Sertifikat ISO 9001

Checklist sistem manajemen mutu

Pemahaman Sertifikat ISO

Sertifikat ISO 9001 adalah sertifikat mengenai sistem manajemen mutu perusahaan, sertifikat ini sebagai pengakuan oleh pihak ketiga bahwa perusahaan atau organisasi sudah menjalankan semua kaidah kaidah yang diminta oleh Persyaratan Sisitem Manajemen Mutu ISO 9001:2015,

Proses Sertifikat ISO 9001 sangat mudah dengan cara sbb:

1. Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi ISO 9001

  • Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu
  • Prosedur Mutu
  • Instruksi Kerja
  • Form

2. Implementasi Sistim Manajemen Mutu ISO 9001

  • Review Prosedur / Instruksi Kerja
  • Perbaikan Prosedur/ Instruksi Kerja
  • Mencatat dan menyimpan bukti bukti / Catatan Mutu
  • Pengarsipan

3. Review/ Pengecekan Sistem Dengan Internal Audit

  • Pelatihan Internal Audit
  • Pelaksanaan Internal Audit
  • Tindakan Perbaikan
  • Verivikasi

4. Manajemen Review

  • Pengumpulan materi manajemen Review
  • Pelaksanaan Manajemen Review
  • Rekomendasi dan Tindak Lanjut

5. Audit Sertifikasi Oleh Badan Sertifikasi

 

Cara Pemilihan Badan Sertifikasi untuk Sertifikat ISO 9001

  1. Pilih Badan sertifikasi yang mempunyai akreditasi yang jelas (UKAS, JAS-ANZ, dll),
  2. Nomer Sertifikat yang dikeluarkan teregister secara online.
  3. Biaya yang diminta rasional tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah.
  4. Biaya Assesment/ Kunjungan  tidak  mahal,  biasanya  karena  biaya sertifikasinya Murah, biaya kunjungan menjadi mahal.
  5. Periode waktu Assessment Jelas.

Masa Berlaku Sertifikat ISO 9001

masa berlaku sertifikat ISO selama 3 Tahun, namun setiap 6 atau 12 bulan badan sertifikasi akan melakukan audit survailance untuk memastikan apakah implementasi ISO 9001 masih berjalan dengan baik dan apakah perusahaan masih dapat mempertahankan Sertifikat ISO 9001 nya

Biaya Sertifikat ISO 9001

Biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi biasanya dihitung berdasarkan jumlah karyawan dan berapa lokasi yang akan disertifikasi.

selain itu biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk sertifikat iso 9001 adalah sbb:

  • Biaya Konsultasi dan Training ISO 9001
  • Biaya Badan Sertifikasi
  • Biaya Transportasi konsultan dan badan sertifikasi bila diluar kota

Jangka Waktu Proses Sertifikat ISO

waktu proses sertifikat ISO 9001 antara 2-4 bulan, tergantung aktif tidaknya Tim Implementor di Perusahaan.

Demikian sharing mengenai sertifikat ISO 9001, semoga bermanfaat….Konsultasi , Training dan sertifikasi ISO 9001, silahkan menghubungi kami di HP 0812 10 9 10 329 banyak perusahaan yang sudah kami bantu……

CARA MENDAPATKAN SERTIFIKASI ISO 9001, 14001, OHSAS 18001 dengan Mudah

Pekerja dengan helm keselamatan di lokasi kerja

Bagaiamankah caranya langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001 kontraktor dengan sangat mudah ?

beginilah garis besar langkah -langkahnya :

Pembuatan Tim & Pelatihan ISO

1. Perusahaan harus membuat Tim Implementor atau Steering commitee untuk menjalankan ISO yang akan dibangun

2. Buat Pelatihan Pelatihan terkait dengan peningkatan pemahaman mengenai ISO yang akan dibangun
misalnya : Pelatihan ISO 9001 / 14001 / OHSAS 18001 Aareness , Pelatihan Dokumentasi ISO, dsb

Pembuatan Dokumentasi ISO 9001,14001, OHSAS 18001 Kontraktor

1. Perusahaan harus membuat Dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi ISO tersebut, berupa manual Mutu, Prosedur dan Instruksi Kerja.
Misalnya untuk ISO 9001 di kontraktor dokumen yang di buat adalah sbb :

