Biaya Sertifikasi SMK3

Sertifikasi SMK3

Biaya Sertifikasi SMK3

Biaya Sertifikasi SMK3

Sertifikasi smk3, dan menjadi salah satu syarat utama untuk berbagai macam keperluan, baik itu keperluan untuk tende, ataupun merupakan aturan wajib dari pemerintah yang harus diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi kriteria secara undang-undang.

Dalam implementasi sistem manajemen K3, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, terutama terkait dengan biaya sertifikasi SMK3, biaya sertifikasi smk3 ini terdiri dari beberapa komponen. Komponen-komponen smk3 ini adalah sebagai berikut:

Biaya training atau sertifikasi wajib bagi perusahaan yang mau menerapkan SMK3
Ada beberapa training wajib yang diperlukan seperti:

Training pengenalan atau pemahaman smk3

Training ini berisi mengenai pengenalan dasar-dasar SMK3. seperti sejarah SMK 3, Manfaat smk3, bagaimana perusahaan bisa menerapkan smk3 di dalam organisasinya, dll
Training ini dilakukan oleh konsultan sistem manajemen k3, misalnya saja global management Consulting Indonesia atau GMCI.

Kemudian training p3K,

dalam implementasi smk3 di perusahaan tentu saja diperlukan salah seorang atau lebih bagian khusus yang bertanggung jawab terkait dengan pertolongan pertama pada kecelakaan, nah penanggung jawab dari P3K ini wajib mendapatkan pelatihan dari lembaga pelatihan yang sudah ditunjuk oleh kemenaker.

Training pemadam kebakaran, untuk mengimplementasi sistem manajemen K3 Tentu saja Ini adalah hal yang wajib, sehingga bagi tim pemadam kebakaran perusahaan harus mendapatkan pelatihan terkait dengan teknik dan tata cara Bagaimana menghadapi kebakaran, sehingga pada saat terjadinya insiden kebakaran di organisasi tim ini bisa bergerak cepat untuk mengatasi insiden kebakaran yang terjadi.

Kemudian training ahli K3 umum,

salah satu syarat untuk bisa mendapatkan pengesahan Tim P2K3 oleh dinas Ketenagakerjaan setempat, adalah adanya salah satu karyawan yang sudah mendapatkan sertifikasi ahli K3 umum. Nah ahli K3 umum ini harus berada pada posisi sebagai sekretaris p2k3

Training Operator Alat

Selain itu training-training terkait dengan alat-alat yang dimiliki oleh perusahaan terutama bagi operator alat berat tersebut, misalnya SIO untuk crane, forklift dan sebagainya

Biaya konsultasi dan Pembuatan Dokumen SMK3

Kemudian selanjutnya biaya yang diperlukan adalah biaya terkait dengan konsultasi, dan pembuatan dokumen smk3. Pada saat akan sertifikasi SMK3 ini diperlukan dokumentasi atau prosedur-prosedur K3, manual K3, kebijakan K3 sasaran dan target K3, sasaran dan target. terkait dengan K3, instruksi kerja operasional dan yang terkait dengan K3, sistem pelaporan bahaya, investigasi kecelakaan, identifikasi bahaya dan resiko, log out tag out, pelaporan kecelakaan kerja, emergency respond, dll

Tentu saja banyak perusahaan tidak dapat membuat dokumentasi terkait dengan smk3 ini untuk itu diperlukan konsultan sistem manajemen K3 dalam hal ini bisa menghubungi Global management Consulting Indonesia / GMCI, kami dengan senang hati akan membantu anda.

Biaya Sertifikasi SMK3

Salah satu komponen biaya yang lain adalah biaya sertifikasi smk3 kepada lembaga sertifikasi yang sudah ditunjuk oleh Kementerian tenaga kerja.

Biaya sertifikasi masing-masing defekasi bisa berbeda-beda, misalnya saja biaya sertifikasi smk3 Sucofindo, bisa berbeda dengan biaya sertifikasi smk3 DKI mutuagung dan sebagaianya,

Biaya Sertifikasi SMK3 Sucofindo,

Biaya sertifikasi Sucofindo bisa berdasarkan jumlah karyawan atau berdasarkan besar atau kecilnya perusahaan, terkait dengan nama besar sucofindo di dalam proses sertifikasi smk3 ini tentu saja mereka akan memberikan biaya yang cukup lumayan.

Biaya Sertifikasi SMK3 Non Sucofindo,

biaya sertifikasi smk3 dari perusahaan Sucofindo, ada yang menggunakan sistem penghitungan seperti yang dilakukan oleh Sucofindo ataupun ada yang sistem perhitungan yang berbeda, sistem perhitungan ini tergantung dari kebijakan harga dari masing-masing lembaga sertifikasi.

Sebenarnya untuk sertifikasi smk3 ini, anda tidak perlu bingung memilih lembaga sertifikasi, pada akhirnya nanti lembaga sertifikasi tidak akan dicantumkan di dalam sertifikat smk3 yang dikeluarkan oleh kemenaker, jadi anda bebas memilih apakah anda akan menggunakan lembaga sertifikasi smk3 Sucofindo, Lembaga sertifikasi SMK3 BKI, Mutu Agung, MSI, dll.

