Sertifikat SMK3 Kontraktor dan Manufacture

Pekerja dengan helm keselamatan di lokasi kerja

Sertifikat SMK3 Kontraktor

Sertifikat SMK3 Kontraktor dan Manufacture

Pengertian SMK3

Sertifikat SMK3 sertifikat Sistim Manajemen K3 yang dikeluarkan oleh Depanker melalui Lembaga Audit SMK3, Sertifikat SMK3 sekarang ini sudah menjadi salah satu persyaratan wajib yang diminta sebagai salah satu persyaratan tender maupun kerja sama usaha.sertifikat SMK3 ini adalah pengakuan kepada organisasi atau perusahaan bahwa mereka sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.

Tujuan Sertifikasi SMK3 Kontraktor dan Manufacture

1. Mengurangi atau menghilangkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja
2. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi perusahaan dengan optimalisasi jam kerja apabila tidak terjadi kecelakaan.
3. Mengurangi Biaya akibat kecelakaan kerja
4. Menjamin keselamatan Karyawan perusahaan
5. Mencegah kebakaran atau hal lain yang tidak diinginkan
6. Memenuhi peraturan perundangan
7. Membuka peluang pasar baru bagi organisasi

Lembaga Audit SMK3

Ada beberapa Lembaga Audit SMK3 diantaranya adalah, sucofindo, BKI, SMI, Alkon , dsb.., mereka adalah Lembaga Audit SMK3 yang independen yang ditunjuk oleh Depnaker.
Implementasi SMK3 di dalam perusahaan manufacture atau kontraktor
1. Pembentukan Tim Implementer di dalam organisasi
2. Training Pengenalan SMK3
3. Training Pembuatan Dokumen SMK3
4. Pengesahan Dokumen SMK3
5. Implementasi Dokumen SMK3
6. Internal Audit SMK3
7. Manajemen Review SMK3

Peraturan perundangan terkait SMK3

Disamping langkah langkah di atas organisasi juga harus memenuhi peraturan perundangan terkait dengan SMK3 di perusahaannya, misalnya
1. Mempunyai Tim P2K3 yang sekretarisnya adalah Ahli K3
2. Mengikuti pelatihan P3K, Emergency Drill, Fire Fighting, Hygine, dsb
3. Mempunyai perijinan yg lengkap untuk alat berat/ angkut termasuk SIO
4. Menyediakan APD yang lengkap
5. Dll
Peraturan Mengenai kewajiban SMK3 bagi OrganisasiPasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 menyatakan bahwa : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang tetapi mempunyai potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3. Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan , minyak dan gas bumi, dll

Proses Sertifikasi SMK3 kontraktor dan Manufacture

organisasi mengajukan surat permohonan sertifikasi SMK3 kepada Dirjen pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi Rl (Apabila sudah siap untuk di lakukan audit SMK3) Jl.Jend.Gatot subroto No.51 Jakarta.
 Surat di Cc (tembusan) kepada Disnaker setempat tempat perusahaan berlokasi.
 Surat juga di Cc (tembusan) kepada Lembaga Audit SMK3,

Lembaga Audit SMK3 akan memberikan surat jawaban mengenai penjadwalan pelaksanaan audit SMK3 sebagai dasar jawaban atas permintaan dari perusahaan.
Organisasi yang mengajukan SMK3 diharuskan sudah menerapan SMK3 Minimal 3 bulan

Dokumen SMK3 yang akan diaudit Oleh Lembaga Audit SMK3

Pedoman SMK3, Prosedur, lnstruksi Kerja, Formulir.
perusahaan hanya menambahkan Matrik Integrasi Sistem Manajemen antara OHSAS dan PP No. 50 Tahun 2012 Jika perusahaan telah menerapkan OHSAS 18001:2007,

Jika pada saat Audit Akhir SMK3 ditemukan Ketidaksesuaian (Temuan) berupa MAJOR maka perusahaan dinyatakan TIDAK LULUS dan uang yang sudah disetorkan ke Lembaga Audit SMK3 Independen dinyatakan hangus.
sertifikat diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Rl untuk masa berlaku 3 tahun.

