KOSA KATA OHSAS 18001

Pekerja dengan helm keselamatan di lokasi kerja

Kosa Kata OHSAS Kontraktor

Banyak Sekali istilah atau kosakata OHSAS 18001 kontraktor berikut beberapa kosa kata OHSAS tersebut ..

Accident

Kejadian yang tidak diinginkan sehingga menimbulkan kematian, sakit, cedera, kerusakan atau kerugian lainnya.

Audit

Pemeriksaan sistematis untuk menentukan apakah kegiatan dan hasil usahanya sesuai dengan pengaturan yang direncanakan dan apakah pengaturan tersebut diterapkan secara efektif dan sesuai untuk mencapai kebijakan dan tujuan organisasi.

Audit Criteria

Kebijakan, prosedur atau persyaratan terhadap yang auditor bandingkan tergantung permasalahan atau subyek yang dibandingkan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan.. Persyaratan termasuk, namun tidak terbatas pada, standar, pedoman, persyaratan Perusahaan, persyaratan legislatif dan peraturan dll.

Audit Schedule

Rencana tahunan untuk memastikan semua area dari sistem manajemen secara berkala dikaji dan memenuhi kriteria. Jadwal ini mencerminkan besarnya risiko, area dengan risiko yang lebih besar akan diaudit lebih sering

Corrective Action

Tindakan spesifik yang diambil untuk memperbaiki ketidaksesuaian

Hazard

Sumber atau situasi dengan potensi bahaya yang dapat mengakibatkan cedera atau sakit, kerusakan properti, kerusakan lingkungan tempat kerja, atau kombinasi dari ini.

Hazard Identification

Proses identifikasi  bahaya yang ada dan mendefinisikan karakteristiknya

Health & Safety Management System

Bagian dari Sistem Manajemen Perusahaan yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur dan proses untuk mempertahankan, memeriksa dan meninjau kepatuhan terhadap kebijakan kesehatan & keselamatan dan Standar Keselamatan

Health & Safety Policy

Pernyataan niat dan prinsip-prinsip dalam kaitannya dengan kinerja kesehatan dan keselamatan kerja secara keseluruhan dan menyediakan kerangka kerja untuk tindakan dan penetapan tujuan dan sasaran

Health & Safety Records

Catatan Tertulis atau elektronik untuk menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja , standar keselamatan minimum dan sistem manajemen k3.

Incident

kejadian yang dapat memunculkan kecelakaan atau memiliki potensi untuk menyebabkan kecelakaan.

Interested Parties

Individu atau kelompok yang bersangkutan dengan atau terpengaruh oleh kinerja OH & S dari sebuah organisasi. misalnya pelanggan, karyawan, regulator, tetangga dan bisnis lokal, pemegang saham, media dan masyarakat umum.

Near Miss

Sebuah insiden di mana tidak ada sakit, cedera, kerusakan atau kerugian lainnya terjadi.

Non conformance

Penyimpangan dari persyaratan sistem manajemen sebagaimana diatur dalam kebijakan, prosedur dan program, termasuk persyaratan OHSAS 18001 dan ISO 14001

OH&S

Kesehatan dan keselamatan kerja. Kondisi dan faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan karyawan, pekerja , personel kontraktor, pengunjung dan orang lain di tempat kerja

OH&S Documents

Berbagai dokumen yang secara kolektif membentuk sistem manajemen termasuk kebijakan dan prosedur OH & S

Operational Controls

Prosedur operasi  atau instruksi kerja yang dikembangkan, diterapkan dan dipelihara untuk memastikan manajemen yang efektif dari risiko kesehatan dan keselamatan yang signifikan

Risk

Kombinasi dari kemungkinan dan konsekuensi (s) dari peristiwa berbahaya tertentu yang terjadi.

Risk Assessment

Keseluruhan proses memperkirakan besarnya risiko dan memutuskan apakah  resikonya bisa ditoleransi atau tidak.

Tolerable Risk

Resiko yang dapat diterima.

demikian beberapa kosa kata OHSAS 18001 kontraktor, semoga bermanfaat,

training dan konsultasi OHSAS 18001:2007 silahkan kontak kami di

HP : 0813 16410129

email: bud_wibowo_bb@yahoo.com

MLC 2006 for Crewing Management

Kapal kargo di laut saat senja

konsultan MLC 2006

Tentukan jika SRPS (Perekrutan Pelaut dan Layanan Penempatan) sedang beroperasi dalam anggota wilayah partai MLC, 2006 atau tidak. Jika ya, tentukan keberadaan dalam referensi wilayah perijinan atau otorisasi atau dokumen-dokumen yang sama yang dibuat oleh lembaga otoritas yang berkompetensi.

