dasar jawaban atas permintaan dari perusahaan.
Organisasi yang mengajukan SMK3 diharuskan sudah menerapan SMK3 Minimal 3 bulan

Dokumen SMK3 yang akan diaudit Oleh Lembaga Audit SMK3

Pedoman SMK3, Prosedur, lnstruksi Kerja, Formulir.
perusahaan hanya menambahkan Matrik Integrasi Sistem Manajemen antara OHSAS dan PP No. 50 Tahun 2012 Jika perusahaan telah menerapkan OHSAS 18001:2007,

Jika pada saat Audit Akhir SMK3 ditemukan Ketidaksesuaian (Temuan) berupa MAJOR maka perusahaan dinyatakan TIDAK LULUS dan uang yang sudah disetorkan ke Lembaga Audit SMK3 Independen dinyatakan hangus.
sertifikat diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Rl untuk masa berlaku 3 tahun.

 

demikian sedikit penjelasan mengenai Sertifikat SMK3 kontraktor atau manufacture, semoga bermanfaat, Training, Konsultasi dan sertifikasi SMK3 silahkan hubungi kami

HP/WA/SMS : 0812 10 9 10 329    email :budi_wibowo_bb@yahoo.com

Laporan Audit Sertifikasi SMK3 / Sistem Manajemen K3

Laporan audit SMK3

 

Laporan Audit SMK3

Audit SMK3 dilakukan oleh badan sertifikasi yang telah ditunjuk oleh depnaker untuk melakukan audit SMK3 dan memberikan rekomendasi/ penilaian terhadap perusahaan. keluaran dari audit ini adalah hasil audit SMK3/ Laporan audit SMK3, Seperti sistem manajemen yang lain, pada saat perusahaan kita sudah dilakukan audit oleh auditor dari badan sertifikasi yang mengeluarkan smk3, maka mereka akan mencatat ketidak sesuaian atau kekurangan terkait dengan sistem manajemen K3 atau SMK 3 yang sedang dibangun di dalam perusahaan. Laporan ini akan diberikan oleh auditor secara langsung untuk selanjutnya organisasi harus melakukan tindakan perbaikan.

Jenis Laporan / Ketidak sesuaian

Laporan ketidaksesuain audit akan memberikan gambaran kepada perusahaan, untuk mengetahui dimana kelemahan dan kekurangan dalam implementasi Sistem Manajemen Lingkungan dan sekaligus untuk melakukan perbaikan terhadap temuan auditor.

Untuk jenis ketidak sesuaian ada dua yaitu ada ketidak sesuaian major dan ketidak sesuaian minor.

Ketidak sesuaian Major: Yaitu apabila terjadi kekurangan dalam implementasi 1 elemen dari sistem manajemen k3 atau smk3, atau apabila terjadi pelanggaran yang bisa berakibat fatal terhadap keselamatan kerja karyawan.

Ketidak sesuaian Minor: Apabila terjadi ketidakkonsistenan terhadap pelaksanaan elemen dari sistem manajemen K3.

Tindakan Perbaikan : Setelah auditor memberikan laporan ketidak sesuaian, maka perusahaan harus mencari akar masalah dari ketidaksesuan, dan melakukan tindakan perbaikan, namun sebelumnya perusahaan harus mengisi apa rencana tindakan perbaikan yang akan dilakukan berikut target pelaksanaannya

Evaluasi Tindakan Perbaikan

Setelah tindakan perbaikan dilakukan perusahaan harus melakukan evaluasi terhadap tindakan perbaikan yang diambil, kemudian auditor akan memverifikasi apakah tindakan perbaikan yang diambil sudah bisa menghilangkan penyebab ketidak sesuaian. untuk ketidaksesuaian yang sudah selesai dilakukan tindakan perbaikan, bukti perbaikan bisa dilampirkan pada lembar laporan untuk mempermudah proes verivikasi laporan audit SMK3.

demikian sedikit penjelasan mengenai laporan audit sitem manajemen K3/ SMK3, semoga bermanfaat.

untuk anda yang membutuhkan training, konsultasi dan sertifikasi Sistem manajemen k3 atau SMK3, dapat menghubungi kami di HP/SMS/WA : 0812 10 9 10 329    atau email : budi_wibowo_bb@yahoo.com

kami dengan senang hati membantu anda.