Biaya Infrastruktur dan Pengadaan APD, Kotak P3K, APAR, dll

Yang tak kalah pentingnya adalah dan harus di perhitungkan juga biaya pengadaan infrastruktur untuk lebih mendukung sistem manajemen K3 yang dijalankan di perusahaan, misalnya saja pembuatan pagar pembatas, pegangan tangga, dan lain-lain. Serta biaya pengadaan pembelian aPAR, seperti helm, sepatu safety, dll. Juga sign atau simbol simbol k3.

 

demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai biaya sertifikasi smk3, semoga bermanfaat untuk training dan konsultasi terkait dengan K3, dapat menghubungi kami Global management Consulting Indonesia

HP/WA 081210910329
email : budi_wibowo_bb@yahoo.com

Internal Audit SMK3 Berdasarkan PP No 50 Tahun 2012 (Sertifikasi Kemenaker)

Internal Audit SMK3

Internal Audit SMK3 Berdasarkan PP No 50 Tahun 2012 (Sertifikasi Kemenaker)

Internal Audit SMK3 saat ini sudah menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh organisasi yang mengimplementasikan SMk3 di dalam perusahaannya.

Internal Audit SMK3

Bisnis telah berubah secara significant  sejak revisi besar terakhir pada tahun 1999 untuk Standar Internasional mengenai Sistem Manajemen K3 , Oleh karena itu, standar lokal telah direevisi  dari peraturan lama  PERMENAKER No. 5/200 1996 menjadi PP No. 50 / 2012. Kedua pedoman tersebut Lokal dan internasional telah mengubah cara kita bekerja pada saat melakukan Audit Internal Sistem Manajemen K3/ SMK3

Satu hal yang tetap konstan, untuk menjadi sukses dalam dunia  bisnis harus kita harus selalu beradaptasi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dan keselamatan yang berkembang baik yang disesuaikan dengan standar lokal maupun internasional.

Di Indonesia, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) adalah standar pengelolaan K3 yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1996 untuk semua perusahaan yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia. Dan pada 12 April 2012 di Jakarta yang membawahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP adalah peraturan pelaksanaan Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam PP No. 50 Tahun 2012, Perusahaan  harus menerapkan semua SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan setidaknya 100 pekerja atau perusahaan yang memiliki tingkat kecelakaan potensial yang tinggi karena karakteristik proses kerja.

Internal Audit SMK3

Salah satu persyaratan Wajib dalam implementasi SMK3 dalam perusahaan atau Organisasi adalah Internal Audit SMK3, Tentu Saja Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan teknik yang mumpuni dalam menjalankan Audit Internal SMK3 di dalam Organisasi.

Syarat Utama dalam Melaksanakan  Audit Internal SMK3 adalah Pelatihan Internal Audit SMK3 yang tentu saja mendapatkan sertifikasi dari Kemenaker.

Tujuan Pelatihan Internal Audit SMK3

Peserta mampu memahami Jenis Audit & Tujuan Internal Audit
Peserta mampu membuat program Audit SMK3
Peserta mampu memahami tugas dan tanggung Jawab Audit SMK3
Peserta Mampu melakukan Internal Audit SMK3
Peserta Mampu melakukan membuat Laporan Internal Audit SMK3
Peserta Mampu melakukan Tindak Lanjut Internal Audit SMK3

Agenda Pelatihan Internal Audit SMK3 (PP No. 50/2012 – Persyaratan )

• Pengenalan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
• Hukum dan Peraturan yang mencakup Kesehatan dan Keselamatan Kerja
• Dasar  Dasar SMK3
• Kriteria Audit dan Elemen Audit SMK3
• Mekanisme dan alur kerja pelaksanaan audit internal berbasis SMK3
• Peran dan Tanggung Jawab Auditor Internal SMK3
• Badan Sertifikasi SMK3
• Instrumen Audit SMK3
• Penyegaran Prinsip Audit Internal
• Perencanaan dan Persiapan Audit
• Melakukan Audit
• Audit Report

Jenis Pelatihan/ Training

In House Training Peserta Minimal 10 Orang , Investasi Rp. 4.300.000/ Orang Tidak Termasuk Pajak.

Bagi anda organisasi Atau Perusahaan yang akan menjalankan Pelatihan Internal Audit SMK3, Silahkan Menghubungi kami di HP/WA 0812 10 9 10 329

email : budi_wibowo_bb@yahoo.com

KLausul ISO 9001:2015

Checklist sistem manajemen mutu

ISO 9001 adalah

ISO 9001:2015 ini adalah versi Terakhir dari Sistem Manajemen Mutu, Klausul Baru pada ISO 9001:2015 ini terdiri dari 10 Klausul, Hampir sebagian Besar Klausul Mengambil dari ISO 9001 versi 2008 atau versi sebelumnya, nah apa sajakah ke 10 klausul iso 9001:2015 Tersebut ?