SRPS tidak boleh menarik bayaran dari para Pelaut secara langsung atau tidak langsung, secara keseluruhan atau sebagian, untuk segala macam biaya atau pematokan harga bagi rekrutmen para Pelaut atau penempatan bagi tersedianya pekerja-pekerja untuk menjadi Pelaut.

(Tidak termasuk biaya mendapatkan sertifikat kesehatan medis tertulis, buku pelaut nasional dan paspor atau dokumen-dokumen perjalanan pribadi yang sama, tidak termasuk biaya visa yang harus dibuat oleh pemilik kapal).

SRPS haruslah mempublikasikan dengan transparan biaya-biaya yang oleh para Pelaut diharapkan mampu menanggungnya dalam prose rekrutment.

SRPS harus mempertahankan sistem pendaftaran yang  mutakhir bagi seluruh tenaga kerja Pelaut yang direkrut dan ditempatkan dan menjaga hak-hak pribadi serta harus melindunginya kerahasiaannya, memenuhi dan melengkapi catatan-catatan para Pelaut tersebut tapi tidak terbatas pada :

  1. Kualifikasi para tenaga kerja Pelaut,
  2. Catatan Kepegawaian,
  3. Data pribadi yang relevan dengan pekerjaan,
  4. Data medis  yang relevan dengan pekerjaan

SRPS harus mempertahankan sistem pendaftaran yang mutakhir dari setiap kapal yang mepersiapkan tenaga-tenaga kerja Pelaut

Harus ada daftar kontak yang mutakhir secara terinci (telpon kantor, handphone, telpon setelah jam kerja) untuk pertanggungjawaban staf operasi SRPS

Harus ada prosedur-prosedur di tempat guna memastikan bahwa para tenaga kerja tersebut tidak tereksploitasi oleh SRPS atau oleh bagian Personalia dalam hubungannya dengan penawaran ikatan kerja pada kapal-kapal atau perusahaan-perusahaan tertentu

SRPS harus memiliki perlindungan asuransi atau memiliki peraturan yang sesuai untuk menggantikan atau mengkompensasikan para pekerja laut tersebut terhadap kerugian moneter yang mungkin terjadi sebagai akibat dari kesalahan di pihak SRPS dan pemilik kapal yang bersangkutan, untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Persetujuan Ketenagakerjaan Pelaut

SRPS harus memiliki prosedur untuk memastikan selama itu dapat diterapkan bahwa pemilik kapal mempunyai niat untuk melindungi para tenaga kerja lautnya dari terdamparnya mereka di pelabuhan asing

SRPS harus memiliki prosedur yang berhubungan dengan kasus-kasus ketidakmampuan dan ketidakdisiplinan konsisten dengan hukum nasional dan perjanjian-perjanjian kesepakatan bersama

SRPS tidak boleh memakai cara-cara, mekanisme-mekanisme atau daftar-daftar yang dimaksudkan untuk mencegah atau untuk mempersulit para pelaut tersebut untuk mendapat pekerjaan dimana mereka punya kemampuan untuk itu (daftar hitam)

SRPS harus meyakinkan bahwa permintaan-permintaan untuk saran atau informasi-informasi lain yang diminta oleh keluarga pelaut diberikan secara tepat dan penuh simpati dan tidak dipungut biaya

SRPS harus meyakinkan bahwa permintaan-permintaan untuk saran atau informasi-informasi lain yang diminta oleh keluarga pelaut diberikan secara tepat dan penuh simpati dan tidak dipungut biaya

Dalam konteks SRPS yang dilaksanakan oleh organisasi pelaut dalam wilayah teritorial anggota wilayah untuk menyediakan tenaga-tenaga kerja laut yang nasionalis untuk mengibarkan benderanya, kondisi-kondisi akan diperjelas sebagai berikut :

  1. Terdapat satu perjanjian kerjasama antara SRPS dan Pemilik Kapal atau organisasi lain yang bertindak  atas nama Pemilik Kapal
  2. Baik organisasi pelaut maupun pemilik kapal, keduanya didasarkan pada teritorial anggota
  3. Anggota tersebut memiliki hukum nasional atau peraturan-peraturan atau prosedur-prosedur untuk otorisasi ataupun untuk mendaftar Perjanjian Kerjasama Perijinan Pengoperasian SRPS