Tanggung Jawab dan wewenang SMK3

Tanggung jawab dan wewenang SMK3

Tanggung Jawab dan wewenang SMK3

Direktur

  • Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem manajemen K3 telah berjalan dengan baik dengan memberikan komitmen dan menetapkan kebijakan termasuk memberikan sumber daya yang diperlukan.
  • Melakukan tinjauan manajemen secara berkala untuk melihat kinerja pelaksanaan SMK3 serta memberikan arahan dan peningkatan yang diperlukan secara berkesinambungan

Management Representative  

  • Memastikan proses yang diperlukan untuk Sistem Manajemen K3 ditetapkan, diterapkan dan dipelihara.
  • Melaporkan kepada Direktur Utama / Top Management mengenai kinerja Sistem Manajemen K3L dan peluang untuk perbaikan.
  • Memastikan kesadaran dari seluruh karyawan mengenai pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan.
  • Bertanggungjawab terhadap pemecahan masalah / kendala dalam pembangunan dan penerapan Sistem Manajemen K3 di semua unit kerja.
  • Memastikan penggunaan Standar Kerja/ Acuan Kerja terkini untuk masing-masing unit kerja.
  • Mewakili perusahaan untuk masalah Sistem Manajemen K3 terutama kepada Pihak Luar.
  • Merencanakan dan melaksanakan serta memantau Program Audit Internal serta Tinjauan Manajemen.
  • Mengontrol dokumen, seperti menerbitkan, perubahan, distribusi, penomoran dan pemusnahan.
  • Memelihara dokumen, seperti master dokumen Manual K3, Prosedur, K3 Plan, Form, Catatan K3, Laporan Audit dan hasil Rapat Sistem Manajemen K3.
  • Sebagai penghubung perusahaan dengan pihak luar yang berhubungan dengan Sistem Manajemen K3.

Manager

  • Bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan dari seluruh pekerja, tamu dan masyarakat ketika berada di bidang kerjanya.
  • Bertanggung jawab menyediakan sumber daya untuk penerapan sistem manajemen K3 di lingkungannya masing-masing
  • Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peraturan perundangan dibidang K3 yang berlaku bagi perusahaan telah dipenuhi
  • Berwenang untuk menentukan suatu kegiatan dapat diteruskan atau harus dihentikan berdasarkan penilaian resiko
  • Berwenang untuk mengeluarkan Laporan ketidak sesuaian
  • Berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakan-tindakan yang dapat membahayakan K3
  • Berwenang untuk memberlakukan keadaan dalam darurat ( emergency )

Manager K3 (HSE):

  • Bertanggung jawab terjaganya dokumentasi sistem manajemen K3
  • Menerima tanggung jawab untuk memastikan sistem diterapkan diseluruh bagian/fungsi
  • Bertanggung jawab untuk memastikan sistem berjalan efektif dan tetap sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan
  • Bertanggung jawab mendapatkan informasi peraturan yang terbaru
  • Bertanggung jawab untuk mengaudit sistem dan melaporkan kepada managing director
  • Bertanggung jawab untuk melaksanakan komunikasi dengan eksternal
  • Bertanggung jawab mengevaluasi bahaya-bahaya dari proses yang ada atau yang baru dan untuk menekan resiko-resikonya
  • Bertanggung jawab menetapkan dan mengembangkan rencana tanggap darurat
  • Berwenang untuk mengeluarkan laporan kecelakaan, laporan ketidak sesuaian dan tindakan perbaikan

Seluruh Supervisor :

  • Bertanggung jawab untuk memastikan penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerjanya dan memastikan bahwa seluruh resiko yang ada di areanya telah diidentifikasi, terdokumentasi, direkam dan dikendalikan
  • Memastikan bahwa program peningkatan K3 di area kerja mereka telah dijalankan dengan baik
  • Membina dan memastikan bahwa pekerja bawahannya termasuk pihak ketiga telah memahami dan mematuhi semua ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.