Klausul 1. SKOPE

Skope atau Lingkup Sertifikasi harus tertulis jelas apa jenis usaha , Produk atau jasanya termasuk juga dimana saja ISO 9001:2015 ini akan di terapkan, Statement dari Scope ini dapat dimasukan dalam Manual Mutu ISO 9001:2015

Klausul 2. ACUAN NORMATIVE

adalah dokumen yang dijadikan acuan dalam menerapkan SMM ISO 9001:2015, dalam hal ini adalah ISO 9000:2015 Kosa Kata ISO 9001:2015

Klausul 3. ISTILAH DAN DEFINISI

Terms dan defininition menjelaskan definisi beberapa istilah yang sering digunakan dalam ISO 9001:2015
Klausal 4. KONTEKS ORGANISASI

Memahami Organisasi & Konteksnya
Memahami produk dan jasa organisasi, dan ruang lingkup sistem manajemen
Memahami masalah internal dan eksternal yang menjadi perhatian Organisasi dan pihak berkepentingan;

Memahami kebutuhan & harapan pihak berkepentinga
Organisasi harus Mengidentifikasi “pihak yang berkepentingan” (stakeholders) yang menerima Layanan Organisasi , atau yang mungkin terkena dampak oleh mereka, atau pihak-pihak yang dinyatakan mungkin memiliki kepentingan yang signifikan di perusahaan

Menentukan lingkup QMS
Skope atau Lingkup Sertifikasi harus tertulis jelas apa jenis usaha , Produk atau jasanya termasuk juga dimana saja ISO 9001:2015 ini akan di terapkan, Statement dari Scope ini dapat dimasukan dalam Manual Mutu ISO 9001:2015

KLAUSUL 5. KEPEMIMPINAN

Top Manjemen harus memberikan bukti kepemimpinan dan komitmen untuk pengembangan dan pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu dan terus-menerus meningkatkan efektivitas dengan cara :
Mengambil akuntabilitas efektivitas sistem manajemen;
Memastikan bahwa Kebijakan Mutu dan sasaran mutu yang ditetapkan untuk sistem manajemen Mutu kompatibel dengan arah strategis dan konteks organisasi;
Memastikan bahwa kebijakan mutu dikomunikasikan, dipahami dan diterapkan dalam organisasi;
memastikan integrasi persyaratan sistem manajemen di dalam proses bisnis organisasinya yang dianggap sesuai
Mempromosikan kesadaran pendekatan proses
Memastikan bahwa sumber daya yang dibutuhkan untuk sistem manajemen tersedia
Mengkomunikasikan pentingnya manajemen mutu yang efektif dan sesuai dengan persyaratan Sistem Manajemen Mutu;
Memastikan bahwa Sistem Manajemen Mutu mencapai hasil yang dimaksudkan
Terlibat, mengarahkan dan mendukung semua orang untuk berkontribusi terhadap pengembangan sistem manajemen yang effektif;
mempromosikan perbaikan berkelanjutan
Mendukung peran manajemen yang relevan lainnya untuk menunjukkan kepemimpinan mereka yang berlaku untuk area yang menjadi tanggung jawabnya.
KLAUSUL 6. PERENCANAAN

Tindakan untuk mengatasi risiko dan peluang
Organisasi harus mengambil Peluang yang ada dan serta membuat identifikasi dan Mitigasi terhadap resiko yang akan di hadapi oleh organisasi di masa yang akan datang.

Sasaran mutu dan perencanaan untuk mencapainya
Organisasi harus menetapkan sasaran mutu pada tingkat dan fungsi yang relevan pada tingkat dan proses yang dibutuhkan oleh organisasi.

Sasaran mutu yang dibuat harus :

Konsisten dengan manajemen mutu
Terukur
Memperhitungkan persyaratan yang berlaku
Relevan terhadap kesesuaian produk dan jasa untuk meningkatkan kepuasan pelanggan
Dipantau
Dikomunikasikan
Dimutakhirkan seperlunya

Perubahan Perencanaan
Ketika Organisasi menentukan kebutuhan perubahan sistem manajemen atau proses, perubahan ini direncanakan, dilaksanakan, dan kemudian diverifikasi untuk efektivitas perubahan akan membahas pada Rapat Tinjauan Manajemen.

Dalam perubahan ini organisasi harus mempertimbangkan :

Tujuan Perubahan dan konsekuensinya
Ketentuan dari SMM
Ketersediaan Sumber Daya
Alokasi atau realokasi tanggung jawab dan wewenang
KLAUSUL 7. DUKUNGAN

Klausul mengenai informasi terdokumentasi , infrastuktur, SDM, semua terangkum dalam klausul ini.
hampir semua yang ada di klausul ini berasal dari Klausul ISO 9001:2008
Pengendalian Informasi Terdokumentasi sama seperti versi iso 9001 2008 yang merupakan gabungan dari Pengendalian dokumen dan Pengendalian Record.
Pengelolaan SDM baik recruitment maupun Pelatihan masuk dalam klausul 7 ini.
selain itu pengelolaan infrastruktur dan lingkungan kerja juga masuk di klausal ini
KLAUSUL 8. OPERATION

Klausal ini membahas mengenai Operational
Dimulai dari perencanaan realisasi produk sampai dengan delivery dan bahkan after sales.
Tambahan juga di klausul ini adalah mengenai External Provided atau penyedia eksternal termasuk di dalamnya supplier
Identifikasi dan mampu telusur, Customer Property, Design dan Pengembangan juga masuk ke dalam klausul operasional ini.
Pengendalian Output yang tidak sesuai juga masuk ke dalam klausul 8
KLAUSUL 9. PERFORMANCE EVALUATION

Kepuasan Pelanggan
Sebagai salah satu pengukuran kinerja sistem manajemen, Organisasi memonitor informasi yang berkaitan dengan persepsi pelanggan apakah organisasi telah memenuhi persyaratan pelanggan. Metode untuk ini adalah Prosedur survey kepuasan pelanggan.