SRPS harus memiliki prosedure yang menguatkan bahwa para pekerja laut diinformasikan tentang kemungkinan terjadinya masalah penandatanganan sebuah kapal yang mengibarkan bendera dari satu wilayah yang belum menyetujui MLC 2006

Stafnya bertanggung jawab pada supervisi SRPS bagi kru-kru kapal dengan tanggung jawab untuk keselamatan navigasi kapal dan pelaksanaan pencegahan polusi, harus mempunyai pelatihan-pelatihan yang cukup termasuk pengalaman pelayanan yang disetujui dan memiliki pengetahuan yang relevan terhadap industri maritim, termasuk alat-alat untuk pelatihan maritim internasional yang relevan, sertifikasi dan standar-standar pekerjaan

SRPS harus memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang berusia di bawah 16 tahun atau di bawah usia minimum seperti yang dispesifikasikan oleh bendera kapal wilayah (yang akan dipekerjakan atau bekerja di kapal). Usia minimum polis haruslah dalam garis usia polis perusahaan.

SRPS harus memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang berusia di bawah 18 tahun yang akan dipekerjakan atau bekerja sebagai juru masak kapal.

SRPS harus memastikan bahwa sertifikat medis yang berlaku, harus ada sebelum para pelaut itu mulai bekerja di kapal.

Sertifikat kesehatannya harus berlaku (Pelaut-pelaut tersebut berusia di bawah 18 tahun – 1 tahun; kalau tidak 2 tahun). Tidak buta warna – 6 tahun (hanya bagi mereka yang membutuhkan sertifikat Pelaut visi warna sesuai dengan STCW)

MLC 2006 Manual Index

Kapal kargo di laut saat senja

 Introduction MLC 2006

  1. Background
  2. Purpose
  3. Applicability
  4. Definitions

Minimum Requirements for Seafarers to Work on a Ship

  • Minimum Age
  • Medical Certificate
  • Training and Qualifications of seafarers
  • XXX procedures as private recruitment and placement service

Conditions of employment

  • Seafarers’ employment agreements
  • Wages
  • Hours of work and hours of rest
  • Entitlement to leave
  • Repatriation
  • Seafarer compensation for the ship’s loss or foundering
  • Manning levels

 Accommodations, Recreational Facilities, Food and Catering

3.1  Food and catering

 Health protection, medical care, welfare and social security protection

            4.1 Social security

Compliance and Enforcement

5.1  Onshore seafarer complaint-handling procedures

  • On-board complaint procedures

 

MLC 2006 MATRIX

10 Aturan utama bagi kontraktor terkait dengan ISO 14001:2004

Hutan hijau dari udara sebagai simbol lingkungan
  1. Pemasok / Kontraktor memahami pentingnya mematuhi peraturan yang relevan dan peraturan lingkungan, dan konsekuensi dari ketidakpatuhan
  2. Semua Pemasok / Kontraktor yang bekerja di fasilitas perusahaan harus  memastikan bahwa karyawan mereka mematuhi dan menjalankan  Sistem Manajemen  Lingkungan (EMS) dan kebijakan lingkungan.
  3. Semua Pemasok / Kontraktor mengakui menerima atau memahami kebijakan lingkungan, serta prosedur sistem yang berlaku dan praktek kerja.
  4. Pemasok / Kontraktor tidak akan melepaskan apa pun ke saluran air dan / atau selokan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari manajer lingkungan , Tumpahan dan rilis lain ke lingkungan harus segera dilaporkan kepada manajer lingkungan.
  5. Pemasok / Kontraktor harus menyediakan pencegahan rilis tumpahan yang memadai, yang disetujui oleh manajer lingkungan.
  6. Pemasok / Kontraktor harus segera memberitahukan manajer lingkungan dari setiap kondisi abnormal yang ditemukan selama bekerja di fasilitas itu.
  7. Pemasok / Kontraktor harus membuat label atau penendaan yang benar, dan menyimpan, membuang semua bahan limbah mereka  sesuai dengan prosedur lingkungan dan persyaratan hukum.
  8. Jika pemasok/ kontraktor menggunakan  bahan-bahan berbahaya harus ada persetujuan terlebih dahulu dari manajer lingkungan
  9. Pemasok/ kontraktor harus berupaya untuk mengurangi pemekaian sumberdaya alam, pencemaran lingkungan, kebisingan, dll
  10. Pemasok / Kontraktor harus mendapatkan pemehaman dan pelatihan mengenai kondisi darurat yang terkait dengan lingkungan.