 

demikian sedikit penjelasan mengenai Sertifikat SMK3 kontraktor atau manufacture, semoga bermanfaat, Training, Konsultasi dan sertifikasi SMK3 silahkan hubungi kami

HP/WA/SMS : 0812 10 9 10 329    email :budi_wibowo_bb@yahoo.com

Manfaat Penerapan ISO 45001 Bagi Perusahaan

PDCA dalam ISO 45001

Manfaat Penerapan ISO 45001 Bagi Perusahaan

Latar Belakang ISO 45001

Industri manufacture dan jasa telah betrkembang begitu cepat, tentu saja standard terkait dengan kualitas barang dan jasa ikut berkembang, namun disisi lain dengan berkembangnya dunia industri tersebut, dibarengi dengan angka kecelakaan kerja yang terus meningkat.

menjawab permasalahan dalam perkembangan industri tersebut maka ISO menghadirkan satu standard baru, yang khusus menangani permasalahan terkait dengan kesehatan dan keselamatan karyawa.

Pengertian ISO 45001

ISO 45001 adalah standar internasional yang menetapkan standard atau persyaratan untuk kesehatan dan keamanan kerja /(SMK3) sistem manajemen K3, dengan panduan untuk penggunaannya, yang memungkinkan suatu organisasi untuk proaktif meningkatkan kinerja SMK3 dalam mencegah cedera dan sakit dan penyakit akibat kerja.

ISO 45001 ini dimaksudkan untuk dapat diterapkan untuk setiap organisasi terlepas dari ukuran, jenis dan sifat. Semua persyaratan dimaksudkan untuk diintegrasikan ke dalam proses manajemen organisasi sendiri, ISO 45001 memungkinkan suatu organisasi untuk dapat mengintegrasikan dengan sistem manajemen yang lain, seperti iso 9001 2015, iso 14001 2005, dan lain-lain.

Yang perlu dicatat adalah bahwa masing-masing negara aturan mengenai hukum yang harus juga ditaati oleh perusahaan dalam menjalankan perusahaannya disamping dari semua persyaratan yang diminta oleh iso 45001 ini.

Apa saja manfaat dari penerapan iso 45001 ini?

  • perusahaan dapat membangun proses yang sistematis untuk mengurangi angka kecelakaan kerja dan dapat memperhitungkan risiko dan bahaya, serta persyaratan hukum dan lainnya terkait dengan sistem manajemen K3.
  • menentukan bahaya dan risiko yangberhubungan dengan kegiatannya dan berusaha untuk menghilangkan risiko dan bahaya tersebut.
  • membangun pengendalian operasional untuk mengelola risiko dan bahaya, dan aspek hukum dan peraturan terkait dengan smk3
  • meningkatkan kesadaran mengenai risiko dan bahaya dalam lingkungan perusahaan.
    mengevaluasi kinerja Sistem Manajemen K3 dan berusaha untuk memperbaikinya secara terus-menerus.
  •  pekerja memastikan mengambil peran aktif dalam hal SMK3 Dalam kombinasi langkah-langkah yang akan memastikan bahwa reputasi organisasi sebagai tempat yang aman untuk
    kerja akan dipromosikan.

selain itu dengan menerapkan SMK3 dapat memiliki manfaat langsung, seperti:

  • Meningkatkan kemampuannya untuk menanggapi isu-isu kepatuhan terhadap peraturan
  • Mengurangi biaya keseluruhan insiden
  • Mengurangi downtime dan biaya gangguan operasi
  • Mengurangi biaya premi asuransi
  • Mengurangi absensi dan karyawan dan tingkat turnover
  • Pengakuan karena telah mencapai standard internasional

ISO 45001 – standar kesehatan dan keselamatan kerja

ISO 45001 Awareness

ISO 45001 – standar kesehatan dan keselamatan kerja

Isu mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, sekarang ini telah menjadi isu global, kurang lebih sekitar 6300 orang meninggal setiap hari karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja atau hampir 2.3 juta orang setiap tahun.

