SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pekerja dengan helm keselamatan di lokasi kerja

SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Menurut Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia

 

SMK3

 

SMK3 Dalam era industri modern, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi suatu aspek krusial yang tidak dapat diabaikan. Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia mengakui pentingnya aspek ini dan merumuskan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai suatu panduan bagi perusahaan untuk memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja. Artikel ini akan membahas konsep SMK3 menurut Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia, manfaatnya, serta langkah-langkah implementasinya.

Pengertian SMK3 Menurut Kemenaker

SMK3 adalah suatu sistem yang dirancang untuk mengelola dan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menetapkan SMK3 sebagai suatu keharusan bagi perusahaan untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan meminimalkan risiko kecelakaan serta penyakit yang terkait dengan pekerjaan.

Tujuan dan Manfaat SMK3:

a. Mencegah Kecelakaan dan Penyakit Terkait Kerja:
SMK3 bertujuan utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit yang dapat timbul akibat aktivitas pekerjaan.
b. Meningkatkan Produktivitas dan Kinerja:
Dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, SMK3 dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja pekerja.
c. Kepatuhan Terhadap Regulasi:
Perusahaan yang mengimplementasikan SMK3 dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi keselamatan kerja yang berlaku.
d. Meningkatkan Reputasi Perusahaan:
Adopsi SMK3 dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata karyawan, pelanggan, dan masyarakat umum sebagai perusahaan yang peduli terhadap keselamatan dan kesehatan.
e. Mengurangi Risiko dan Biaya:
SMK3 membantu mengidentifikasi dan mengelola risiko, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit yang dapat menyebabkan biaya tambahan.

Langkah-Langkah Implementasi SMK3:

a. Penetapan Kebijakan K3:
Perusahaan harus merumuskan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan tujuan dan visi perusahaan.
b. Identifikasi Risiko dan Evaluasi K3:
Melakukan identifikasi risiko dan evaluasi potensi bahaya di tempat kerja untuk menentukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
c. Pembentukan Tim K3:
Membentuk tim K3 yang terdiri dari individu yang kompeten dan berpengalaman untuk mengelola dan mengawasi implementasi SMK3.
d. Pelatihan dan Kesadaran:
Melakukan pelatihan kepada seluruh pekerja untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
e. Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja:
Mengembangkan prosedur dan instruksi kerja yang mencakup langkah-langkah keselamatan yang harus diikuti oleh pekerja.
f. Pemantauan dan Pengukuran Kinerja:
Melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja K3 secara berkala untuk mengevaluasi efektivitas SMK3.
g. Penanganan Kecelakaan dan Insiden:
Menetapkan prosedur untuk menangani kecelakaan dan insiden, serta melakukan penyelidikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
h. Audit dan Evaluasi:
Melakukan audit internal dan evaluasi eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap standar K3 dan terus meningkatkan sistem.

Peran Pemerintah dalam Pembinaan SMK3:

a. Pembinaan dan Supervisi:
Pemerintah memberikan pembinaan dan supervisi terhadap implementasi SMK3 di perusahaan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
b. Sanksi dan Penghargaan:
Menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi K3 dan memberikan penghargaan bagi perusahaan yang berhasil menerapkan SMK3 dengan baik.
5. Kesimpulan: Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman dan Sehat
SMK3 menurut Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga suatu kewajiban untuk setiap perusahaan. Dengan mengimplementasikan SMK3, perusahaan dapat menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, meningkatkan produktivitas, serta memastikan kesejahteraan dan keselamatan para pekerja. Sebuah langkah penting menuju pembangunan industri yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat bagi setiap perusahaan. Berikut adalah beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum SMK3 menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 87 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengamanatkan setiap perusahaan untuk menyelenggarakan perlindungan pekerja melalui program K3, termasuk implementasi SMK3.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
Peraturan Pemerintah ini mengatur secara rinci mengenai penerapan SMK3, termasuk langkah-langkah yang harus diambil oleh perusahaan dalam menerapkan dan mengelola K3.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dan memberikan panduan lebih lanjut terkait implementasi SMK3, melibatkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Konstruksi:
Untuk pekerjaan konstruksi, peraturan ini memberikan ketentuan khusus mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, yang harus diterapkan oleh perusahaan konstruksi.
5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Kep.19/MEN/IV/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Operasi:
Memberikan ketentuan mengenai prosedur penerbitan Sertifikat Laik Operasi yang melibatkan persyaratan implementasi SMK3.
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Tenaga Kerja di Bidang Usaha Industri dan Perdagangan:
Meskipun telah mengalami beberapa kali revisi, peraturan ini tetap menjadi acuan utama dalam menyelenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja di sektor industri dan perdagangan.
7. Pedoman Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
Kementerian Ketenagakerjaan juga merilis berbagai pedoman dan panduan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja yang menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan SMK3.
8. Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
SNI ISO 45001:2018 mengacu pada standar internasional untuk SMK3 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen ini.
Catatan Penting:
Peraturan dan kebijakan di bidang K3 dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk selalu mengikuti pembaruan perundang-undangan terkait dan mengkonsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan.
Penting untuk dicatat bahwa keberlanjutan dan keberhasilan implementasi SMK3 di suatu perusahaan sangat tergantung pada kesadaran dan komitmen manajemen serta partisipasi aktif seluruh pekerja. SMK3 adalah bagian integral dari upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Berapa lama proses sertifikasi SMK3 kemenaker

Proses sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dapat bervariasi tergantung pada sejumlah faktor. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi durasi proses sertifikasi SMK3 meliputi kompleksitas organisasi, kesiapan perusahaan, dan efisiensi dalam menyusun dokumen serta implementasi.

Namun, secara umum, proses sertifikasi SMK3 dapat memakan waktu beberapa bulan hingga setahun. Berikut adalah perkiraan tahapan dan waktu yang mungkin terlibat dalam proses sertifikasi SMK3:

1. Penyusunan Dokumen:
Waktu: 1-2 bulan
Tahapan ini melibatkan penyusunan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan SMK3, seperti kebijakan, prosedur, dan instruksi kerja.
2. Implementasi SMK3:
Waktu: Bergantung pada kompleksitas organisasi
Proses implementasi SMK3 melibatkan penerapan kebijakan dan prosedur K3 dalam operasional perusahaan. Waktu yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung pada ukuran dan kompleksitas organisasi.
3. Audit Internal:
Waktu: 1-2 bulan
Setelah implementasi, perusahaan biasanya melakukan audit internal untuk memastikan bahwa SMK3 berfungsi seperti yang diharapkan.
4. Pelatihan:
Waktu: Tergantung pada skala perusahaan
Pelatihan pekerja dan manajemen mengenai SMK3 dan praktik-praktik K3 yang harus diikuti.
5. Pemantauan dan Peningkatan Berkelanjutan:
Waktu: Terus menerus
Setelah implementasi, perusahaan harus terus memantau dan meningkatkan SMK3 sesuai kebutuhan.
6. Pemilihan Lembaga Sertifikasi:
Waktu: Beberapa minggu
Proses pemilihan lembaga sertifikasi yang akan melakukan audit eksternal.
7. Audit Eksternal:
Waktu: 1-2 bulan
Lembaga sertifikasi akan melakukan audit eksternal untuk menilai kesesuaian perusahaan terhadap standar SMK3.
8. Penerbitan Sertifikat:
Waktu: Beberapa minggu setelah audit eksternal

Jika perusahaan memenuhi persyaratan, lembaga sertifikasi akan mengeluarkan sertifikat SMK3.

Catatan Penting:
Waktu yang disebutkan di atas bersifat perkiraan dan dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor unik dari setiap perusahaan.
Komitmen manajemen, partisipasi aktif dari seluruh anggota organisasi, dan ketersediaan sumber daya yang memadai dapat mempercepat proses sertifikasi.
Perusahaan disarankan untuk bekerja sama dengan konsultan K3 yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan mendalam tentang persyaratan SMK3 untuk memperlancar proses sertifikasi.