Elemen ISO 14001:2004

Hutan hijau dari udara sebagai simbol lingkungan

Elemen ISO 14001 2004

ELEMEN ISO 14001 

elemen ISO 14001:2004 terdiri dari 17 elemen yang saling berkait satu sama lain sehingga membentuk suatu sistem manajemen lingkungan yang solid, ke tujuh belas elemen tersebut adalah :

4.1  General Requirements

4.2  Environmental Policy

  • Environmental policy (kebijakan lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan rencana lingkungan.

PLANNING

4.3.1    Environmental Aspects

  • Environmental aspects (aspek lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang timbul terhadap lingkungan.

4.3.2    Legal and Other Requirements

  • Legal and other requirements (persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi dan mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.

4.3.3    Objectives and Targets

  • Objectives and targets (tujuan dan sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.

4.3.4    Environment Management Programme

  • Environmental management program (program manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran

IMPLEMENTATION AND OPERATION

4.4.1    Structure and Responsibility

  • Structure and responsibility (struktur dan tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan sumber daya yang diperlukan

4.4.2    Training, Awareness and Competence

  • Training awareness and competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.

4.4.3    Communication

  • Communication (komunikasi): Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan

4.4.4    Environmental Management System Documentation

  • EMS Documentation (dokumentasi SML): Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain

4.4.5    Document Control

  • Document Control (pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain.

4.4.6    Operational Control

  • Operational Control (pengendalian operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.

4.4.7    Emergency Preparedness and Response

  • Emergency Preparedness and response (kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.

CHECKING AND CORRECTIVE ACTION

4.5.1    Monitoring and Measurement

  • Monitoring and measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak kinerjanya

4.5.2    Nonconformance and Corrective and Preventive Action

  • Nonconformance and corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan): Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.

 

4.5.3    Records

  • Records (rekaman): Memelihara rekaman kinerja SML

 

4.5.4    Environmental Management System Audit

  • EMS audits (audit SML): Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.

4.6  Management Review      

  • Management Review (pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.

ISO 14001:2015 Pemahaman

Hutan hijau dari udara sebagai simbol lingkungan

ISO 14001:2015

ISO 14001:2015 Pemahaman, Pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu isu penting yang berkembang sepanjang abad ini. Degradasi kualitas lingkungan yang terjadi di bum misalnya pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan keanekaragaman hayati, atau pengurangan cadangan air tanah.

Organisasi dalam menjalankan usahanya seringkali melupakan aspek dan dampak kegiata industrinya terhadap lingkungan, Semua jenis dampak lingkungan dari kegiatan bisnis organisasi  akan memberikan resiko yang mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh perusahaan. Misalnya pencemaran air yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan, akan memberikan resiko pertanggungjawaban dalam bentuk tuntutan pidana dan tuntutan perdata.

organisasi yang mempunyai komitmen terhadap upaya mengurangi atau mencegah pencemaran lingkungan tentu akan berupaya untuk membangun suatu sistem manajemen yang dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan aspek dampak lingkungan dari hasil kegiatan organisasinya, salah satunya adalah ISO 14001.

 

Apakah yang dimaksud dengan ISO 14001 ?

menurut wikipedia ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:

  1. meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
  2. mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
  3. memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.

Manfaat Penerapan ISO 14001:2004

banyak sekali manfaat dari penerapan sistem manajemen ISO 14001:2004 ini

diantaranya adalah :

  • berkurangnya pencemaran lingkungan melalui penurunan  penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya, pengurangan limbah berbahaya
  • mengurangi gangguan sosial yang berasal dari keberadaan industri itu sendiri misalnya, mengurangi kebisingan, polusi air, polusi udara, kemacetan, dan social responsibilt
  • Meminimasi potensi konflik antara pekerja dengan pengusaha dalam penyediaan lingkungan kerja yang layak dan sehat dan meningkatkan produktivitas pekerja melalui efisiensi waktu dan biaya
  • Menjembatani pemenuhan peraturan lingkungan dengan lebih terencana dan terstruktur
  • Penggunaan sumber daya alam yang lebih bijaksana menuju terciptanya eko-efisiensi
  • Menjaga citra bisnis industri yang selama ini sering dikaitkan secara negatif dengan pencemaran lingkungan
  • Bagi konsumen adalah turut berpartisipasi dalam mendukung perlindungan lingkungan dengan membeli produk yang ramah lingkungan.