Beban cedera dan penyakit akibat kerja yang signifikan, akan sangat merugikan, baik bagi karyawan, pengusaha dan bisa menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih luas, yang mengakibatkan kerugian material dan non material , pensiun dini karyawan, serta adanya peningkatan premi asuransi.

Isu mengenai kesehatan dan keselamatan kerja ini, juga menjadi salah satu persyaratan bagi beberapa perusahaan, sebelum mereka menandatangani kesepakatan kerjasama, apalagi untuk perusahaan-perusahaan yang menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi.

Untuk mengatasi masalah tersebut, ISO mengembangkan standar baru, yaitu ISO 45001 yang merupakan standard sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja, yang akan membantu organisasi mengurangi jumlah kecelakaan kerja dan untuk meningkatkan keselamatan karyawan, mengurangi risiko kerja dan membuat lebih baik, kondisi kerja yang lebih aman, di seluruh dunia.

Standar saat ini sedang dikembangkan oleh sebuah komite kerja ahli kesehatan dan keselamatan, dan akan mengikuti sistem manajemen lainnya dengan pendekatan seperti ISO 14001:2015  dan ISO 9001:2015 karena standard ini akan menggunakan high level structure (HLS) yang sudah terlebih dahulu di terapkan pada 2 standard ISO yang lain tersebut. Standar baru ini akan mempertimbangkan Standar Internasional lainnya seperti OHSAS 18001, International Pedoman Organisasi buruh ILO-OSH, berbagai standar nasional dan standar perburuhan internasional ILO dan konvensi internasional .

Siapa yang harus mengimplementasikan iso 45001?

ISO 45001 ini dimaksudkan untuk digunakan oleh setiap organisasi, terlepas dari ukuran atau sifat pekerjaannya, dan dapat diintegrasikan ke dalam program kesehatan dan keselamatan lainnya seperti kesehatan pekerja dan kesejahteraan. serta dapat diintegrasikan dengan sistem Manajemen lainnya seperti ISO 9001 dan ISO 14001

Kapan Standard ISO 45001 ini akan tersedia?

Final Draft Internasional Standard (FDIS) sudah memasuki tahap akhir tahun ini, dan direncanakan akan diterbitkan pada bulan Oktober 2016.

 

demikian sedikit penjelasan mengenai ISO 45001 semoga bermanfaat …

Training ISO 45001 awareness, silahkan menghubungi kami di HP/WA/SMS : 0812 10 9 10 329, email : budi_wibowo_bb@yahoo.com

Laporan Audit Sertifikasi SMK3 / Sistem Manajemen K3

Laporan audit SMK3

 

Laporan Audit SMK3

Audit SMK3 dilakukan oleh badan sertifikasi yang telah ditunjuk oleh depnaker untuk melakukan audit SMK3 dan memberikan rekomendasi/ penilaian terhadap perusahaan. keluaran dari audit ini adalah hasil audit SMK3/ Laporan audit SMK3, Seperti sistem manajemen yang lain, pada saat perusahaan kita sudah dilakukan audit oleh auditor dari badan sertifikasi yang mengeluarkan smk3, maka mereka akan mencatat ketidak sesuaian atau kekurangan terkait dengan sistem manajemen K3 atau SMK 3 yang sedang dibangun di dalam perusahaan. Laporan ini akan diberikan oleh auditor secara langsung untuk selanjutnya organisasi harus melakukan tindakan perbaikan.

Jenis Laporan / Ketidak sesuaian

Laporan ketidaksesuain audit akan memberikan gambaran kepada perusahaan, untuk mengetahui dimana kelemahan dan kekurangan dalam implementasi Sistem Manajemen Lingkungan dan sekaligus untuk melakukan perbaikan terhadap temuan auditor.

Untuk jenis ketidak sesuaian ada dua yaitu ada ketidak sesuaian major dan ketidak sesuaian minor.