  • Prosedur Pengendalian Dokumen
  • Prosedur Pengendalian Catatan Mutu
  • Prosedur Audit Mutu Internal
  • Prosedur Tinjauan Manajemen
  • Ketidaksesuaian, komplain & tindakan perbaikan
  • Tindakan Pencegahan
  • Analisa Data
  • Survey kepuasan pelanggan
  • Pelatihan Karyawan
  • Penerimaan Karyawan
  • Pemeliharaan asset
  • Pengelolaan Lingkungan
  • Pembelian
  • IT
  • Tender
  • Pelaksanaan Pekerjaan
  • Laporan Project
  • Project Control
  • Kegiatan Engineering
  • Pengujian dan serah terima pekerjaan
  • dll

2. Steering commitee yang sudah dibentuk bertugas membuat draft SOP dan IK

3. Steering commitee membahas semua Draft SOP

4. Prosedur/ IK disyahkan setelah sesuai dengan kondisi aktual perusahaan dan sesuai dengan persyaratan ISO,

5. Distribusi Dokumen untuk diimplementasikan.

 

IMPLEMENTASI & SERTIFIKASI ISO

Kemudian Implementasikan semua prosedur baik 9001, 14001 maupun OHSAS

18001 , terakhir perusahaan bisa diaudit untuk medapatkan sertifikat ISO 9001,

14001, atau OHSAS 18001.

bagaimana mudah bukan ? bagi anda yang membutuhkan Training, Konsultasi, Sertifikasi ISO 9001, 14001, OHSAS 18001. silahkan menghubungi kami di HP : 0813 1641 0129

email : budi_wibowo_bb@yahoo.com

 

 

SERTIFIKAT ISO KONTRAKTOR

Crane di lokasi konstruksi bangunan

LATAR BELAKANG SERTIFIKAT ISO KONTRAKTOR

Sertifikat ISO kontraktor saat ini adalah sudah menjadi suatu kewajiban, mengingat persaingan dunia konstruksi sangatlah ketat, Tuntutan kualitas/mutu atas barang dan jasa yang diperlukan terus meningkat, bahkan peningkatannya sangat tajam. sehingga diperlukan strategi strategi yang jitu dalam menghadapi persaingan tersebut.

Untuk menjamin mutu, mengelola lingkungan dan menjaga keselamatan kerja karyawannya dan membangun kepercayaan, banyak perusahaan dan institusi yang telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9000, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000 (14001). Sistem Manajemen K3 (OHSAS 18000 (18001), Implementasi/penerapan ISO dalam bidang konstruksi merupakan sesuatu yang tak bisa dilepaskan

SERTIFIKAT ISO KONTRAKTOR YANG UMUM DIGUNAKAN

Sertifikasi ISO 9001 memberikan jaminan suatu perusahaan melaksanakan sistem manajemen mutu ISO 9001 secara konsisten. sehingga semua proses dalam perusahaan tersebut terkendali dan terkontrol agar senantiasa dapat memperoleh hasil yang baik dan terus menerus ditingkatkan, artinya dengan mendapatkan sertifikat ini, organisasi bisa berjalan dengan efektif dan efisisen,

Sertifikasi ISO 14001 memberikan jaminan suatu perusahaan melaksanakan sistem manajemen Lingkungan ISO 14001 secara konsisten. sehingga semua proses dalam perusahaan tersebut terkendali dan terkontrol agar senantiasa dapat mengurangi bahkan menghilangkan dampak pencemaran lingkungan dari kegiatan perusahaan, artinya dengan mendapatkan sertifikat ini, organisasi bisa berjalan dengan efektif dan efisisen dalam mengendalikan pencemaran lingkungan.

Sertifikasi OHSAS 18001 memberikan jaminan suatu perusahaan melaksanakan sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (OHSAS 18001) secara konsisten. sehingga semua proses dalam perusahaan tersebut terkendali dan terkontrol agar senantiasa dapat mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja dari kegiatan perusahaan, artinya dengan mendapatkan sertifikat ini, organisasi bisa berjalan dengan efektif dan efisisen dalam mengelola resiko bahaya di dalam kegiatan perusahaannya.

CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT ISO KONTRAKTOR

untuk memperoleh sertifikat ISO kontraktor sangat mudah

1. Pembuatan Tim ISO di Perusahaan

2. Training mengenai sertifikat ISO kontraktor yang akan diambil

3. Pembuatan SOP yang diperlukan

4. Implementasi SOP yang sudah dibuat

5. Internal audit

6. Manajemen Review

7. Stage 1 Audit

8. S2 Audit dan Rekomendasi Sertifikat ISO

demikianlah sedikit penjelasan mengenai sertifikat ISO Kontraktor, semoga bermanfaat, bagi anda perusahaan yang membutuhkan konsultan untuk sertifikasi ISO kontraktor dapat menghubungi kami di HP : 0813 1641 0129  email :globalk_consulindo@yahoo.co.id

kami siap membantu anda, banyak kontraktor yang sudah kami bantu…

Identifikasi Bahaya dan Resiko (HIRA) kontraktor

Pekerja dengan helm keselamatan di lokasi kerja

HIRA atau Penilaian bahaya dan resiko adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk meregistrasi semua kondisi bahaya yang bisa ditimbulkan pada suatu pekerjaan, proses , tempat atau alat dimana pekerjaan itu dilakukan.

metode pengendalian resiko dan bahaya dapat menggunakan OHSAS 18001:2007 sebagai guidance dengan urutan pengendalian sesuai dengan klausal OHSAS 18001dengan urutan sbb:

1. Eliminasi
2. Subtitusi
3. Pengendalian Teknik
4. Pengendalian Administrasi
5. APD

Tujuan dari penilaian risiko, adalah untuk memahami faktor bahaya dan resiko pada proyek terkait dan mengembangkan metode untuk mengurangi dan bahkan menghilangkan bahaya dan resiko tersebut.

Penilaian ini harus secara tertulis dan termasuk pada kegiatan-kegiatan berikut:

– Pekerjaan konstruksi secara umum
– keselamatan pekerja dan karyawan
– keselamatan pihak ketiga
– akses masuk dan keluar
– Kendaraan, Mesin dan peralatan bahaya dalam site
– Lokasi Bongkar Muat Sementara
– Scafolding / Tangga
– Pekerjaan Galian, penimbunan , dsb
– Pekerjaan yang terkait dengan listrik
– Bahan Kimia Berbahaya
– Bahan Konstruksi
– Penyimpanan, penggunaan dan pembuangan zat-zat berbahaya bagi kesehatan
– Kebisingan
– Bekerja di ketinggian
– Penanganan Angkat/ angkut Manual
– Penggunaan alat-alat tangan portabel
– Prosedur darurat termasuk jalur evakuasi
– Pekerjaan terkait dengan Api (pengelasan, dsb
– Pekerjaan di tempat terbatas
– dll
.
penilain bahaya dan resiko ini dibuat sebelum dilakukan pekerjaan, dan selama proses pekerjaan berlangsung penilaian risiko harus dikaji ulang dan direvisi seperlunya untuk mengakomodasi perubahan dalam metode kerja, pabrik, peralatan, material dan / atau pengembangan site, hasil dari penilaian resiko dan bahaya ini harus disosialisasikan pada karyawan/ pekerja, supplier, sub kontraktor, dan pihak-pihak lain yang punya akses ke site/ proyek

KOSA KATA OHSAS 18001

Pekerja dengan helm keselamatan di lokasi kerja

Kosa Kata OHSAS Kontraktor

Banyak Sekali istilah atau kosakata OHSAS 18001 kontraktor berikut beberapa kosa kata OHSAS tersebut ..

Accident

Kejadian yang tidak diinginkan sehingga menimbulkan kematian, sakit, cedera, kerusakan atau kerugian lainnya.

Audit

Pemeriksaan sistematis untuk menentukan apakah kegiatan dan hasil usahanya sesuai dengan pengaturan yang direncanakan dan apakah pengaturan tersebut diterapkan secara efektif dan sesuai untuk mencapai kebijakan dan tujuan organisasi.

Audit Criteria

Kebijakan, prosedur atau persyaratan terhadap yang auditor bandingkan tergantung permasalahan atau subyek yang dibandingkan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan.. Persyaratan termasuk, namun tidak terbatas pada, standar, pedoman, persyaratan Perusahaan, persyaratan legislatif dan peraturan dll.

Audit Schedule

Rencana tahunan untuk memastikan semua area dari sistem manajemen secara berkala dikaji dan memenuhi kriteria. Jadwal ini mencerminkan besarnya risiko, area dengan risiko yang lebih besar akan diaudit lebih sering

Corrective Action

Tindakan spesifik yang diambil untuk memperbaiki ketidaksesuaian

Hazard

Sumber atau situasi dengan potensi bahaya yang dapat mengakibatkan cedera atau sakit, kerusakan properti, kerusakan lingkungan tempat kerja, atau kombinasi dari ini.