Analisis dan evaluasi
Analisis data dan Evaluasi terkait dengan:

kesesuaian produk dan jasa;
tingkat kepuasan pelanggan;
kinerja dan efektivitas sistem manajemen;
efektivitas perencanaan;
efektivitas tindakan yang diambil untuk mengatasi risiko dan peluang;
kinerja penyedia eksternal;
perbaikan lain untuk sistem manajemen.
Audit internal
Organisasi harus melakukan audit internal pada selang waktu terencana untuk menentukan apakah sistem manajemen sesuai dengan persyaratan kontrak dan peraturan, dengan persyaratan ISO 9001, dan persyaratan sistem manajemen. Audit juga berusaha untuk memastikan bahwa sistem manajemen telah diterapkan secara efektif dan dipelihara.

Tinjauan Manajemen

Tinjauan Manajemen dilaksanakan, pada selang waktu terencana, untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas. Tinjauan mencakup penilaian peluang perbaikan, dan kebutuhan untuk perubahan pada sistem manajemen,

KLAUSUL 10. PENINGKATAN

Ketidaksesuaian dan tindakan korektif
Organisasi harus mengambil tindakan korektif untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian untuk mencegah terulangnya. Demikian juga, perusahaan mengambil tindakan preventif untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian potensial untuk mencegah terjadinya mereka.

Perbaikan terus menerus
Organisasi menggunakan sistem manajemen untuk meningkatkan proses, produk dan jasa. Peningkatan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan serta pihak lain yang berkepentingan, sejauh mungkin.

Demikian sedikit Sharing Mengenai Klausul ISO 9001:2015

Training, Konsultasi dan Sertifikasi ISO 9001:2008, ISO 9001:2008, ISO 14001:2004, ISO 14001:2015, OHSAS 18001:2007, SMK3, PROPER, dll

Silahkan kontak Kami : HP/WA 081210910329 email:budi_wibowo_bb@yahoo.com

ISO 9001:2015 Privat Training

ISO 9001:2015 Privat Training

privat-training-iso-9001-2015

 

Mau Belajar ISO 9001:2015  Privat ?

Ingin Lebih Memahami Apa dan Bagaiamana ISO 9001:2015 secara Lengkap?

Ingin Menerapkan ISO 9001:2015 di Perusahaan ?

Saatnya Anda Belajar ISO 9001:2015 bersama Saya Budi Wibowo secara Privat

Tanggal 25-26 Desember 2016

Materi ISO 9001:2015 Privat

  1. ISO 9001:2015 Interpretasi
  2. ISO 9001:2015 Dokumentasi
  3. ISO 9001:2015 Internal Audit

Investasi : Rp. 4,5 Juta Rupiah

Fasilitas :

  1. Materi Training
  2. Sertifikat Training
  3. Coffee Break

Segera hubungi Kami SMS/WA/HP  : 081210910329

email : budi_wibowo_bb@yahoo.com

Peserta Terbatas hanya 5 Orang Saja,,, ayo buruan daftar……..

Sertifikat SMK3 Kontraktor dan Manufacture

Pekerja dengan helm keselamatan di lokasi kerja

Sertifikat SMK3 Kontraktor

Sertifikat SMK3 Kontraktor dan Manufacture

Pengertian SMK3

Sertifikat SMK3 sertifikat Sistim Manajemen K3 yang dikeluarkan oleh Depanker melalui Lembaga Audit SMK3, Sertifikat SMK3 sekarang ini sudah menjadi salah satu persyaratan wajib yang diminta sebagai salah satu persyaratan tender maupun kerja sama usaha.sertifikat SMK3 ini adalah pengakuan kepada organisasi atau perusahaan bahwa mereka sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.

Tujuan Sertifikasi SMK3 Kontraktor dan Manufacture

1. Mengurangi atau menghilangkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja
2. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi perusahaan dengan optimalisasi jam kerja apabila tidak terjadi kecelakaan.
3. Mengurangi Biaya akibat kecelakaan kerja
4. Menjamin keselamatan Karyawan perusahaan
5. Mencegah kebakaran atau hal lain yang tidak diinginkan
6. Memenuhi peraturan perundangan
7. Membuka peluang pasar baru bagi organisasi

Lembaga Audit SMK3

Ada beberapa Lembaga Audit SMK3 diantaranya adalah, sucofindo, BKI, SMI, Alkon , dsb.., mereka adalah Lembaga Audit SMK3 yang independen yang ditunjuk oleh Depnaker.
Implementasi SMK3 di dalam perusahaan manufacture atau kontraktor
1. Pembentukan Tim Implementer di dalam organisasi
2. Training Pengenalan SMK3
3. Training Pembuatan Dokumen SMK3
4. Pengesahan Dokumen SMK3
5. Implementasi Dokumen SMK3
6. Internal Audit SMK3
7. Manajemen Review SMK3