Target dan sasaran iso 45001:2018

Pekerja dengan helm keselamatan di lokasi kerja

Target dan Sasaran ISO 45001:2018

Target dan sasaran ISO 45001:2018

Dalam ISO 45001:2018, arget dan sasaran merupakan elemen penting dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Mereka menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk menetapkan tujuan spesifik, mengukur kinerja, dan mendorong peningkatan berkelanjutan dalam hasil kesehatan dan keselamatan. Berikut penjelasan tujuan dan sasaran menurut ISO 45001:

Objektif:

Sasaran adalah tujuan yang luas dan menyeluruh yang ditetapkan untuk dicapai oleh organisasi sehubungan dengan kinerja kesehatan dan keselamatan kerjanya. Tujuan harus diselaraskan dengan misi, visi, dan arah strategis organisasi. Mereka harus terukur, dapat dicapai, relevan, dan terikat waktu. Tujuan memberikan arahan yang jelas untuk upaya kesehatan dan keselamatan organisasi dan berfungsi sebagai titik referensi untuk menetapkan target yang lebih spesifik.

Target:

Target adalah elemen spesifik dan terukur yang berasal dari tujuan yang memungkinkan organisasi menilai kemajuan mereka dalam mencapai hasil kesehatan dan keselamatan yang diinginkan. Target seringkali terukur dan terikat waktu, memberikan fokus yang jelas untuk upaya perbaikan. Mereka membantu organisasi melacak kinerja, mengidentifikasi kesenjangan, dan mengambil tindakan untuk mengatasinya.

Berikut adalah beberapa pertimbangan utama untuk menetapkan tujuan dan target yang sejalan dengan ISO 45001:

Keselarasan dengan persyaratan hukum dan peraturan:

Target dan sasaran harus mencerminkan komitmen organisasi untuk mematuhi undang-undang kesehatan dan keselamatan yang berlaku, peraturan, dan persyaratan lainnya.
Pendekatan berbasis risiko:

Target dan sasaran harus membahas risiko dan bahaya signifikan yang diidentifikasi melalui proses penilaian risiko organisasi. Prioritaskan area di mana ada risiko tertinggi atau di mana peluang peningkatan dapat memiliki dampak terbesar.
Keterlibatan karyawan:

Libatkan karyawan di semua tingkat organisasi dalam proses penetapan tujuan. Masukan dan umpan balik mereka dapat memberikan wawasan berharga tentang realitas tempat kerja dan membantu mengidentifikasi target yang praktis dan dapat dicapai.
Peningkatan berkelanjutan:

Target dan sasaran harus mempromosikan peningkatan berkelanjutan dalam kinerja kesehatan dan keselamatan. Berusaha keras untuk menetapkan target yang melampaui sekadar kepatuhan dan bertujuan untuk standar yang lebih tinggi.
Terukur dan dapat dilacak:

Target dan target harus dapat diukur dengan menggunakan indikator atau metrik kinerja yang sesuai. Hal ini memungkinkan organisasi untuk melacak kemajuan, memantau tren, dan mengevaluasi keefektifan tindakan pengendalian yang diterapkan.
Realistis dan dapat dicapai:

Target dan sasaran harus realistis dan dapat dicapai dalam sumber daya dan kemampuan organisasi. Menetapkan target yang terlalu ambisius yang tidak layak dapat menurunkan motivasi karyawan dan menghambat kemajuan.

Review dan revisi:

Tinjau dan revisi tujuan dan target secara teratur untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya yang berkelanjutan. Saat organisasi berkembang, tujuan mungkin perlu disesuaikan atau target baru ditetapkan untuk mengatasi risiko atau peluang yang muncul.

Komunikasi dan kesadaran:

Komunikasikan tujuan dan target dengan jelas kepada semua pemangku kepentingan yang relevan dalam organisasi. Memastikan bahwa karyawan memahami peran mereka dalam mencapai target dan menyadari kemajuan yang dicapai.
Dengan menetapkan tujuan dan target yang jelas, organisasi dapat berfokus pada upaya kesehatan dan keselamatan mereka, mendorong peningkatan, dan menunjukkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan karyawan. Pemantauan dan peninjauan kemajuan secara berkala terhadap tujuan dan target ini memungkinkan organisasi untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pendekatan mereka, yang pada akhirnya mengarah pada hasil kesehatan dan keselamatan yang lebih baik.