Hazard Identification

Proses identifikasi  bahaya yang ada dan mendefinisikan karakteristiknya

Health & Safety Management System

Bagian dari Sistem Manajemen Perusahaan yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur dan proses untuk mempertahankan, memeriksa dan meninjau kepatuhan terhadap kebijakan kesehatan & keselamatan dan Standar Keselamatan

Health & Safety Policy

Pernyataan niat dan prinsip-prinsip dalam kaitannya dengan kinerja kesehatan dan keselamatan kerja secara keseluruhan dan menyediakan kerangka kerja untuk tindakan dan penetapan tujuan dan sasaran

Health & Safety Records

Catatan Tertulis atau elektronik untuk menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja , standar keselamatan minimum dan sistem manajemen k3.

Incident

kejadian yang dapat memunculkan kecelakaan atau memiliki potensi untuk menyebabkan kecelakaan.

Interested Parties

Individu atau kelompok yang bersangkutan dengan atau terpengaruh oleh kinerja OH & S dari sebuah organisasi. misalnya pelanggan, karyawan, regulator, tetangga dan bisnis lokal, pemegang saham, media dan masyarakat umum.

Near Miss

Sebuah insiden di mana tidak ada sakit, cedera, kerusakan atau kerugian lainnya terjadi.

Non conformance

Penyimpangan dari persyaratan sistem manajemen sebagaimana diatur dalam kebijakan, prosedur dan program, termasuk persyaratan OHSAS 18001 dan ISO 14001

OH&S

Kesehatan dan keselamatan kerja. Kondisi dan faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan karyawan, pekerja , personel kontraktor, pengunjung dan orang lain di tempat kerja

OH&S Documents

Berbagai dokumen yang secara kolektif membentuk sistem manajemen termasuk kebijakan dan prosedur OH & S

Operational Controls

Prosedur operasi  atau instruksi kerja yang dikembangkan, diterapkan dan dipelihara untuk memastikan manajemen yang efektif dari risiko kesehatan dan keselamatan yang signifikan

Risk

Kombinasi dari kemungkinan dan konsekuensi (s) dari peristiwa berbahaya tertentu yang terjadi.

Risk Assessment

Keseluruhan proses memperkirakan besarnya risiko dan memutuskan apakah  resikonya bisa ditoleransi atau tidak.

Tolerable Risk

Resiko yang dapat diterima.

demikian beberapa kosa kata OHSAS 18001 kontraktor, semoga bermanfaat,

training dan konsultasi OHSAS 18001:2007 silahkan kontak kami di

HP : 0813 16410129

email: bud_wibowo_bb@yahoo.com

MLC 2006 for Crewing Management

Kapal kargo di laut saat senja

konsultan MLC 2006

Tentukan jika SRPS (Perekrutan Pelaut dan Layanan Penempatan) sedang beroperasi dalam anggota wilayah partai MLC, 2006 atau tidak. Jika ya, tentukan keberadaan dalam referensi wilayah perijinan atau otorisasi atau dokumen-dokumen yang sama yang dibuat oleh lembaga otoritas yang berkompetensi.

SRPS tidak boleh menarik bayaran dari para Pelaut secara langsung atau tidak langsung, secara keseluruhan atau sebagian, untuk segala macam biaya atau pematokan harga bagi rekrutmen para Pelaut atau penempatan bagi tersedianya pekerja-pekerja untuk menjadi Pelaut.

(Tidak termasuk biaya mendapatkan sertifikat kesehatan medis tertulis, buku pelaut nasional dan paspor atau dokumen-dokumen perjalanan pribadi yang sama, tidak termasuk biaya visa yang harus dibuat oleh pemilik kapal).

SRPS haruslah mempublikasikan dengan transparan biaya-biaya yang oleh para Pelaut diharapkan mampu menanggungnya dalam prose rekrutment.