Peraturan perundangan terkait SMK3

Disamping langkah langkah di atas organisasi juga harus memenuhi peraturan perundangan terkait dengan SMK3 di perusahaannya, misalnya
1. Mempunyai Tim P2K3 yang sekretarisnya adalah Ahli K3
2. Mengikuti pelatihan P3K, Emergency Drill, Fire Fighting, Hygine, dsb
3. Mempunyai perijinan yg lengkap untuk alat berat/ angkut termasuk SIO
4. Menyediakan APD yang lengkap
5. Dll
Peraturan Mengenai kewajiban SMK3 bagi OrganisasiPasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 menyatakan bahwa : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang tetapi mempunyai potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3. Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan , minyak dan gas bumi, dll

Proses Sertifikasi SMK3 kontraktor dan Manufacture

organisasi mengajukan surat permohonan sertifikasi SMK3 kepada Dirjen pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi Rl (Apabila sudah siap untuk di lakukan audit SMK3) Jl.Jend.Gatot subroto No.51 Jakarta.
 Surat di Cc (tembusan) kepada Disnaker setempat tempat perusahaan berlokasi.
 Surat juga di Cc (tembusan) kepada Lembaga Audit SMK3,

Lembaga Audit SMK3 akan memberikan surat jawaban mengenai penjadwalan pelaksanaan audit SMK3 sebagai dasar jawaban atas permintaan dari perusahaan.
Organisasi yang mengajukan SMK3 diharuskan sudah menerapan SMK3 Minimal 3 bulan

Dokumen SMK3 yang akan diaudit Oleh Lembaga Audit SMK3

Pedoman SMK3, Prosedur, lnstruksi Kerja, Formulir.
perusahaan hanya menambahkan Matrik Integrasi Sistem Manajemen antara OHSAS dan PP No. 50 Tahun 2012 Jika perusahaan telah menerapkan OHSAS 18001:2007,

Jika pada saat Audit Akhir SMK3 ditemukan Ketidaksesuaian (Temuan) berupa MAJOR maka perusahaan dinyatakan TIDAK LULUS dan uang yang sudah disetorkan ke Lembaga Audit SMK3 Independen dinyatakan hangus.
sertifikat diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Rl untuk masa berlaku 3 tahun.

 

demikian sedikit penjelasan mengenai Sertifikat SMK3 kontraktor atau manufacture, semoga bermanfaat, Training, Konsultasi dan sertifikasi SMK3 silahkan hubungi kami

HP/WA/SMS : 0812 10 9 10 329    email :budi_wibowo_bb@yahoo.com

Manfaat Penerapan ISO 45001 Bagi Perusahaan

PDCA dalam ISO 45001

Manfaat Penerapan ISO 45001 Bagi Perusahaan

Latar Belakang ISO 45001

Industri manufacture dan jasa telah betrkembang begitu cepat, tentu saja standard terkait dengan kualitas barang dan jasa ikut berkembang, namun disisi lain dengan berkembangnya dunia industri tersebut, dibarengi dengan angka kecelakaan kerja yang terus meningkat.

menjawab permasalahan dalam perkembangan industri tersebut maka ISO menghadirkan satu standard baru, yang khusus menangani permasalahan terkait dengan kesehatan dan keselamatan karyawa.

Pengertian ISO 45001

ISO 45001 adalah standar internasional yang menetapkan standard atau persyaratan untuk kesehatan dan keamanan kerja /(SMK3) sistem manajemen K3, dengan panduan untuk penggunaannya, yang memungkinkan suatu organisasi untuk proaktif meningkatkan kinerja SMK3 dalam mencegah cedera dan sakit dan penyakit akibat kerja.

ISO 45001 ini dimaksudkan untuk dapat diterapkan untuk setiap organisasi terlepas dari ukuran, jenis dan sifat. Semua persyaratan dimaksudkan untuk diintegrasikan ke dalam proses manajemen organisasi sendiri, ISO 45001 memungkinkan suatu organisasi untuk dapat mengintegrasikan dengan sistem manajemen yang lain, seperti iso 9001 2015, iso 14001 2005, dan lain-lain.

Yang perlu dicatat adalah bahwa masing-masing negara aturan mengenai hukum yang harus juga ditaati oleh perusahaan dalam menjalankan perusahaannya disamping dari semua persyaratan yang diminta oleh iso 45001 ini.

Apa saja manfaat dari penerapan iso 45001 ini?

  • perusahaan dapat membangun proses yang sistematis untuk mengurangi angka kecelakaan kerja dan dapat memperhitungkan risiko dan bahaya, serta persyaratan hukum dan lainnya terkait dengan sistem manajemen K3.
  • menentukan bahaya dan risiko yangberhubungan dengan kegiatannya dan berusaha untuk menghilangkan risiko dan bahaya tersebut.
  • membangun pengendalian operasional untuk mengelola risiko dan bahaya, dan aspek hukum dan peraturan terkait dengan smk3
  • meningkatkan kesadaran mengenai risiko dan bahaya dalam lingkungan perusahaan.
    mengevaluasi kinerja Sistem Manajemen K3 dan berusaha untuk memperbaikinya secara terus-menerus.
  •  pekerja memastikan mengambil peran aktif dalam hal SMK3 Dalam kombinasi langkah-langkah yang akan memastikan bahwa reputasi organisasi sebagai tempat yang aman untuk
    kerja akan dipromosikan.