Ketidak sesuaian Major: Yaitu apabila terjadi kekurangan dalam implementasi 1 elemen dari sistem manajemen k3 atau smk3, atau apabila terjadi pelanggaran yang bisa berakibat fatal terhadap keselamatan kerja karyawan.

Ketidak sesuaian Minor: Apabila terjadi ketidakkonsistenan terhadap pelaksanaan elemen dari sistem manajemen K3.

Tindakan Perbaikan : Setelah auditor memberikan laporan ketidak sesuaian, maka perusahaan harus mencari akar masalah dari ketidaksesuan, dan melakukan tindakan perbaikan, namun sebelumnya perusahaan harus mengisi apa rencana tindakan perbaikan yang akan dilakukan berikut target pelaksanaannya

Evaluasi Tindakan Perbaikan

Setelah tindakan perbaikan dilakukan perusahaan harus melakukan evaluasi terhadap tindakan perbaikan yang diambil, kemudian auditor akan memverifikasi apakah tindakan perbaikan yang diambil sudah bisa menghilangkan penyebab ketidak sesuaian. untuk ketidaksesuaian yang sudah selesai dilakukan tindakan perbaikan, bukti perbaikan bisa dilampirkan pada lembar laporan untuk mempermudah proes verivikasi laporan audit SMK3.

demikian sedikit penjelasan mengenai laporan audit sitem manajemen K3/ SMK3, semoga bermanfaat.

untuk anda yang membutuhkan training, konsultasi dan sertifikasi Sistem manajemen k3 atau SMK3, dapat menghubungi kami di HP/SMS/WA : 0812 10 9 10 329    atau email : budi_wibowo_bb@yahoo.com

kami dengan senang hati membantu anda.

Contoh Surat Pengajuan Tim P2K3 Perusahaan

Contoh Surat Pembentukan P2K3

Contoh Surat Pengajuan Tim P2K3 Perusahaan

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah RI No 50 tahun 2012 dan menindaklanjuti Undang-undang No 1 tahun 1970 dan Permanker No PER-04/MEN/1987 maka bersama ini kami mangajukan permohonan pengesahan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan kami. Strukturorganisasi P2K3 terlampir.

 

Demikian yang dapatkami sampaikan.

 

Terimakasihatasperhatiandankerjasamanya

 

Hormat kami,

 

 

Nama :___________

DirekturUtama

 

Surat Keputusan

Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja (P2K3) PT XXXXX

 

  • Nomor : ……/SK-P2K3/VII/2016

 

M E N I M B A N G

  1. Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan kesehatan Kerja
  2. Peraturan pemerintahan RI No 50 tahun 2012, maka dalam rangka memenuhi persayaratan standar tersebut dipandang perlu untuk menetapakan Struktur Organisasi P2K3
  3. Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Beserta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja ( Ahli K3 ).

 

M E M U T U S K A N

  1. Mengangkat saudara yang tercantum di dalam surat keputusan ini sebagai P2K3 di PT _______________
  2. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan dilakukan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
  3. Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan.

 

Keanggotaan P2K3

 

  • KETUA                                 : ______________________
  • WAKIL KETUA                    : ______________________
  • SEKRETARIS                     : ______________________
  • WAKIL SEKERTARIS         : ______________________
  • ANGGOTA                          :

 

 

Tugas P2K3

 

KETUA

  • Memimpin rapat atau menunjuk anggota lain sebagai pimpinan rapat,
  • Menentukan policy/langkah terhadap program K3,
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program -program K3 baik internal/eksternal,
  • Memonitor & mengevaluasi kinerja P2K3,

 

SEKRETARIS

  • Membuat undangan dan notulensi rapat,
  • Mengelola administrasi surat/dokumen P2K3,
  • Membantu/memberi saran dan bantuan kepada semua departemen anggota demi suksesnya program K3,
  • Membantu ketua dalam memantau pelaksanaan program dan menentukan tindakan perbaikan

 