Internal Audit SMK3 Berdasarkan PP No 50 Tahun 2012 (Sertifikasi Kemenaker)

Internal Audit SMK3

Internal Audit SMK3 Berdasarkan PP No 50 Tahun 2012 (Sertifikasi Kemenaker)

Internal Audit SMK3 saat ini sudah menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh organisasi yang mengimplementasikan SMk3 di dalam perusahaannya.

Internal Audit SMK3

Bisnis telah berubah secara significant  sejak revisi besar terakhir pada tahun 1999 untuk Standar Internasional mengenai Sistem Manajemen K3 , Oleh karena itu, standar lokal telah direevisi  dari peraturan lama  PERMENAKER No. 5/200 1996 menjadi PP No. 50 / 2012. Kedua pedoman tersebut Lokal dan internasional telah mengubah cara kita bekerja pada saat melakukan Audit Internal Sistem Manajemen K3/ SMK3

Satu hal yang tetap konstan, untuk menjadi sukses dalam dunia  bisnis harus kita harus selalu beradaptasi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dan keselamatan yang berkembang baik yang disesuaikan dengan standar lokal maupun internasional.

Di Indonesia, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) adalah standar pengelolaan K3 yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1996 untuk semua perusahaan yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia. Dan pada 12 April 2012 di Jakarta yang membawahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP adalah peraturan pelaksanaan Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam PP No. 50 Tahun 2012, Perusahaan  harus menerapkan semua SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan setidaknya 100 pekerja atau perusahaan yang memiliki tingkat kecelakaan potensial yang tinggi karena karakteristik proses kerja.

Internal Audit SMK3

Salah satu persyaratan Wajib dalam implementasi SMK3 dalam perusahaan atau Organisasi adalah Internal Audit SMK3, Tentu Saja Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan teknik yang mumpuni dalam menjalankan Audit Internal SMK3 di dalam Organisasi.

Syarat Utama dalam Melaksanakan  Audit Internal SMK3 adalah Pelatihan Internal Audit SMK3 yang tentu saja mendapatkan sertifikasi dari Kemenaker.

Tujuan Pelatihan Internal Audit SMK3

Peserta mampu memahami Jenis Audit & Tujuan Internal Audit
Peserta mampu membuat program Audit SMK3
Peserta mampu memahami tugas dan tanggung Jawab Audit SMK3
Peserta Mampu melakukan Internal Audit SMK3
Peserta Mampu melakukan membuat Laporan Internal Audit SMK3
Peserta Mampu melakukan Tindak Lanjut Internal Audit SMK3

Agenda Pelatihan Internal Audit SMK3 (PP No. 50/2012 – Persyaratan )

• Pengenalan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
• Hukum dan Peraturan yang mencakup Kesehatan dan Keselamatan Kerja
• Dasar  Dasar SMK3
• Kriteria Audit dan Elemen Audit SMK3
• Mekanisme dan alur kerja pelaksanaan audit internal berbasis SMK3
• Peran dan Tanggung Jawab Auditor Internal SMK3
• Badan Sertifikasi SMK3
• Instrumen Audit SMK3
• Penyegaran Prinsip Audit Internal
• Perencanaan dan Persiapan Audit
• Melakukan Audit
• Audit Report

Jenis Pelatihan/ Training

In House Training Peserta Minimal 10 Orang , Investasi Rp. 4.300.000/ Orang Tidak Termasuk Pajak.

Bagi anda organisasi Atau Perusahaan yang akan menjalankan Pelatihan Internal Audit SMK3, Silahkan Menghubungi kami di HP/WA 0812 10 9 10 329

email : budi_wibowo_bb@yahoo.com

Contoh Surat Pengajuan Tim P2K3 Perusahaan

Contoh Surat Pembentukan P2K3

Contoh Surat Pengajuan Tim P2K3 Perusahaan

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah RI No 50 tahun 2012 dan menindaklanjuti Undang-undang No 1 tahun 1970 dan Permanker No PER-04/MEN/1987 maka bersama ini kami mangajukan permohonan pengesahan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan kami. Strukturorganisasi P2K3 terlampir.