selain itu dengan menerapkan SMK3 dapat memiliki manfaat langsung, seperti:

  • Meningkatkan kemampuannya untuk menanggapi isu-isu kepatuhan terhadap peraturan
  • Mengurangi biaya keseluruhan insiden
  • Mengurangi downtime dan biaya gangguan operasi
  • Mengurangi biaya premi asuransi
  • Mengurangi absensi dan karyawan dan tingkat turnover
  • Pengakuan karena telah mencapai standard internasional

ISO 45001 – standar kesehatan dan keselamatan kerja

ISO 45001 Awareness

ISO 45001 – standar kesehatan dan keselamatan kerja

Isu mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, sekarang ini telah menjadi isu global, kurang lebih sekitar 6300 orang meninggal setiap hari karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja atau hampir 2.3 juta orang setiap tahun.

Beban cedera dan penyakit akibat kerja yang signifikan, akan sangat merugikan, baik bagi karyawan, pengusaha dan bisa menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih luas, yang mengakibatkan kerugian material dan non material , pensiun dini karyawan, serta adanya peningkatan premi asuransi.

Isu mengenai kesehatan dan keselamatan kerja ini, juga menjadi salah satu persyaratan bagi beberapa perusahaan, sebelum mereka menandatangani kesepakatan kerjasama, apalagi untuk perusahaan-perusahaan yang menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi.

Untuk mengatasi masalah tersebut, ISO mengembangkan standar baru, yaitu ISO 45001 yang merupakan standard sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja, yang akan membantu organisasi mengurangi jumlah kecelakaan kerja dan untuk meningkatkan keselamatan karyawan, mengurangi risiko kerja dan membuat lebih baik, kondisi kerja yang lebih aman, di seluruh dunia.

Standar saat ini sedang dikembangkan oleh sebuah komite kerja ahli kesehatan dan keselamatan, dan akan mengikuti sistem manajemen lainnya dengan pendekatan seperti ISO 14001:2015  dan ISO 9001:2015 karena standard ini akan menggunakan high level structure (HLS) yang sudah terlebih dahulu di terapkan pada 2 standard ISO yang lain tersebut. Standar baru ini akan mempertimbangkan Standar Internasional lainnya seperti OHSAS 18001, International Pedoman Organisasi buruh ILO-OSH, berbagai standar nasional dan standar perburuhan internasional ILO dan konvensi internasional .

Siapa yang harus mengimplementasikan iso 45001?

ISO 45001 ini dimaksudkan untuk digunakan oleh setiap organisasi, terlepas dari ukuran atau sifat pekerjaannya, dan dapat diintegrasikan ke dalam program kesehatan dan keselamatan lainnya seperti kesehatan pekerja dan kesejahteraan. serta dapat diintegrasikan dengan sistem Manajemen lainnya seperti ISO 9001 dan ISO 14001

Kapan Standard ISO 45001 ini akan tersedia?

Final Draft Internasional Standard (FDIS) sudah memasuki tahap akhir tahun ini, dan direncanakan akan diterbitkan pada bulan Oktober 2016.

 

demikian sedikit penjelasan mengenai ISO 45001 semoga bermanfaat …

Training ISO 45001 awareness, silahkan menghubungi kami di HP/WA/SMS : 0812 10 9 10 329, email : budi_wibowo_bb@yahoo.com

Laporan Audit Sertifikasi SMK3 / Sistem Manajemen K3

Laporan audit SMK3

 

Laporan Audit SMK3

Audit SMK3 dilakukan oleh badan sertifikasi yang telah ditunjuk oleh depnaker untuk melakukan audit SMK3 dan memberikan rekomendasi/ penilaian terhadap perusahaan. keluaran dari audit ini adalah hasil audit SMK3/ Laporan audit SMK3, Seperti sistem manajemen yang lain, pada saat perusahaan kita sudah dilakukan audit oleh auditor dari badan sertifikasi yang mengeluarkan smk3, maka mereka akan mencatat ketidak sesuaian atau kekurangan terkait dengan sistem manajemen K3 atau SMK 3 yang sedang dibangun di dalam perusahaan. Laporan ini akan diberikan oleh auditor secara langsung untuk selanjutnya organisasi harus melakukan tindakan perbaikan.

Jenis Laporan / Ketidak sesuaian

Laporan ketidaksesuain audit akan memberikan gambaran kepada perusahaan, untuk mengetahui dimana kelemahan dan kekurangan dalam implementasi Sistem Manajemen Lingkungan dan sekaligus untuk melakukan perbaikan terhadap temuan auditor.

Untuk jenis ketidak sesuaian ada dua yaitu ada ketidak sesuaian major dan ketidak sesuaian minor.

Ketidak sesuaian Major: Yaitu apabila terjadi kekurangan dalam implementasi 1 elemen dari sistem manajemen k3 atau smk3, atau apabila terjadi pelanggaran yang bisa berakibat fatal terhadap keselamatan kerja karyawan.

Ketidak sesuaian Minor: Apabila terjadi ketidakkonsistenan terhadap pelaksanaan elemen dari sistem manajemen K3.