ANGGOTA

  • Melaksanakan program-program K3 yang telah ditetapkan sebelumnya,
  • Melaporkan kepada ketua atas pelaksanaan program-program K3,

 

Tugas P2K3 (Sesuai Permenaker PER-04/MEN/1987 Pasal 4)

 

Memberi saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3

 

Fungsi P2K3 (Sesuai Permenaker PER-04/MEN/1987 Pasal 4)

 

  1. Menghimpun dan mengolah data K3

 

  1. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
  • Bahaya ditempat kerja
  • Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
  • Alat Pelindung Diri
  • sikap dan cara kerja aman

 

  1. Membantu pengusaha atau pengurus dalam :
  • Mengevaluasi cara kerja, proses & lingkungan kerja
  • Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
  • Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3
  • Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
  • Mengevaluasi penyebab kecelakaan & penyakit akibat kerja serta langkah perbaikannya
  • Mengadakan penyuluhan dalam bidang K3, higene & ergonomic
  • Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja
  • Menyelenggarakan administrasi K3

 

  1. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka meningkatkan:
    • Keselamatan Kerja
    • Kesehatan Kerja
    • Higene Perusahaan
    • Ergonomi

 

 

Kegiatan  P2K3

  • Mengadakan pertemuan/rapat rutin P2K3
  • Menyusun program kerja P2K3
  • Mengidentifikasi masalah-masalah K3 di tempat kerja
  • Melaksanakan kegiatan identifikasi bahaya seperti inspeksi, audit, monitoring,dll.
  • Mengadakan kegiatan penyuluhan/pelatihan K3 kepada tenaga kerja
  • Memberikan rekomendasi tindakan perbaikan
  • Membuat laporan hasil kegiatan P2K3 kepada pihak internal atau eksternal perusahaan
  • Membahas hasil kegiatan/kinerja pelaksanaan program-program K3

 

Rapat-Rapat P2K3 (sesuai  Kepmenaker No.155/MEN/1984 Pasal 6)

dilaksanakan 1 (satu) kali tiap satu bulan dengan dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Anggota.

 

Laporan P2K3 (Menurut Permenaker PER-04/MEN/1987 Pasal 12)

Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat

 

Jakarta, _________________

 

 

 

Nama :________________

Direktur Utama

 

untuk training, konsultasi , Sertifikasi SMK3

dapat menghubungi kami di HP/WA 0812 10 9 10 329  email :budi_wibowo_bb@yahoo.com

Tanggung Jawab dan wewenang SMK3

Tanggung jawab dan wewenang SMK3

Tanggung Jawab dan wewenang SMK3

Direktur

  • Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem manajemen K3 telah berjalan dengan baik dengan memberikan komitmen dan menetapkan kebijakan termasuk memberikan sumber daya yang diperlukan.
  • Melakukan tinjauan manajemen secara berkala untuk melihat kinerja pelaksanaan SMK3 serta memberikan arahan dan peningkatan yang diperlukan secara berkesinambungan

Management Representative  

  • Memastikan proses yang diperlukan untuk Sistem Manajemen K3 ditetapkan, diterapkan dan dipelihara.
  • Melaporkan kepada Direktur Utama / Top Management mengenai kinerja Sistem Manajemen K3L dan peluang untuk perbaikan.
  • Memastikan kesadaran dari seluruh karyawan mengenai pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan.
  • Bertanggungjawab terhadap pemecahan masalah / kendala dalam pembangunan dan penerapan Sistem Manajemen K3 di semua unit kerja.
  • Memastikan penggunaan Standar Kerja/ Acuan Kerja terkini untuk masing-masing unit kerja.
  • Mewakili perusahaan untuk masalah Sistem Manajemen K3 terutama kepada Pihak Luar.
  • Merencanakan dan melaksanakan serta memantau Program Audit Internal serta Tinjauan Manajemen.
  • Mengontrol dokumen, seperti menerbitkan, perubahan, distribusi, penomoran dan pemusnahan.
  • Memelihara dokumen, seperti master dokumen Manual K3, Prosedur, K3 Plan, Form, Catatan K3, Laporan Audit dan hasil Rapat Sistem Manajemen K3.
  • Sebagai penghubung perusahaan dengan pihak luar yang berhubungan dengan Sistem Manajemen K3.