SRPS harus mempertahankan sistem pendaftaran yang  mutakhir bagi seluruh tenaga kerja Pelaut yang direkrut dan ditempatkan dan menjaga hak-hak pribadi serta harus melindunginya kerahasiaannya, memenuhi dan melengkapi catatan-catatan para Pelaut tersebut tapi tidak terbatas pada :

  1. Kualifikasi para tenaga kerja Pelaut,
  2. Catatan Kepegawaian,
  3. Data pribadi yang relevan dengan pekerjaan,
  4. Data medis  yang relevan dengan pekerjaan

SRPS harus mempertahankan sistem pendaftaran yang mutakhir dari setiap kapal yang mepersiapkan tenaga-tenaga kerja Pelaut

Harus ada daftar kontak yang mutakhir secara terinci (telpon kantor, handphone, telpon setelah jam kerja) untuk pertanggungjawaban staf operasi SRPS

Harus ada prosedur-prosedur di tempat guna memastikan bahwa para tenaga kerja tersebut tidak tereksploitasi oleh SRPS atau oleh bagian Personalia dalam hubungannya dengan penawaran ikatan kerja pada kapal-kapal atau perusahaan-perusahaan tertentu

SRPS harus memiliki perlindungan asuransi atau memiliki peraturan yang sesuai untuk menggantikan atau mengkompensasikan para pekerja laut tersebut terhadap kerugian moneter yang mungkin terjadi sebagai akibat dari kesalahan di pihak SRPS dan pemilik kapal yang bersangkutan, untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Persetujuan Ketenagakerjaan Pelaut

SRPS harus memiliki prosedur untuk memastikan selama itu dapat diterapkan bahwa pemilik kapal mempunyai niat untuk melindungi para tenaga kerja lautnya dari terdamparnya mereka di pelabuhan asing

SRPS harus memiliki prosedur yang berhubungan dengan kasus-kasus ketidakmampuan dan ketidakdisiplinan konsisten dengan hukum nasional dan perjanjian-perjanjian kesepakatan bersama

SRPS tidak boleh memakai cara-cara, mekanisme-mekanisme atau daftar-daftar yang dimaksudkan untuk mencegah atau untuk mempersulit para pelaut tersebut untuk mendapat pekerjaan dimana mereka punya kemampuan untuk itu (daftar hitam)

SRPS harus meyakinkan bahwa permintaan-permintaan untuk saran atau informasi-informasi lain yang diminta oleh keluarga pelaut diberikan secara tepat dan penuh simpati dan tidak dipungut biaya

SRPS harus meyakinkan bahwa permintaan-permintaan untuk saran atau informasi-informasi lain yang diminta oleh keluarga pelaut diberikan secara tepat dan penuh simpati dan tidak dipungut biaya

Dalam konteks SRPS yang dilaksanakan oleh organisasi pelaut dalam wilayah teritorial anggota wilayah untuk menyediakan tenaga-tenaga kerja laut yang nasionalis untuk mengibarkan benderanya, kondisi-kondisi akan diperjelas sebagai berikut :

  1. Terdapat satu perjanjian kerjasama antara SRPS dan Pemilik Kapal atau organisasi lain yang bertindak  atas nama Pemilik Kapal
  2. Baik organisasi pelaut maupun pemilik kapal, keduanya didasarkan pada teritorial anggota
  3. Anggota tersebut memiliki hukum nasional atau peraturan-peraturan atau prosedur-prosedur untuk otorisasi ataupun untuk mendaftar Perjanjian Kerjasama Perijinan Pengoperasian SRPS

SRPS harus memiliki prosedure yang menguatkan bahwa para pekerja laut diinformasikan tentang kemungkinan terjadinya masalah penandatanganan sebuah kapal yang mengibarkan bendera dari satu wilayah yang belum menyetujui MLC 2006

Stafnya bertanggung jawab pada supervisi SRPS bagi kru-kru kapal dengan tanggung jawab untuk keselamatan navigasi kapal dan pelaksanaan pencegahan polusi, harus mempunyai pelatihan-pelatihan yang cukup termasuk pengalaman pelayanan yang disetujui dan memiliki pengetahuan yang relevan terhadap industri maritim, termasuk alat-alat untuk pelatihan maritim internasional yang relevan, sertifikasi dan standar-standar pekerjaan

SRPS harus memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang berusia di bawah 16 tahun atau di bawah usia minimum seperti yang dispesifikasikan oleh bendera kapal wilayah (yang akan dipekerjakan atau bekerja di kapal). Usia minimum polis haruslah dalam garis usia polis perusahaan.

SRPS harus memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang berusia di bawah 18 tahun yang akan dipekerjakan atau bekerja sebagai juru masak kapal.

SRPS harus memastikan bahwa sertifikat medis yang berlaku, harus ada sebelum para pelaut itu mulai bekerja di kapal.