Tindakan Perbaikan : Setelah auditor memberikan laporan ketidak sesuaian, maka perusahaan harus mencari akar masalah dari ketidaksesuan, dan melakukan tindakan perbaikan, namun sebelumnya perusahaan harus mengisi apa rencana tindakan perbaikan yang akan dilakukan berikut target pelaksanaannya

Evaluasi Tindakan Perbaikan

Setelah tindakan perbaikan dilakukan perusahaan harus melakukan evaluasi terhadap tindakan perbaikan yang diambil, kemudian auditor akan memverifikasi apakah tindakan perbaikan yang diambil sudah bisa menghilangkan penyebab ketidak sesuaian. untuk ketidaksesuaian yang sudah selesai dilakukan tindakan perbaikan, bukti perbaikan bisa dilampirkan pada lembar laporan untuk mempermudah proes verivikasi laporan audit SMK3.

demikian sedikit penjelasan mengenai laporan audit sitem manajemen K3/ SMK3, semoga bermanfaat.

untuk anda yang membutuhkan training, konsultasi dan sertifikasi Sistem manajemen k3 atau SMK3, dapat menghubungi kami di HP/SMS/WA : 0812 10 9 10 329    atau email : budi_wibowo_bb@yahoo.com

kami dengan senang hati membantu anda.

Contoh Surat Pengajuan Tim P2K3 Perusahaan

Contoh Surat Pembentukan P2K3

Contoh Surat Pengajuan Tim P2K3 Perusahaan

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah RI No 50 tahun 2012 dan menindaklanjuti Undang-undang No 1 tahun 1970 dan Permanker No PER-04/MEN/1987 maka bersama ini kami mangajukan permohonan pengesahan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan kami. Strukturorganisasi P2K3 terlampir.

 

Demikian yang dapatkami sampaikan.

 

Terimakasihatasperhatiandankerjasamanya

 

Hormat kami,

 

 

Nama :___________

DirekturUtama

 

Surat Keputusan

Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja (P2K3) PT XXXXX

 

  • Nomor : ……/SK-P2K3/VII/2016

 

M E N I M B A N G

  1. Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan kesehatan Kerja
  2. Peraturan pemerintahan RI No 50 tahun 2012, maka dalam rangka memenuhi persayaratan standar tersebut dipandang perlu untuk menetapakan Struktur Organisasi P2K3
  3. Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Beserta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja ( Ahli K3 ).

 

M E M U T U S K A N

  1. Mengangkat saudara yang tercantum di dalam surat keputusan ini sebagai P2K3 di PT _______________
  2. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan dilakukan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
  3. Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan.

 

Keanggotaan P2K3

 

  • KETUA                                 : ______________________
  • WAKIL KETUA                    : ______________________
  • SEKRETARIS                     : ______________________
  • WAKIL SEKERTARIS         : ______________________
  • ANGGOTA                          :

 

 

Tugas P2K3

 

KETUA

  • Memimpin rapat atau menunjuk anggota lain sebagai pimpinan rapat,
  • Menentukan policy/langkah terhadap program K3,
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program -program K3 baik internal/eksternal,
  • Memonitor & mengevaluasi kinerja P2K3,

 

SEKRETARIS

  • Membuat undangan dan notulensi rapat,
  • Mengelola administrasi surat/dokumen P2K3,
  • Membantu/memberi saran dan bantuan kepada semua departemen anggota demi suksesnya program K3,
  • Membantu ketua dalam memantau pelaksanaan program dan menentukan tindakan perbaikan

 

ANGGOTA

  • Melaksanakan program-program K3 yang telah ditetapkan sebelumnya,
  • Melaporkan kepada ketua atas pelaksanaan program-program K3,

 

Tugas P2K3 (Sesuai Permenaker PER-04/MEN/1987 Pasal 4)

 

Memberi saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3

 

Fungsi P2K3 (Sesuai Permenaker PER-04/MEN/1987 Pasal 4)

 

  1. Menghimpun dan mengolah data K3

 

  1. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
  • Bahaya ditempat kerja
  • Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
  • Alat Pelindung Diri
  • sikap dan cara kerja aman

 

  1. Membantu pengusaha atau pengurus dalam :
  • Mengevaluasi cara kerja, proses & lingkungan kerja
  • Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
  • Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3
  • Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
  • Mengevaluasi penyebab kecelakaan & penyakit akibat kerja serta langkah perbaikannya
  • Mengadakan penyuluhan dalam bidang K3, higene & ergonomic
  • Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja
  • Menyelenggarakan administrasi K3

 

  1. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka meningkatkan:
    • Keselamatan Kerja
    • Kesehatan Kerja
    • Higene Perusahaan
    • Ergonomi

 

 

Kegiatan  P2K3

  • Mengadakan pertemuan/rapat rutin P2K3
  • Menyusun program kerja P2K3
  • Mengidentifikasi masalah-masalah K3 di tempat kerja
  • Melaksanakan kegiatan identifikasi bahaya seperti inspeksi, audit, monitoring,dll.
  • Mengadakan kegiatan penyuluhan/pelatihan K3 kepada tenaga kerja
  • Memberikan rekomendasi tindakan perbaikan
  • Membuat laporan hasil kegiatan P2K3 kepada pihak internal atau eksternal perusahaan
  • Membahas hasil kegiatan/kinerja pelaksanaan program-program K3

 

Rapat-Rapat P2K3 (sesuai  Kepmenaker No.155/MEN/1984 Pasal 6)

dilaksanakan 1 (satu) kali tiap satu bulan dengan dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Anggota.