Manager

  • Bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan dari seluruh pekerja, tamu dan masyarakat ketika berada di bidang kerjanya.
  • Bertanggung jawab menyediakan sumber daya untuk penerapan sistem manajemen K3 di lingkungannya masing-masing
  • Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peraturan perundangan dibidang K3 yang berlaku bagi perusahaan telah dipenuhi
  • Berwenang untuk menentukan suatu kegiatan dapat diteruskan atau harus dihentikan berdasarkan penilaian resiko
  • Berwenang untuk mengeluarkan Laporan ketidak sesuaian
  • Berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakan-tindakan yang dapat membahayakan K3
  • Berwenang untuk memberlakukan keadaan dalam darurat ( emergency )

Manager K3 (HSE):

  • Bertanggung jawab terjaganya dokumentasi sistem manajemen K3
  • Menerima tanggung jawab untuk memastikan sistem diterapkan diseluruh bagian/fungsi
  • Bertanggung jawab untuk memastikan sistem berjalan efektif dan tetap sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan
  • Bertanggung jawab mendapatkan informasi peraturan yang terbaru
  • Bertanggung jawab untuk mengaudit sistem dan melaporkan kepada managing director
  • Bertanggung jawab untuk melaksanakan komunikasi dengan eksternal
  • Bertanggung jawab mengevaluasi bahaya-bahaya dari proses yang ada atau yang baru dan untuk menekan resiko-resikonya
  • Bertanggung jawab menetapkan dan mengembangkan rencana tanggap darurat
  • Berwenang untuk mengeluarkan laporan kecelakaan, laporan ketidak sesuaian dan tindakan perbaikan

Seluruh Supervisor :

  • Bertanggung jawab untuk memastikan penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerjanya dan memastikan bahwa seluruh resiko yang ada di areanya telah diidentifikasi, terdokumentasi, direkam dan dikendalikan
  • Memastikan bahwa program peningkatan K3 di area kerja mereka telah dijalankan dengan baik
  • Membina dan memastikan bahwa pekerja bawahannya termasuk pihak ketiga telah memahami dan mematuhi semua ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.

Seluruh Karyawan:

  • Bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen K3 setiap saat di dalam menjalankan pekerjaannya masing-masing.
  • Bertanggung jawab melaporkan kecelakaan atau insiden atau tindakan yang dapat mengarah pada insiden (unsafe condition) kepada atasannya dan merekamnya dalam buku kecelakaan dan insiden
  • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan keselamatan dan cara kerja aman yang berlaku untuk pekerjaannya masing-masing, termasuk penggunaan alat keselamatan yang sesuai.