SIAPA YANG DAPAT MENERAPKAN ISO 14001?

Segala jenis organisasi;

  • Industri jasa (kontraktor, hotel, properti, real estate, dll)
  • Industri pabrikasi (manufakturing, assembly, dll)
  • Institusi pendidikan
  • Lembaga pemerintahan
  • Lembaga sosial
  • Dan lain-lain

HAL-HAL  PENTING DARI ISO 14001

  • Penerapan ISO 14001 bersifat SUKARELA
  • ISO 14001 TIDAK sama dengan AMDAL
  • ISO 14001 BUKAN kriteria standar kinerja lingkungan
  • ISO 14001 TIDAK mencakup persyaratan SMK3
  • ISO 14001 TIDAK mensyaratkan perusahaan untuk 100% memenuhi peraturan
  • ISO 14001 DAPAT dipadukan dengan sistem manajemen lainnya.
  • Tujuan ISO 14001 adalah mendukung perlindungan lingkungan dan PENCEGAHAN PENCEMARAN yang seimbang dengan kebutuhan sosio-ekonomis.

pemahaman iso 14001 2004

Persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008

Checklist sistem manajemen mutu

 

Persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008  merupakan persyaratan standard  yang berfokus pada proses dan pelanggan, maka pemahaman terhadap persyaratan-persyaratan dari ISO 9001:2008 akan membantu organisasi dalam menetapkan dan mengembangkan sistem manajemen mutu secara sistematik untuk memenuhi kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dan peningkatan proses terus-menerus (continious process impovement). 

klausal utama dalam sisitem manajemen mutu tersebut adalah :

 

Klausul 4. Sistem Manajemen Mutu

Klausul ini lebih menekankan pada kebutuhan untuk peningkatan terus-menerus (continual improvement). Manajemen organisasi harus menetapkan langkah-langkah untuk implementasi sistem manajemen mutu 9001:2008.

klausal ini berisi terutama terkait dengan persyaratan umum dari sisitem manajemen mutu dan persyaratan dokumentasi sisitem manajemen mutu.

 

Klausul 5. Tanggung Jawab Manajemen

Klausul ini menekankan pada komitmen dari manajemen puncak menuju perkembangan dan peningkatan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008. Klausul ini juga menjelaskan

1. keterlibatan manajemen puncak untuk memahami  kebutuhan-kebutuhan pelanggan,

2. menetapkan kebijakan untuk mutu,

3. menetapkan sasaran  mutu, perencanaan sistem manajemen mutu,

4. menetapkan tanggung jawab dan wewenang organisasi,

5. mengangkat  seorang yang mewakili manajemen dan

6. menjamin proses komunikasi internal yang tepat,

7. serta harus melakukan peninjauan ulang sistem manajemen mutu.

 

Klausul 6. Manajemen Sumber Daya Manusia

Klausal ini menyatakan bahwa suatu organisasi hasus menetapkan dan memberikan sumber-sumber daya yang diperlukan untuk memenuhi harapan dan kepuasan pelanggan.

1. Menyiapkan sumber daya yang diperlukan untuk proses produksi atau penyediaan jasa

2. Memastikan bahwa orang  yang bekerja di masing masing bagian sesuai dengan kompetensinya

3. Penyelenggaraan training dan evaluasinya

4. kesadaran pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan

Klausul 7. Realisasi Produk/ Jasa

Klausul ini menyatakan bahwa organisasi harus menjamin bahwa proses realisasi produk/Jasa  berada di bawah pengendalian agar memenuhi persyaratan produk.

1. Perencanaan Realisasi Produk

2. Komunikasi pelanggan

3. Design dan Pengembangan

4. Pembelian

5. Pengendalian Produksi/ Jasa

6. Kalibrasi

 

Klausul 8. Pengukuran, Analisis dan Peningkatan

Menurut klausul ini organisasi harus  menerapkan proses-proses pengukuran, pemantauan, analisis dan peningkatan yang diperlukan agar menjamin kesesuaian dari produk, menjamin kesesuaian dari sistem manajemen mutu dan meningkatkan terus-menerus efektivitas dari sistem manajemen mutu.