Sertifikat kesehatannya harus berlaku (Pelaut-pelaut tersebut berusia di bawah 18 tahun – 1 tahun; kalau tidak 2 tahun). Tidak buta warna – 6 tahun (hanya bagi mereka yang membutuhkan sertifikat Pelaut visi warna sesuai dengan STCW)

MLC 2006 Manual Index

Kapal kargo di laut saat senja

 Introduction MLC 2006

  1. Background
  2. Purpose
  3. Applicability
  4. Definitions

Minimum Requirements for Seafarers to Work on a Ship

  • Minimum Age
  • Medical Certificate
  • Training and Qualifications of seafarers
  • XXX procedures as private recruitment and placement service

Conditions of employment

  • Seafarers’ employment agreements
  • Wages
  • Hours of work and hours of rest
  • Entitlement to leave
  • Repatriation
  • Seafarer compensation for the ship’s loss or foundering
  • Manning levels

 Accommodations, Recreational Facilities, Food and Catering

3.1  Food and catering

 Health protection, medical care, welfare and social security protection

            4.1 Social security

Compliance and Enforcement

5.1  Onshore seafarer complaint-handling procedures

  • On-board complaint procedures

 

MLC 2006 MATRIX

10 Aturan utama bagi kontraktor terkait dengan ISO 14001:2004

Hutan hijau dari udara sebagai simbol lingkungan
  1. Pemasok / Kontraktor memahami pentingnya mematuhi peraturan yang relevan dan peraturan lingkungan, dan konsekuensi dari ketidakpatuhan
  2. Semua Pemasok / Kontraktor yang bekerja di fasilitas perusahaan harus  memastikan bahwa karyawan mereka mematuhi dan menjalankan  Sistem Manajemen  Lingkungan (EMS) dan kebijakan lingkungan.
  3. Semua Pemasok / Kontraktor mengakui menerima atau memahami kebijakan lingkungan, serta prosedur sistem yang berlaku dan praktek kerja.
  4. Pemasok / Kontraktor tidak akan melepaskan apa pun ke saluran air dan / atau selokan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari manajer lingkungan , Tumpahan dan rilis lain ke lingkungan harus segera dilaporkan kepada manajer lingkungan.
  5. Pemasok / Kontraktor harus menyediakan pencegahan rilis tumpahan yang memadai, yang disetujui oleh manajer lingkungan.
  6. Pemasok / Kontraktor harus segera memberitahukan manajer lingkungan dari setiap kondisi abnormal yang ditemukan selama bekerja di fasilitas itu.
  7. Pemasok / Kontraktor harus membuat label atau penendaan yang benar, dan menyimpan, membuang semua bahan limbah mereka  sesuai dengan prosedur lingkungan dan persyaratan hukum.
  8. Jika pemasok/ kontraktor menggunakan  bahan-bahan berbahaya harus ada persetujuan terlebih dahulu dari manajer lingkungan
  9. Pemasok/ kontraktor harus berupaya untuk mengurangi pemekaian sumberdaya alam, pencemaran lingkungan, kebisingan, dll
  10. Pemasok / Kontraktor harus mendapatkan pemehaman dan pelatihan mengenai kondisi darurat yang terkait dengan lingkungan.

Elemen ISO 14001:2004

Hutan hijau dari udara sebagai simbol lingkungan

Elemen ISO 14001 2004

ELEMEN ISO 14001 

elemen ISO 14001:2004 terdiri dari 17 elemen yang saling berkait satu sama lain sehingga membentuk suatu sistem manajemen lingkungan yang solid, ke tujuh belas elemen tersebut adalah :

4.1  General Requirements

4.2  Environmental Policy

  • Environmental policy (kebijakan lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan rencana lingkungan.

PLANNING

4.3.1    Environmental Aspects

  • Environmental aspects (aspek lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang timbul terhadap lingkungan.

4.3.2    Legal and Other Requirements

  • Legal and other requirements (persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi dan mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.

4.3.3    Objectives and Targets

  • Objectives and targets (tujuan dan sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.

4.3.4    Environment Management Programme

  • Environmental management program (program manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran

IMPLEMENTATION AND OPERATION

4.4.1    Structure and Responsibility

  • Structure and responsibility (struktur dan tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan sumber daya yang diperlukan

4.4.2    Training, Awareness and Competence

  • Training awareness and competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.