Seluruh Karyawan:

  • Bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen K3 setiap saat di dalam menjalankan pekerjaannya masing-masing.
  • Bertanggung jawab melaporkan kecelakaan atau insiden atau tindakan yang dapat mengarah pada insiden (unsafe condition) kepada atasannya dan merekamnya dalam buku kecelakaan dan insiden
  • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan keselamatan dan cara kerja aman yang berlaku untuk pekerjaannya masing-masing, termasuk penggunaan alat keselamatan yang sesuai.

KOSA KATA SMK3 / Sistem Manajemen

kosa kata SMK3

KOSA KATA SMK3  / Sistem Manajemen K3

  1. Kecelakaan : Kejadian yang tidak diinginkan dapat menimbulkan cidera, sakit, luka, kerusakan atau kehilangan.
  2. Audit : Pengujian sistematis untuk menentukan apakah kegiatan dan hasil yang bersangkutan sesuai dengan pengaturan yang telah direncanakan dan apakah pengaturan ini diterapkan secara efektif dan sesuai dengan pencapaian kebijakan dan sasaran organisasi.
  3. Peningkatan berkelanjutan : Proses untuk peningkatan sistem manajemen K3 untuk mencapai perbaikan kinerja secara keseluruhan dari kesehatan dan keselamatan kerja, searah dengan kebijakan K3 organisasi
  1. Bahaya : Keadaan atau situasi yang berpotensi menimbulkan kerugian seperti luka, sakit, kerusakan harta-benda, kerusakan lingkungan kerja, atau gabungan dari keadaan-keadaan
  2. Identifikasi bahaya : Proses mengenali bahaya-bahaya yang ada dan menetapkan sifat-sifatnya.
  3. Kejadian / Insiden : Peristiwa yang menyebabkan kecelakaan atau yang dapat mengarah pada kecelakaan
  4. Pihak yang berkepentingan : Kelompok atau perorangan yang memperhatikan atau menerima dampak dari kinerja  K3 perusahaan.
  5. Ketidak sesuaian : Segala penyimpangan dari standar kerja, tuntunan, prosedur, peraturan, kinerja sistem manajemen, dll, yang dapat secara langsung atau tidak langsung menyebabkan luka atau sakit, kerusakan harta/benda, kerusakan lingkungan kerja atau gabungan dari semuanya.
  6. Sasaran : Target dibidang kinerja K3 yang ditetapkan oleh perusahan untuk dicapai.
  7. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) : Proses untuk meningkatkan sistem manajemen K3, untuk memperoleh peningkatan keseluruhan dari peri kerja K3, searah dengan kebijakan K3 perusahaan.
  8. Sistem manajemen SMK3 : Bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang memudahkan pengelolaan dari resiko-resiko K3 yang terkait dengan kegiatan perusahaan. Hal ini mencakup struktur organisasi, rencana kegiatan, tanggung jawab, turunan, prosedur, proses dan dan sumber daya untuk pengembangan, penerapan, pencapaian dan peninjauan
  9. Perusahaan : Perusahaan yang Mengimplementasikan SMK3
  10. Kinerja : Hasil yang dapat diukur dari sistem manajemen SMK3 yang berhubungan dengan pengendalian organisasi terhadap resiko K3, didasarkan pada kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan.
  11. Resiko : Gabungan dari kemungkinan dan konsekuensi dari bahaya yang telah ditentukan bila terjadi.
  12. Penilaian resiko : Proses mengukur besaran resiko secara menyeluruh dan memutuskan apakah resiko dapat diterima atau tidak.
  13. Keselamatan : Bebas dari resiko atau bahaya yang tidak dapat diterima
  14. Resiko yang dapat diterima : Resiko yang telah dikurangi sampai tingkatan yang dapat diterima oleh organisasi dalam upaya pemenuhan terhadap ketentuan hukum maupun kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan.

demikian beberapa  kosa kata SMK3, Semoga bermanfaat….

untuk ada yang memerlukan Training, Konsultasi, Sertifikasi SMK3, silahkan menghubungi kami di

HP/WA/SMS : 0812 10 9 10 329

email : budi_wibowo_bb@yahoo.com