KOSA KATA SMK3 / Sistem Manajemen

kosa kata SMK3

KOSA KATA SMK3  / Sistem Manajemen K3

  1. Kecelakaan : Kejadian yang tidak diinginkan dapat menimbulkan cidera, sakit, luka, kerusakan atau kehilangan.
  2. Audit : Pengujian sistematis untuk menentukan apakah kegiatan dan hasil yang bersangkutan sesuai dengan pengaturan yang telah direncanakan dan apakah pengaturan ini diterapkan secara efektif dan sesuai dengan pencapaian kebijakan dan sasaran organisasi.
  3. Peningkatan berkelanjutan : Proses untuk peningkatan sistem manajemen K3 untuk mencapai perbaikan kinerja secara keseluruhan dari kesehatan dan keselamatan kerja, searah dengan kebijakan K3 organisasi
  1. Bahaya : Keadaan atau situasi yang berpotensi menimbulkan kerugian seperti luka, sakit, kerusakan harta-benda, kerusakan lingkungan kerja, atau gabungan dari keadaan-keadaan
  2. Identifikasi bahaya : Proses mengenali bahaya-bahaya yang ada dan menetapkan sifat-sifatnya.
  3. Kejadian / Insiden : Peristiwa yang menyebabkan kecelakaan atau yang dapat mengarah pada kecelakaan
  4. Pihak yang berkepentingan : Kelompok atau perorangan yang memperhatikan atau menerima dampak dari kinerja  K3 perusahaan.
  5. Ketidak sesuaian : Segala penyimpangan dari standar kerja, tuntunan, prosedur, peraturan, kinerja sistem manajemen, dll, yang dapat secara langsung atau tidak langsung menyebabkan luka atau sakit, kerusakan harta/benda, kerusakan lingkungan kerja atau gabungan dari semuanya.
  6. Sasaran : Target dibidang kinerja K3 yang ditetapkan oleh perusahan untuk dicapai.
  7. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) : Proses untuk meningkatkan sistem manajemen K3, untuk memperoleh peningkatan keseluruhan dari peri kerja K3, searah dengan kebijakan K3 perusahaan.
  8. Sistem manajemen SMK3 : Bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang memudahkan pengelolaan dari resiko-resiko K3 yang terkait dengan kegiatan perusahaan. Hal ini mencakup struktur organisasi, rencana kegiatan, tanggung jawab, turunan, prosedur, proses dan dan sumber daya untuk pengembangan, penerapan, pencapaian dan peninjauan
  9. Perusahaan : Perusahaan yang Mengimplementasikan SMK3
  10. Kinerja : Hasil yang dapat diukur dari sistem manajemen SMK3 yang berhubungan dengan pengendalian organisasi terhadap resiko K3, didasarkan pada kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan.
  11. Resiko : Gabungan dari kemungkinan dan konsekuensi dari bahaya yang telah ditentukan bila terjadi.
  12. Penilaian resiko : Proses mengukur besaran resiko secara menyeluruh dan memutuskan apakah resiko dapat diterima atau tidak.
  13. Keselamatan : Bebas dari resiko atau bahaya yang tidak dapat diterima
  14. Resiko yang dapat diterima : Resiko yang telah dikurangi sampai tingkatan yang dapat diterima oleh organisasi dalam upaya pemenuhan terhadap ketentuan hukum maupun kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan.

demikian beberapa  kosa kata SMK3, Semoga bermanfaat….

untuk ada yang memerlukan Training, Konsultasi, Sertifikasi SMK3, silahkan menghubungi kami di

HP/WA/SMS : 0812 10 9 10 329

email : budi_wibowo_bb@yahoo.com

TRAINING OHSAS 18001:2007

Pekerja dengan helm keselamatan di lokasi kerja

Training OHSAS 18001

Training  OHSAS 18001:2007

Training  18001:2007 banyak sekali diselenggarakan konsultan ohsas, salah satu diantaranya adalah kami GMCI, Group Konsultan ISO yang telah Menyelenggarakan banyak sekali Pelatihan Terkait dengan OHSAS 18001 ini,

Jenis-Jenis Training OHSAS 18001 Tersebut adalah sbb :

1. Training OHSAS 18001 Awareness
2. Training OHSAS 18001 Interpretation
3. Training OHSAS 18001 Documentation
4. Training OHSAS 18001 Internal Audit

Training OHSAS 18001 Awareness

Training ini berisi penjelasan mengenai apa itu ohsas 18001, sejarah OHSAS, pola dasar OHSAS 18001, PDCA,Investigasi kecelakaan, dan HIRA. Training Awareness OHSAS 18001 ini sangat penting dilakukan agar semua karyawan memahami tujuan sistem manajemen K3 yang akan diimplementasikan di perusahaan.