4.4.3    Communication

  • Communication (komunikasi): Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan

4.4.4    Environmental Management System Documentation

  • EMS Documentation (dokumentasi SML): Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain

4.4.5    Document Control

  • Document Control (pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain.

4.4.6    Operational Control

  • Operational Control (pengendalian operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.

4.4.7    Emergency Preparedness and Response

  • Emergency Preparedness and response (kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.

CHECKING AND CORRECTIVE ACTION

4.5.1    Monitoring and Measurement

  • Monitoring and measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak kinerjanya

4.5.2    Nonconformance and Corrective and Preventive Action

  • Nonconformance and corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan): Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.

 

4.5.3    Records

  • Records (rekaman): Memelihara rekaman kinerja SML

 

4.5.4    Environmental Management System Audit

  • EMS audits (audit SML): Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.

4.6  Management Review      

  • Management Review (pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.

ISO 14001:2015 Pemahaman

Hutan hijau dari udara sebagai simbol lingkungan

ISO 14001:2015

ISO 14001:2015 Pemahaman, Pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu isu penting yang berkembang sepanjang abad ini. Degradasi kualitas lingkungan yang terjadi di bum misalnya pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan keanekaragaman hayati, atau pengurangan cadangan air tanah.

Organisasi dalam menjalankan usahanya seringkali melupakan aspek dan dampak kegiata industrinya terhadap lingkungan, Semua jenis dampak lingkungan dari kegiatan bisnis organisasi  akan memberikan resiko yang mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh perusahaan. Misalnya pencemaran air yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan, akan memberikan resiko pertanggungjawaban dalam bentuk tuntutan pidana dan tuntutan perdata.

organisasi yang mempunyai komitmen terhadap upaya mengurangi atau mencegah pencemaran lingkungan tentu akan berupaya untuk membangun suatu sistem manajemen yang dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan aspek dampak lingkungan dari hasil kegiatan organisasinya, salah satunya adalah ISO 14001.

 

Apakah yang dimaksud dengan ISO 14001 ?

menurut wikipedia ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:

  1. meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
  2. mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
  3. memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.

Manfaat Penerapan ISO 14001:2004

banyak sekali manfaat dari penerapan sistem manajemen ISO 14001:2004 ini

diantaranya adalah :

  • berkurangnya pencemaran lingkungan melalui penurunan  penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya, pengurangan limbah berbahaya
  • mengurangi gangguan sosial yang berasal dari keberadaan industri itu sendiri misalnya, mengurangi kebisingan, polusi air, polusi udara, kemacetan, dan social responsibilt
  • Meminimasi potensi konflik antara pekerja dengan pengusaha dalam penyediaan lingkungan kerja yang layak dan sehat dan meningkatkan produktivitas pekerja melalui efisiensi waktu dan biaya
  • Menjembatani pemenuhan peraturan lingkungan dengan lebih terencana dan terstruktur
  • Penggunaan sumber daya alam yang lebih bijaksana menuju terciptanya eko-efisiensi
  • Menjaga citra bisnis industri yang selama ini sering dikaitkan secara negatif dengan pencemaran lingkungan
  • Bagi konsumen adalah turut berpartisipasi dalam mendukung perlindungan lingkungan dengan membeli produk yang ramah lingkungan.

SIAPA YANG DAPAT MENERAPKAN ISO 14001?

Segala jenis organisasi;

  • Industri jasa (kontraktor, hotel, properti, real estate, dll)
  • Industri pabrikasi (manufakturing, assembly, dll)
  • Institusi pendidikan
  • Lembaga pemerintahan
  • Lembaga sosial
  • Dan lain-lain

HAL-HAL  PENTING DARI ISO 14001

  • Penerapan ISO 14001 bersifat SUKARELA
  • ISO 14001 TIDAK sama dengan AMDAL
  • ISO 14001 BUKAN kriteria standar kinerja lingkungan
  • ISO 14001 TIDAK mencakup persyaratan SMK3
  • ISO 14001 TIDAK mensyaratkan perusahaan untuk 100% memenuhi peraturan
  • ISO 14001 DAPAT dipadukan dengan sistem manajemen lainnya.
  • Tujuan ISO 14001 adalah mendukung perlindungan lingkungan dan PENCEGAHAN PENCEMARAN yang seimbang dengan kebutuhan sosio-ekonomis.

pemahaman iso 14001 2004

1 … 34 35 36 37