 

Laporan P2K3 (Menurut Permenaker PER-04/MEN/1987 Pasal 12)

Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat

 

Jakarta, _________________

 

 

 

Nama :________________

Direktur Utama

 

untuk training, konsultasi , Sertifikasi SMK3

dapat menghubungi kami di HP/WA 0812 10 9 10 329  email :budi_wibowo_bb@yahoo.com

Tanggung Jawab dan wewenang SMK3

Tanggung jawab dan wewenang SMK3

Tanggung Jawab dan wewenang SMK3

Direktur

  • Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem manajemen K3 telah berjalan dengan baik dengan memberikan komitmen dan menetapkan kebijakan termasuk memberikan sumber daya yang diperlukan.
  • Melakukan tinjauan manajemen secara berkala untuk melihat kinerja pelaksanaan SMK3 serta memberikan arahan dan peningkatan yang diperlukan secara berkesinambungan

Management Representative  

  • Memastikan proses yang diperlukan untuk Sistem Manajemen K3 ditetapkan, diterapkan dan dipelihara.
  • Melaporkan kepada Direktur Utama / Top Management mengenai kinerja Sistem Manajemen K3L dan peluang untuk perbaikan.
  • Memastikan kesadaran dari seluruh karyawan mengenai pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan.
  • Bertanggungjawab terhadap pemecahan masalah / kendala dalam pembangunan dan penerapan Sistem Manajemen K3 di semua unit kerja.
  • Memastikan penggunaan Standar Kerja/ Acuan Kerja terkini untuk masing-masing unit kerja.
  • Mewakili perusahaan untuk masalah Sistem Manajemen K3 terutama kepada Pihak Luar.
  • Merencanakan dan melaksanakan serta memantau Program Audit Internal serta Tinjauan Manajemen.
  • Mengontrol dokumen, seperti menerbitkan, perubahan, distribusi, penomoran dan pemusnahan.
  • Memelihara dokumen, seperti master dokumen Manual K3, Prosedur, K3 Plan, Form, Catatan K3, Laporan Audit dan hasil Rapat Sistem Manajemen K3.
  • Sebagai penghubung perusahaan dengan pihak luar yang berhubungan dengan Sistem Manajemen K3.

Manager

  • Bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan dari seluruh pekerja, tamu dan masyarakat ketika berada di bidang kerjanya.
  • Bertanggung jawab menyediakan sumber daya untuk penerapan sistem manajemen K3 di lingkungannya masing-masing
  • Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peraturan perundangan dibidang K3 yang berlaku bagi perusahaan telah dipenuhi
  • Berwenang untuk menentukan suatu kegiatan dapat diteruskan atau harus dihentikan berdasarkan penilaian resiko
  • Berwenang untuk mengeluarkan Laporan ketidak sesuaian
  • Berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakan-tindakan yang dapat membahayakan K3
  • Berwenang untuk memberlakukan keadaan dalam darurat ( emergency )

Manager K3 (HSE):

  • Bertanggung jawab terjaganya dokumentasi sistem manajemen K3
  • Menerima tanggung jawab untuk memastikan sistem diterapkan diseluruh bagian/fungsi
  • Bertanggung jawab untuk memastikan sistem berjalan efektif dan tetap sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan
  • Bertanggung jawab mendapatkan informasi peraturan yang terbaru
  • Bertanggung jawab untuk mengaudit sistem dan melaporkan kepada managing director
  • Bertanggung jawab untuk melaksanakan komunikasi dengan eksternal
  • Bertanggung jawab mengevaluasi bahaya-bahaya dari proses yang ada atau yang baru dan untuk menekan resiko-resikonya
  • Bertanggung jawab menetapkan dan mengembangkan rencana tanggap darurat
  • Berwenang untuk mengeluarkan laporan kecelakaan, laporan ketidak sesuaian dan tindakan perbaikan

Seluruh Supervisor :

  • Bertanggung jawab untuk memastikan penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerjanya dan memastikan bahwa seluruh resiko yang ada di areanya telah diidentifikasi, terdokumentasi, direkam dan dikendalikan
  • Memastikan bahwa program peningkatan K3 di area kerja mereka telah dijalankan dengan baik
  • Membina dan memastikan bahwa pekerja bawahannya termasuk pihak ketiga telah memahami dan mematuhi semua ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.

Seluruh Karyawan:

  • Bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen K3 setiap saat di dalam menjalankan pekerjaannya masing-masing.
  • Bertanggung jawab melaporkan kecelakaan atau insiden atau tindakan yang dapat mengarah pada insiden (unsafe condition) kepada atasannya dan merekamnya dalam buku kecelakaan dan insiden
  • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan keselamatan dan cara kerja aman yang berlaku untuk pekerjaannya masing-masing, termasuk penggunaan alat keselamatan yang sesuai.
1 … 30 31 32 33 34 … 37