 

Demikian yang dapatkami sampaikan.

 

Terimakasihatasperhatiandankerjasamanya

 

Hormat kami,

 

 

Nama :___________

DirekturUtama

 

Surat Keputusan

Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja (P2K3) PT XXXXX

 

  • Nomor : ……/SK-P2K3/VII/2016

 

M E N I M B A N G

  1. Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan kesehatan Kerja
  2. Peraturan pemerintahan RI No 50 tahun 2012, maka dalam rangka memenuhi persayaratan standar tersebut dipandang perlu untuk menetapakan Struktur Organisasi P2K3
  3. Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Beserta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja ( Ahli K3 ).

 

M E M U T U S K A N

  1. Mengangkat saudara yang tercantum di dalam surat keputusan ini sebagai P2K3 di PT _______________
  2. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan dilakukan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
  3. Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan.

 

Keanggotaan P2K3

 

  • KETUA                                 : ______________________
  • WAKIL KETUA                    : ______________________
  • SEKRETARIS                     : ______________________
  • WAKIL SEKERTARIS         : ______________________
  • ANGGOTA                          :

 

 

Tugas P2K3

 

KETUA

  • Memimpin rapat atau menunjuk anggota lain sebagai pimpinan rapat,
  • Menentukan policy/langkah terhadap program K3,
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program -program K3 baik internal/eksternal,
  • Memonitor & mengevaluasi kinerja P2K3,

 

SEKRETARIS

  • Membuat undangan dan notulensi rapat,
  • Mengelola administrasi surat/dokumen P2K3,
  • Membantu/memberi saran dan bantuan kepada semua departemen anggota demi suksesnya program K3,
  • Membantu ketua dalam memantau pelaksanaan program dan menentukan tindakan perbaikan

 

ANGGOTA

  • Melaksanakan program-program K3 yang telah ditetapkan sebelumnya,
  • Melaporkan kepada ketua atas pelaksanaan program-program K3,

 

Tugas P2K3 (Sesuai Permenaker PER-04/MEN/1987 Pasal 4)

 

Memberi saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3

 

Fungsi P2K3 (Sesuai Permenaker PER-04/MEN/1987 Pasal 4)

 

  1. Menghimpun dan mengolah data K3

 

  1. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
  • Bahaya ditempat kerja
  • Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
  • Alat Pelindung Diri
  • sikap dan cara kerja aman

 

  1. Membantu pengusaha atau pengurus dalam :
  • Mengevaluasi cara kerja, proses & lingkungan kerja
  • Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
  • Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3
  • Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
  • Mengevaluasi penyebab kecelakaan & penyakit akibat kerja serta langkah perbaikannya
  • Mengadakan penyuluhan dalam bidang K3, higene & ergonomic
  • Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja
  • Menyelenggarakan administrasi K3

 

  1. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka meningkatkan:
    • Keselamatan Kerja
    • Kesehatan Kerja
    • Higene Perusahaan
    • Ergonomi

 

 

Kegiatan  P2K3

  • Mengadakan pertemuan/rapat rutin P2K3
  • Menyusun program kerja P2K3
  • Mengidentifikasi masalah-masalah K3 di tempat kerja
  • Melaksanakan kegiatan identifikasi bahaya seperti inspeksi, audit, monitoring,dll.
  • Mengadakan kegiatan penyuluhan/pelatihan K3 kepada tenaga kerja
  • Memberikan rekomendasi tindakan perbaikan
  • Membuat laporan hasil kegiatan P2K3 kepada pihak internal atau eksternal perusahaan
  • Membahas hasil kegiatan/kinerja pelaksanaan program-program K3

 

Rapat-Rapat P2K3 (sesuai  Kepmenaker No.155/MEN/1984 Pasal 6)

dilaksanakan 1 (satu) kali tiap satu bulan dengan dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Anggota.