1. Pengukuran Produk

2. Pengukuran Proses

3. Internal audit

4. Ketidaksesuaian Produk/ Jasa

4. Tindakan Perbaikan

5. Tindakan Pencegahan

6. Analisa Data

demikian sedikit penjelasan pengenai persyaratan ISO 9001:2008, semoga bermanfaat….

Kontraktor dan sertifikat ISO yang sering digunakan

Crane di lokasi konstruksi bangunan

Apa itu kontraktor??

Secara umum kontraktor adalah orang yang kerjanya terikat oleh kontrak dimana jasanya adalah membantu mereka – mereka yang tidak memiliki cukup waktu dalam membangun rumah. Para kontraktor akan mengalkulasi perencanaan,analisis pengeluaran,sampai dengan implementasi yang dibutuhkan

Kontraktor atau yang juga dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan jasa pelaksanaan dalam bidang pembangunan. Disebagian masyarakat istilah “kontraktor” lebih lekat dengan usaha “Jasa Pemborongan Bangunan” atau diartikan orang atau badan usaha yang melayani pengerjaan konstruksi bangungan dengan sistem pembayaran “borongan” atau satu paket pekerjaan bukan harian

JENIS PEKERJAAN YANG DITANGANI KONTRAKTOR

  1. Arsitektur,
  2. Elektrikal,
  3. Mekanikal,
  4. Pekerjaan Terintegrasi,
  5. Sipil,
  6. Tata Lingkungan

dari enam pekerjaan diatas masih bisa dibagi lagi menjadi berbagai sub pekerjaan

  1. Perumahan tunggal dan koppel, termasuk perawatannya;
  2. Perumahan multi hunian, termasuk perawatannya;
  3. Bangunan pergudangan dan industri, termasuk perawatannya;
  4. Bangunan komersial, termasuk perawatannya;
  5. Bangunan-bangunan non perumahan lainnya, termasuk perawatannya;
  6. Fasilitas pelatihan sport diluar gedung, fasilitas rekreasi, termasuk perawatannya;
  7. Pertamanan, termasuk perawatannya;
  8. Pekerjaan pemasangan instalasi asesori bangunan, termasuk perawatannya;
  9. Pekerjaan dinding dan jendela kaca, termasuk perawatannya;
  10. Pekerjaan interior, termasuk perawatannya;
  11. Pekerjaan kayu;
  12. Pekerjaan logam;
  13. Perawatan Gedung / Bangunan
  14. dll

Sertifikat ISO Kontraktor

kontraktor banyak sekali melengkapi diri dengan berbagai sertifikasi ketrampilan personel maupun sertifikasi terkait dengan sistem manajemen

yang paling banyak di sertifikasi oleh kontraktor adalah sertifikat ISO kontraktor sbb:

1. Sertifikasi ISO 9001:2008 kontraktor

sertifikat terkait dengan jasa atau produk yang diberikan ke pada pelanggan

2. Sertifikat ISO 14001:2004 Kontraktor

Sertifikat terkait dengan pengurangan pencemaran lingkungan dan pengurangan dampak lingkungan negative dari proses pekerjaan kontraktor.

3. Sertifikat OHSAS 18001:2007 Kontraktor

Sertifikat mengenai sistem manajemen K3 ini bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko dan bahaya dalam pekerjaan kontraktor.

demikian sedikit penjelasan mengenai kontraktor dan sertifikat ISO kontraktor yang biasa diterapkan di perusahaan kontraktor.

anda membutuhkan konsultasi Training dan Sertifikat ISO kontraktor ? hubungi kami di HP 0813 1641 0129

email : globalK_consulindo@yahoo.co.id

Sertifikat ISO 9001, 14001, ISO 45001 Kontraktor

Pekerja dengan helm keselamatan di lokasi kerja

Seiring dengan perkembangan global maka saat ini banyak sekali perusahaan kontraktor yang mengimplementasikan dan mendapatkan sertifikat ISO 9001, 14001 dan ISO 45001

banyak sekali alasan mengapa kontraktor mengimplementasikan dan mensertifikasi perusahaan dengan standard internasional seperti ISO 9001, ISO 14001, dan ISO 45001.

1. Memberikan Pelayanan yang terbaik

dengan membuat standard sisitem manajemen terutama sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 tentu saja diharapkan bahwa pelayanan akan meningkat pesat sehingga sistem dalam organisasi akan berjalan efektif dan efisien.