Training OHSAS 18001 Interpretation

Training ini berisi penjelasan mengenai penjelasan klausal per klausal dari OHSAS 18001:2007 dan masing masing klausal akan dijelaskan secara gamblang berikut contoh -contoh aktualnya yang terkait dengan bisnis organisasi / perusahaan, sebelum pembuatan dokumen OHSAS perlu dilakukan Training ini, agar semua pihak sudah familiar dan paham mengenai apa yang dipersyaratkan oleh OHSAS 18001 :2007

Training OHSAS 18001 Documentation

Training ini berisi mengenai jenis jenis dokumen menurut OHSAS 18001,seperti Manual K3, Prosedur/ SOP, Instruksi Kerja, Formulir, Pengendalian Dokumen (Perubahan dokumen, Distribusi, dll), Pengendalian Catatan Lingkungan (Penyimpanan, Retensi ), Training ini wajib diberikan agar semua Tim Project OHSAS memahami apa yang harus mereka lakukan dan bagaiamana cara melakunannya, sehingga proses development dokumen OHSAS di Organisasi bisa berjalan dengan baik dan benar.

Training OHSAS 18001 Internal Audit

Training ini berisi mengenai persiapan audit, pembuatan jadwal audit, pembuatan cek list audit, pelaksanaan audit, proses audit, teknik wawancara, teknik pengambilan sample, Review dokumen, penulisan laporan audit, opening & closing meeting, conflict handling, dan juga tindak lanjut audit yang terdiri dari follow up temuan audit, verivikasi sampai dengan finding closing.

Biaya Training ISO 14001

In House Training Biaya

1. In House Training OHSAS 18001 Awareness Biaya Rp. 4.500.0000 untuk Max 10 Orang Peserta
2. In House Training OHSAS 18001 Interpretation Biaya Rp. 4.500.0000 untuk Max 10 Orang Peserta
3. In House Training OHSAS 18001 Documentation Biaya Rp. 4.500.0000 untuk Max 10 Orang Peserta
4. In House Training OHSAS 18001 Internal Audit Biaya Rp. 4.500.0000 untuk Max 10 Orang Peserta

Privat Training OHSAS 18001

1. Privat Training OHSAS 18001 Awareness Biaya Rp. 1.000.000/ Orang
2.Privat Training OHSAS 18001 Interpretation Biaya Rp.1000.000/ Orang
3. Privat Training OHSAS 18001 Documentation Biaya Rp. 1.000.000/ Orang
4. Privat Training OHSAS 18001 Internal Audit Biaya Rp.1000.0000/ Orang

Public Training OHSAS 18001

1. Public Training OHSAS 18001 Awareness Biaya Rp. 2.250.0000/ Orang
2. Public Training OHSAS 18001 Interpretation Biaya Rp. 2.250.0000/ Orang
3. Public Training OHSAS 18001 Documentation Biaya Rp. 2.250.0000/ Orang
4. Public Training OHSAS 18001 Internal Audit Biaya Rp. 2.250.0000/ Orang

Metode Training OHSAS 18001

Pelatihan menggunakan metode Accelerated Learning, dimana peserta akan lebih aktif untuk dapat memperoleh pengalaman dalam praktek, sehingga skill nya lebih melekat
– Presentasi Training OHSAS 18001
– Diskusi Training ISO OHSAS 18001
– Workshop TrainingOHSAS 18001
– Games, dll

Bagi anda Organisasi atau perusahaan yang berminat terhadap, training tersebut silahkan menghubungi kami GMCI HP : 0812 10 9 10 329 email: budi_wibowo_bb@yahoo.com

Pelatihan ISO 9001:2015 Awareness & Interpretation Jakarta

Sesi training awareness dan interpretasi standar ISO

Standard ISO 9001:2015 telah resmi dirilis..
1. Apa Saja Yang berubah ?
2. Mengapa Berubah?
3. Bagaimana menyesuiakan perubahannya?
4. Apa saja yang harus dipersiapkan.?
5. Apakah kita siap untuk Berubah ?

Temukan jawabannya di Training “ISO 9001:2015 Awareness dan Interpretation yang diselenggarakan oleh Global Management Consulting Indonesia, Training satu hari ini akan mengupas semua mengenai perubahan ISO 9001:2008 ke ISO 9001:2015, dan sekaligus membahas dan menjelaskan klausal klausal ISO 9001:2015…

ISO 9001 2015 Training 2

1 … 32 33 34 35 36 … 39