 

Laporan P2K3 (Menurut Permenaker PER-04/MEN/1987 Pasal 12)

Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat

 

Jakarta, _________________

 

 

 

Nama :________________

Direktur Utama

 

untuk training, konsultasi , Sertifikasi SMK3

dapat menghubungi kami di HP/WA 0812 10 9 10 329  email :budi_wibowo_bb@yahoo.com

Tanggung Jawab dan wewenang SMK3

Tanggung jawab dan wewenang SMK3

Tanggung Jawab dan wewenang SMK3

Direktur

  • Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem manajemen K3 telah berjalan dengan baik dengan memberikan komitmen dan menetapkan kebijakan termasuk memberikan sumber daya yang diperlukan.
  • Melakukan tinjauan manajemen secara berkala untuk melihat kinerja pelaksanaan SMK3 serta memberikan arahan dan peningkatan yang diperlukan secara berkesinambungan

Management Representative  

  • Memastikan proses yang diperlukan untuk Sistem Manajemen K3 ditetapkan, diterapkan dan dipelihara.
  • Melaporkan kepada Direktur Utama / Top Management mengenai kinerja Sistem Manajemen K3L dan peluang untuk perbaikan.
  • Memastikan kesadaran dari seluruh karyawan mengenai pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan.
  • Bertanggungjawab terhadap pemecahan masalah / kendala dalam pembangunan dan penerapan Sistem Manajemen K3 di semua unit kerja.
  • Memastikan penggunaan Standar Kerja/ Acuan Kerja terkini untuk masing-masing unit kerja.
  • Mewakili perusahaan untuk masalah Sistem Manajemen K3 terutama kepada Pihak Luar.
  • Merencanakan dan melaksanakan serta memantau Program Audit Internal serta Tinjauan Manajemen.
  • Mengontrol dokumen, seperti menerbitkan, perubahan, distribusi, penomoran dan pemusnahan.
  • Memelihara dokumen, seperti master dokumen Manual K3, Prosedur, K3 Plan, Form, Catatan K3, Laporan Audit dan hasil Rapat Sistem Manajemen K3.
  • Sebagai penghubung perusahaan dengan pihak luar yang berhubungan dengan Sistem Manajemen K3.

Manager

  • Bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan dari seluruh pekerja, tamu dan masyarakat ketika berada di bidang kerjanya.
  • Bertanggung jawab menyediakan sumber daya untuk penerapan sistem manajemen K3 di lingkungannya masing-masing
  • Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peraturan perundangan dibidang K3 yang berlaku bagi perusahaan telah dipenuhi
  • Berwenang untuk menentukan suatu kegiatan dapat diteruskan atau harus dihentikan berdasarkan penilaian resiko
  • Berwenang untuk mengeluarkan Laporan ketidak sesuaian
  • Berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakan-tindakan yang dapat membahayakan K3
  • Berwenang untuk memberlakukan keadaan dalam darurat ( emergency )

Manager K3 (HSE):

  • Bertanggung jawab terjaganya dokumentasi sistem manajemen K3
  • Menerima tanggung jawab untuk memastikan sistem diterapkan diseluruh bagian/fungsi
  • Bertanggung jawab untuk memastikan sistem berjalan efektif dan tetap sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan
  • Bertanggung jawab mendapatkan informasi peraturan yang terbaru
  • Bertanggung jawab untuk mengaudit sistem dan melaporkan kepada managing director
  • Bertanggung jawab untuk melaksanakan komunikasi dengan eksternal
  • Bertanggung jawab mengevaluasi bahaya-bahaya dari proses yang ada atau yang baru dan untuk menekan resiko-resikonya
  • Bertanggung jawab menetapkan dan mengembangkan rencana tanggap darurat
  • Berwenang untuk mengeluarkan laporan kecelakaan, laporan ketidak sesuaian dan tindakan perbaikan

Seluruh Supervisor :

  • Bertanggung jawab untuk memastikan penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerjanya dan memastikan bahwa seluruh resiko yang ada di areanya telah diidentifikasi, terdokumentasi, direkam dan dikendalikan
  • Memastikan bahwa program peningkatan K3 di area kerja mereka telah dijalankan dengan baik
  • Membina dan memastikan bahwa pekerja bawahannya termasuk pihak ketiga telah memahami dan mematuhi semua ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.