2. Efisiensi dan efektifitas Pelayanan

Jasa yang diberikan kepada customer tentu saja yang terbaik, namun hal itu juga harus dibarengi dengan efisiensi dan efektifitas dalam segala hal, sisitem manajemen ISO 14001 dan OHSAS tentu saja dapat digunakan untuk memperoleh tujuan tersebut.

3. Mengurangi kecelakaan Kerja

Ya dalam pekerjaan kontraktor tentu saja banyak sekali resiko dalam proses pekerjaan, dengan menerapkan sisitem manajemen keselamatan kerja yang baik, tentu saja resiko bahaya dan kecelakaan kerja bisa dihindari.

4. Mengurangi dampak terhadap lingkungan

dalam melakukan pekerjaan kontraktor, tentu saja banyak sekali proses yang berdampak terhadap lingkungan, menerapkan sisitem manajemen lingkungan tentu saja bisa digunakan untuk mengelola dan mengurangi aspek dampak lingkungan.

5.Pengakuan Secara Internasional sistem manajemen di Perusahaan

Dengan sertifikasi ISO ini, maka sistem manajemen perusahaan sudah mendapatkan pengakuan oleh badan sertifikasi bahwa standard manajemen organisasi sudah sesuai dengan sistem manajemen yang diakui secara internasional.

6. Membuka Peluang Pasar

banyak sekali organisasi yang mensyaratkan sertifikat ISO bagi suppliernya, dengan sertifikasi ISO ini tentu saja organisasi akan berpeluang mendapatkan market yang mensyaratkan Sertifikat ISO tersebut.

demikian sedikit penjelasan mengenai sertifikat ISO kontraktor, semoga bermanfaat….

Konsultan ISO 9001

Checklist sistem manajemen mutu

konsultasi ISO 9001

Konsultan ISO 9001:2008

ISO 9001 Fokus pada Manajemen Mutu,yang berarti bahwa bagaimana organisasi harus bisa memenuhi:

Permintaan Cus-tomer, Mencapai Kepuasan Konsumen dan Peningka-tanBerkelanjutan.

Manfaat penerapan ISO 9001:2008

•Membuka pangsa pasar Nasional maupun Internasional

•Mempertahankan dan Meningkatkan mutu produk/jasa

•Meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional perusahaan

•Standarisasi proses dan mutu produk/jasa yang dihasilkan

•Meningkatkan image perusahaan

•Menunjukan komitmen perusahan yang kuat terhadap kualitas produk/jasa yang dihasilkan

•Pengakuan secarai nternasional terhadap Sistem

•Peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kompetensi karyawan perusahaan.

Banyak Sekali Perusahaan yang telah mendapatkan manfaat dari penerapan ISO 9001:2008 ini, bagi anda yang ingin membangun dan menerapkan sistem manajemen Mutu ISO 9001:2008 di Organisasi anda, kami siap membantu memberikan service konsultasi ISO 9001:2008 yang sangat customize dan sesuai dengan bisnis model organisasi anda.

Waktu Konsultan ISO 9001:2008

Untuk waktu yang diperlukan untuk membangun dan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008, sangat bervariasi bisanya natara 3-5 bulan, apabila Tim dalam organisasi bisa berjalan dengan baik maka waktu yang diperlukan pun semakin singkat.

Biaya Konsultan ISO 9001:2008

Biaya Konsultasi sangat Terjangkau bisa disesuaikan dengan budget organisasi, sehingga jumlah kunjungan kami bisa sangat flexible tergantung dengan upaya internal perusahaan dan kerjasama yang baik dengan Tim Konsultan Kami.

Bonus Konsultan ISO 9001:2008

untuk 3 organisasi pertama setiap bulan yang sudah sepakat mengambil paket konsultasi ISO 9001:2008 ini dengan kami maka kami akan memberikan bonus berupa :

1. Gratis Pelatihan ISO 9001:2008 Awareness untuk 15 orang Senilai 5 Juta Rupiah
2. Gratis Pelatihan ISO 9001:2008 ISO 9001:2008 untuk 15 Orang Senilai 7,5 Juta Rupiah
3. Gratis Satu Hari Pre Asses Audit Kesiapan ISO 9001:2008 senilai 3,5 Juta Rupiah

Total Bonus Sebesar 16 Juta Rupiah, ayo burauan kontak kami sekarang di HP : 0813 1641 0129 email: globalK_Consulindo@yahoo.co.id

1 … 36 37 38 39