Seluruh Karyawan:

  • Bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen K3 setiap saat di dalam menjalankan pekerjaannya masing-masing.
  • Bertanggung jawab melaporkan kecelakaan atau insiden atau tindakan yang dapat mengarah pada insiden (unsafe condition) kepada atasannya dan merekamnya dalam buku kecelakaan dan insiden
  • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan keselamatan dan cara kerja aman yang berlaku untuk pekerjaannya masing-masing, termasuk penggunaan alat keselamatan yang sesuai.

KOSA KATA SMK3 / Sistem Manajemen

kosa kata SMK3

KOSA KATA SMK3  / Sistem Manajemen K3

  1. Kecelakaan : Kejadian yang tidak diinginkan dapat menimbulkan cidera, sakit, luka, kerusakan atau kehilangan.
  2. Audit : Pengujian sistematis untuk menentukan apakah kegiatan dan hasil yang bersangkutan sesuai dengan pengaturan yang telah direncanakan dan apakah pengaturan ini diterapkan secara efektif dan sesuai dengan pencapaian kebijakan dan sasaran organisasi.
  3. Peningkatan berkelanjutan : Proses untuk peningkatan sistem manajemen K3 untuk mencapai perbaikan kinerja secara keseluruhan dari kesehatan dan keselamatan kerja, searah dengan kebijakan K3 organisasi
  1. Bahaya : Keadaan atau situasi yang berpotensi menimbulkan kerugian seperti luka, sakit, kerusakan harta-benda, kerusakan lingkungan kerja, atau gabungan dari keadaan-keadaan
  2. Identifikasi bahaya : Proses mengenali bahaya-bahaya yang ada dan menetapkan sifat-sifatnya.
  3. Kejadian / Insiden : Peristiwa yang menyebabkan kecelakaan atau yang dapat mengarah pada kecelakaan
  4. Pihak yang berkepentingan : Kelompok atau perorangan yang memperhatikan atau menerima dampak dari kinerja  K3 perusahaan.
  5. Ketidak sesuaian : Segala penyimpangan dari standar kerja, tuntunan, prosedur, peraturan, kinerja sistem manajemen, dll, yang dapat secara langsung atau tidak langsung menyebabkan luka atau sakit, kerusakan harta/benda, kerusakan lingkungan kerja atau gabungan dari semuanya.
  6. Sasaran : Target dibidang kinerja K3 yang ditetapkan oleh perusahan untuk dicapai.
  7. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) : Proses untuk meningkatkan sistem manajemen K3, untuk memperoleh peningkatan keseluruhan dari peri kerja K3, searah dengan kebijakan K3 perusahaan.
  8. Sistem manajemen SMK3 : Bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang memudahkan pengelolaan dari resiko-resiko K3 yang terkait dengan kegiatan perusahaan. Hal ini mencakup struktur organisasi, rencana kegiatan, tanggung jawab, turunan, prosedur, proses dan dan sumber daya untuk pengembangan, penerapan, pencapaian dan peninjauan
  9. Perusahaan : Perusahaan yang Mengimplementasikan SMK3
  10. Kinerja : Hasil yang dapat diukur dari sistem manajemen SMK3 yang berhubungan dengan pengendalian organisasi terhadap resiko K3, didasarkan pada kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan.
  11. Resiko : Gabungan dari kemungkinan dan konsekuensi dari bahaya yang telah ditentukan bila terjadi.
  12. Penilaian resiko : Proses mengukur besaran resiko secara menyeluruh dan memutuskan apakah resiko dapat diterima atau tidak.
  13. Keselamatan : Bebas dari resiko atau bahaya yang tidak dapat diterima
  14. Resiko yang dapat diterima : Resiko yang telah dikurangi sampai tingkatan yang dapat diterima oleh organisasi dalam upaya pemenuhan terhadap ketentuan hukum maupun kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan.

demikian beberapa  kosa kata SMK3, Semoga bermanfaat….

untuk ada yang memerlukan Training, Konsultasi, Sertifikasi SMK3, silahkan menghubungi kami di

HP/WA/SMS : 0812 10 9 10 329

email : budi_wibowo_bb@yahoo.com

1 2